Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Jangan Berlindung di Balik Dakwah

13/11/2025 05:00

NAMA Muhammad Ilham Yahya Al-Maliki atau kerap disapa Gus Elham Yahya mendadak viral lantaran kebiasaannya mencium pipi anak perempuan di tengah dakwahnya menyebarkan ajaran agama. Pendakwah asal Kediri, Jawa Timur, itu menjadi perbincangan publik, bahkan berujung pada kecaman, sebab perbuatannya itu dinilai sudah masuk kategori pelanggaran asas kepatutan.

Terlanggarnya kepatutan alias tindakan tak senonoh itu lantaran anak-anak yang diciumnya di sejumlah pengajian bukan dalam garis mahramnya, bukan sanak saudara dekat karena keturunan.

Sebagai pendakwah, Gus Elham dipastikan sudah sangat paham akan ilmu garis mahram ini. Sebagai pendakwah pula, ia mendapat tugas menjaga kemurnian ilmu yang didapat dengan menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.

Bukan pekerjaan yang enteng tentunya. Ia dituntut menjaga martabat ilmu yang didapatnya dengan tak mudah menyentuh lawan jenis yang bukan mahramnya, sekalipun masih anak-anak. Mencium dengan dalih rasa sayang atau gemas terhadap anak kecil tentu tak dapat dijadikannya sebagai pembenaran dari perbuatannya.

Sekali lagi, sebagai pendakwah, tentunya dia amat paham akan perbuatan yang boleh dan tidak dalam hukum agama. Hal yang boleh menurut agama masuk kategori halal dilakukan, dan yang tidak boleh, hukum haram tegas berlaku.

Sebagai pendakwah pula, tentunya ia sejak awal sudah paham harus membentengi diri dengan perilaku yang pantas dalam norma sosial, norma yang berada di luar 'yurisdiksi' norma agama, tapi terkait erat antara satu dan lainnya.

Banyaknya kecaman dari masyarakat bisa menjadi parameter untuk menilai perbuatannya itu dalam kacamata norma sosial. Perbuatan tersebut jelas tak dapat diterima publik karena masuk kategori tak senonoh, apalagi dilakukan oleh seorang pendakwah.

Karena itu, kita perlu mendukung langkah Kementerian Agama dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mengecam keras perilaku Gus Elham tersebut. Mengecam karena bertentangan dengan ajaran agama. Selain itu, tingkah Gus Elham bukan mencerminkan perilaku akhlakul karimah atau perbuatan terpuji.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahkan sampai mengeluarkan peringatan keras terhadapnya. Perbuatan itu dinilai Kementerian PPPA sebagai perilaku berbahaya yang tak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dengan dalih status sosial keagamaan.

Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai child grooming atau upaya mendekati anak untuk mendapatkan kepercayaan mereka dengan tujuan melakukan tindakan berbahaya atau bernuansa seksual. Kementerian PPPA juga mengingatkan perbuatan itu bisa masuk kategori tindakan pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Insiden cium pipi oleh Gus Elham tentu menjadi peringatan sekaligus pembelajaran buat kita semua. Peristiwa yang mungkin sebelumnya kerap dianggap lumrah itu harus segera dihentikan, jangan terus dianggap sebagai perbuatan normal dengan dalih karena dilakukan oleh seorang tokoh agama.

Dan, jika negara serius menegakkan hukum, UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa menjadi landasan dibukanya penyelidikan dugaan pelecehan seksual. Dari penyelidikan itu akan terungkap benar-tidaknya perbuatan Gus Elham dalam kacamata hukum.

Selain buat Gus Elham, penegakan hukum juga bermanfaat bagi masyarakat untuk membangun pemahaman bahwa anak juga punya hak dan martabat akan tubuh mereka. Amat penting buat orang dewasa untuk memahami batas interaksi yang aman dengan anak.

Oleh sebab itu, tak seorang pun, termasuk orangtua, yang boleh merendahkan martabat anak. Orangtua saja tidak boleh, apalagi orang lain, tentu lebih tidak boleh.

 



Berita Lainnya
  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.