Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Jangan Berlindung di Balik Dakwah

13/11/2025 05:00

NAMA Muhammad Ilham Yahya Al-Maliki atau kerap disapa Gus Elham Yahya mendadak viral lantaran kebiasaannya mencium pipi anak perempuan di tengah dakwahnya menyebarkan ajaran agama. Pendakwah asal Kediri, Jawa Timur, itu menjadi perbincangan publik, bahkan berujung pada kecaman, sebab perbuatannya itu dinilai sudah masuk kategori pelanggaran asas kepatutan.

Terlanggarnya kepatutan alias tindakan tak senonoh itu lantaran anak-anak yang diciumnya di sejumlah pengajian bukan dalam garis mahramnya, bukan sanak saudara dekat karena keturunan.

Sebagai pendakwah, Gus Elham dipastikan sudah sangat paham akan ilmu garis mahram ini. Sebagai pendakwah pula, ia mendapat tugas menjaga kemurnian ilmu yang didapat dengan menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.

Bukan pekerjaan yang enteng tentunya. Ia dituntut menjaga martabat ilmu yang didapatnya dengan tak mudah menyentuh lawan jenis yang bukan mahramnya, sekalipun masih anak-anak. Mencium dengan dalih rasa sayang atau gemas terhadap anak kecil tentu tak dapat dijadikannya sebagai pembenaran dari perbuatannya.

Sekali lagi, sebagai pendakwah, tentunya dia amat paham akan perbuatan yang boleh dan tidak dalam hukum agama. Hal yang boleh menurut agama masuk kategori halal dilakukan, dan yang tidak boleh, hukum haram tegas berlaku.

Sebagai pendakwah pula, tentunya ia sejak awal sudah paham harus membentengi diri dengan perilaku yang pantas dalam norma sosial, norma yang berada di luar 'yurisdiksi' norma agama, tapi terkait erat antara satu dan lainnya.

Banyaknya kecaman dari masyarakat bisa menjadi parameter untuk menilai perbuatannya itu dalam kacamata norma sosial. Perbuatan tersebut jelas tak dapat diterima publik karena masuk kategori tak senonoh, apalagi dilakukan oleh seorang pendakwah.

Karena itu, kita perlu mendukung langkah Kementerian Agama dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mengecam keras perilaku Gus Elham tersebut. Mengecam karena bertentangan dengan ajaran agama. Selain itu, tingkah Gus Elham bukan mencerminkan perilaku akhlakul karimah atau perbuatan terpuji.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahkan sampai mengeluarkan peringatan keras terhadapnya. Perbuatan itu dinilai Kementerian PPPA sebagai perilaku berbahaya yang tak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dengan dalih status sosial keagamaan.

Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai child grooming atau upaya mendekati anak untuk mendapatkan kepercayaan mereka dengan tujuan melakukan tindakan berbahaya atau bernuansa seksual. Kementerian PPPA juga mengingatkan perbuatan itu bisa masuk kategori tindakan pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Insiden cium pipi oleh Gus Elham tentu menjadi peringatan sekaligus pembelajaran buat kita semua. Peristiwa yang mungkin sebelumnya kerap dianggap lumrah itu harus segera dihentikan, jangan terus dianggap sebagai perbuatan normal dengan dalih karena dilakukan oleh seorang tokoh agama.

Dan, jika negara serius menegakkan hukum, UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa menjadi landasan dibukanya penyelidikan dugaan pelecehan seksual. Dari penyelidikan itu akan terungkap benar-tidaknya perbuatan Gus Elham dalam kacamata hukum.

Selain buat Gus Elham, penegakan hukum juga bermanfaat bagi masyarakat untuk membangun pemahaman bahwa anak juga punya hak dan martabat akan tubuh mereka. Amat penting buat orang dewasa untuk memahami batas interaksi yang aman dengan anak.

Oleh sebab itu, tak seorang pun, termasuk orangtua, yang boleh merendahkan martabat anak. Orangtua saja tidak boleh, apalagi orang lain, tentu lebih tidak boleh.

 



Berita Lainnya
  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan. 

  • Akhiri Penegakan Hukum Minim Keadilan

    31/12/2025 05:00

    PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.