Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA apa dengan Riau? Bumi Lancang Kuning, demikian julukannya, merupakan salah satu provinsi terkaya di Indonesia. Namun, sayang sungguh sayang, sulit mencari pemimpin jujur di daerah yang melimpah sumber daya itu. Kekuasaan datang silih berganti, tetapi amanah rakyat kerap tersandera hasrat elite yang gemar menumpuk kekayaan.
Sejak 1998 hingga 2025, sekurang-kurangnya terdapat empat gubernur yang terjerat kasus korupsi. Gubernur Riau 1998-2003 Saleh Djasit terseret skandal dana APBD Riau pada 2003 dalam pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran senilai Rp4,719 miliar. Selanjutnya, Gubernur Riau 2003-2013 Rusli Zainal menjadi tersangka dalam tiga perkara, termasuk kasus penerimaan hadiah terkait dengan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Belum tuntas luka itu, giliran Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus korupsi alih fungsi lahan. Dia kemudian didakwa secara kumulatif menerima suap untuk tiga kepentingan berbeda. Kini, sejarah kelam itu terulang lewat Abdul Wahid yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Abdul Wahid, melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan, diduga mengancam akan mencopot para kepala UPT jika tidak menyerahkan 'fee' sebesar 5% dari nilai proyek atau setara Rp7 miliar. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan itu dikenal dengan istilah ‘jatah preman'.
Perbuatan Abdul Wahid seolah menunjukkan betapa mudahnya amanah rakyat dijerumuskan ke altar keserakahan. Jabatan birokrasi bak benda kepemilikan sang penguasa. Mereka yang menolak tunduk pada tirani akan disingkirkan tanpa ampun.
Namun, sepandai-pandainya tupai meloncat, sekali waktu jatuh jua. Abdul Wahid terjaring OTT KPK di Riau pada Senin (3/11) lalu. Ia pun masuk deretan ratusan kepala daerah yang terjerat korupsi di Tanah Air.
Pada 2021, Wakil Ketua KPK 2019-2024, Nurul Ghufron, pernah menyebut kepala daerah hasil pilkada yang terjerat kasus korupsi sebanyak 429 orang. Seiring berjalannya waktu, termasuk dengan tertangkapnya Abdul Wahid, jumlahnya tentu semakin bertambah. Maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi tentu sebuah alarm bahaya. Tak hanya untuk Riau, tapi juga bagi seantero negeri. Pencegahan jangan berhenti pada slogan, tetapi harus menjelma menjadi tindakan nyata, sistematis, dan berkelanjutan.
Ada banyak solusi yang bisa ditawarkan. Kita tentu tidak boleh tabu untuk mewacanakan perlunya evaluasi desentralisasi yang berjalan 26 tahun. Kalau dahulu di era Orde Baru korupsi tersentralistik, kini di era otonomi daerah malah melahirkan desentralisasi korupsi.
Desentralisasi tanpa integritas hanya akan memperbanyak ruang gelap bagi berkembang biaknya praktik patgulipat. Praktik kotor bagi penguasa daerah menumpuk materi dan mengenyangkan diri sendiri. Evaluasi bukan berarti mundur, melainkan menata ulang arah agar otonomi tidak lagi menjadi lahan basah bagi perilaku culas. Tanpa evaluasi, tinggal tunggu waktu kepala daerah korupsi.
Sejalan dengan evaluasi desentralisasi, harus ada mekanisme yang disiapkan pemerintah pusat agar sistem pembiayaan dan tata kelola proyek di daerah bersih dari ruang tawar-menawar yang beraroma transaksi, apalagi sampai peras-memeras birokrasi.
Perbaikan terhadap politik berbiaya tinggi juga mesti diutamakan. Para pegiat antikorupsi sudah lama menyuarakan tentang politik yang membutuhkan biaya tinggi demi menjadi kepala daerah. Biaya itu menuntut balas, hingga akhirnya kekuasaan menjadi ladang pengembalian modal.
Tawaran solusi sudah disajikan, tinggal pemangku kepentingan yang memutuskan. Publik cuma berharap satu, kebijakan yang diambil mampu memutus tren kepala daerah tertangkap karena korupsi. Selamatkan Riau, selamatkan Bumi Pertiwi.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved