Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penolakan pasien oleh rumah sakit di Tanah Air bagai lagu lama yang terus terdengar di tiap masa. Pada setiap masa itu pula pasien selalu menjadi korban. Bahkan, tidak sedikit pasien yang akhirnya meninggal dunia karena penanganan yang terlambat gara-gara rumah sakit menolak mereka.
Saban terjadi penolakan seperti itu, apalagi yang memakan korban jiwa, pemerintah gusar dan mengeluarkan berbagai ancaman. Namun, ibarat gertak sambal, ancaman demi ancaman itu tak juga mampu membuat tembok tebal penolakan luruh.
Apa yang menimpa Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, adalah tragedi yang semestinya membuat kita semua, negara terutama, malu semalu-malunya. Malu karena negara nyata-nyata tak mampu melindungi warganya dari praktik dan sistem layanan kesehatan yang masih saja amburadul.
Irene pada awalnya mengalami kondisi darurat menjelang persalinan. Pada Senin (17/11) dini hari, ia dibawa oleh keluarga menggunakan speedboat ke RSUD Yowari. Dengan alasan keterbatasan fasilitas, Irene dirujuk ke RS Abepura di Kota Jayapura.
Ibu malang itu disebut terus ditolak, dari RS Abepura ke RS Dian Harapan, lalu ke RS Bhayangkara, hingga mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit kelima, yakni RS Dok II Jayapura. Tidak hanya Irene, bayi yang dikandungnya pun tidak tertolong.
Kisah tragis ini seperti mengulang kejadian sama pada 2023 yang menimpa Kurnaesih di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan Eva di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kedua ibu tersebut juga harus kehilangan nyawa bersama bayi dalam kandungan mereka ketika akan menjalani persalinan.
Itulah mengapa banyak yang menyebut tragedi Irene di Jayapura hanyalah puncak gunung es dari sengkarut sektor layanan kesehatan nasional. Sebetulnya, banyak kejadian serupa di daerah lain, tetapi hanya sedikit yang bergema di ruang publik. Mereka bukan semata korban kesalahan institusi, melainkan juga kemajalan sistem layanan kesehatan.
Fakta yang berulang mengonfirmasi adanya ketidakberesan itu. Tragedi demi tragedi yang terus bermunculan mencerminkan bahwa selama ini negara dan pemerintah sesungguhnya belum sanggup menindaklanjuti ketidakberesan itu. Ketidakberesan yang seharusnya diperbaiki, dibenahi, dan disempurnakan, malah terus direplikasi.
Akankah Irene dan bayinya menjadi korban terakhir? Jawabannya ada pada respons negara. Sesuai dengan konstitusi, negara wajib hadir dalam urusan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28H dan 34 ayat 3) dan diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa warga negara berhak atas layanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya.
Secara praktis, UU Kesehatan juga menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa memandang status administrasi, kemampuan membayar, atau alasan lainnya. Karena itu, investigasi menyeluruh dari Kementerian Kesehatan serta pemerintah daerah dalam kasus kematian Irene mesti segera dilakukan.
Investigasi yang komprehensif, yang disusul dengan pengenaan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah, akan memberikan efek kejut yang nyata bahwa persoalan kematian akibat penolakan rumah sakit bukanlah permasalahan sepele. Itu setidaknya akan menjadi langkah awal untuk menyetop pengulangan tragedi yang sama.
Namun, langkah awal saja jelas tidak cukup. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan ialah merombak sistem yang terbukti belum cukup mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dalam hal kesehatan. Jika tidak ada reformasi mendasar sistem layanan kesehatan, sangat mungkin akan ada korban-koban lain yang bernasib sama dengan Irene.
Kita tidak ingin hal itu terjadi. Rantai tragedi kemanusiaan akibat kegagalam sistem kesehatan seperti yang terjadi di Subang, Luwu Utara, hingga Jayapura harus diputus. Itu adalah bagian dari tugas negara dalam melindungi rakyatnya.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved