Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Memuliakan Martabat Guru

14/11/2025 05:00

REHABILITASI terhadap dua guru asal Luwu Utara merupakan langkah pemerintah yang menunjukkan empati dan keberpihakan negara terhadap dunia pendidikan. Dalam konteks politik kebijakan, tindakan itu merefleksikan semangat pemerintahan yang menempatkan guru pada posisi terhormat.

Langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut sangat layak diapresiasi. Kebijakan itu bukan hanya bentuk koreksi terhadap ketidakadilan yang sempat terjadi, melainkan juga sinyal kuat bahwa negara hadir demi memulihkan martabat tenaga pendidik yang selama ini jadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Kedua guru tersebut, Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan dengan tidak hormat seusai putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.

Kasus bermula pada 2018. Ketika itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp20 ribu per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh MA.

Lewat rehabilitasi hukum yang diberikan oleh Presiden, nama baik Rasnal dan Abdul Muis bisa dipulihkan. Kasus itu patut menjadi pelajaran bagi dinas pendidikan di daerah agar lebih intensif lagi menyosialisasikan berbagai aturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi para guru sehingga mereka bisa terlindungi secara hukum dalam menjalankan profesi.

Melalui kasus itu pemerintah juga diingatkan pada masalah yang lebih luas dan mendesak, yakni nasib guru honorer di seluruh Indonesia yang mesti mendapat kepastian. Presiden harus segera memerintahkan kementerian terkait menyelesaikan pengangkatan PPPK bagi semua guru honorer.

Selama bertahun-tahun mereka berjuang dalam keterbatasan, dengan kesejahteraan minim dan status yang tidak jelas. Para guru honorer menanggung beban berat mendidik generasi muda di tengah hak-hak mereka yang sering kali terabaikan.

Pemerintah perlu menjadikan momentum rehabilitasi ini sebagai pijakan menuju kebijakan yang lebih sistemik dan berkeadilan. Reformasi pendidikan tidak akan bermakna jika para pendidik terus dibiarkan berada di posisi rentan seperti itu.

Revisi regulasi kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, serta jaminan perlindungan hukum bagi guru, baik ASN maupun non-ASN, harus menjadi prioritas. Menghormati guru tidak cukup dengan memberi penghargaan simbolis. Penghormatan sejati harus diwujudkan melalui kebijakan yang menjamin martabat, keamanan, dan kesejahteraan mereka.

Mulai diberikannya tunjangan bagi guru honorer oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah langkah penting yang mesti berkelanjutan dan sistemik. Kita tentu mengapresiasi langkah tersebut.

Rehabilitasi dua guru Luwu Utara merupakan langkah awal yang patut dihormati. Presiden Prabowo telah membuka pintu dengan langkah yang penuh makna ini. Namun, tanggung jawab negara tidak berhenti pada satu kasus.

Di balik setiap ruang kelas di pelosok negeri, ada ribuan guru yang menanti kepastian nasib dan pengakuan atas pengabdian mereka. Jika negara benar-benar ingin membangun bangsa yang cerdas dan beradab, penghormatan terhadap guru harus diwujudkan dalam kebijakan substansial yang memuliakan martabat pendidik, bukan hanya dalam peristiwa-peristiwa yang menarik perhatian publik.

Sejatinya, guru bukan sekadar profesi. Mereka juga pilar peradaban. Guru bukan pula sekadar objek birokrasi. Mereka pun subjek perubahan. Karena itu, penghormatan terhadap guru bukan cuma soal simbolis, melainkan juga komitmen moral dan kebijakan yang konkret serta berkelanjutan.

Kasus dua guru di Luwu Utara itu semestinya menjadi cermin bagi pemerintah untuk kian memastikan sistem perlindungan profesi guru secara menyeluruh.

 



Berita Lainnya
  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan. 

  • Akhiri Penegakan Hukum Minim Keadilan

    31/12/2025 05:00

    PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.