Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Jangan Kecilkan Kasus Jet KPU

31/10/2025 05:00

SANKSI peringatan keras bagi Ketua, Sekjen, dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan penyewaan dan penggunaan jet pribadi sangat mengecewakan publik. Sanksi itu tidak sepadan dengan Rp90 miliar dana APBN yang dikuras untuk menyewa jet pribadi tersebut. Terlebih lagi, terbukti tidak satu pun dari 59 kali perjalanan dengan pesawat jet itu sesuai tujuan penyewaannya.

Sanksi peringatan keras yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada pekan lalu jelas terlalu ringan untuk sebuah pelanggaran sebagaimana yang tergambar dalam sidang DKPP itu. Dalam sidang putusan perkara, tergambar jelas betapa kesalahan telak telah dilakukan bersama-sama oleh ketua, sekretaris jenderal (sekjen), serta keempat komisioner tersebut.

Pertama, dari sejumlah tipe jet pribadi yang ada, KPU memilih menyewa jet dengan jenis mewah, yakni Embraer Legacy 650. Penyewaan jet itu disebutkan untuk distribusi logistik serta monitoring dan evaluasi logistik Pemilu 2024.

Namun, bukti perjalanan tidak menunjukkan kegiatan distribusi logistik sebagaimana dimaksud, melainkan monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, hingga monitoring pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dengan sederet bukti tersebut, sangat aneh ketika DKPP tidak memilih sanksi yang benar-benar tegas. Sanksi yang diputuskan itu oleh sebagian publik dinilai sekadar terdengar garang, tapi tanpa implikasi nyata pada pelanggar.

Bukan hanya pemecatan atau pemberhentian tetap, senjata pamungkas DKPP ialah memastikan penyelenggaraan pemilu ke depan lebih bersih. Maka, vonis yang paling tinggi mestinya mereka dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara pemilu untuk saat ini dan masa depan.

Namun, karena sanksi yang ada masih berlevel melempem, seharusnya kasus itu segera diusut dalam aspek adanya pelanggaran pidana. Hal tersebut amat mungkin terjadi. Dengan demikian, kasus penyewaan jet pribadi ini mestinya pantang dikerdilkan sebatas pelanggaran etika dan administrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut kasus itu dengan tuntas, berikut mengusut pula segala kejanggalan yang mungkin terjadi. Segala kemungkinan adanya tindak pidana korupsi harus bisa diungkap dan seluruh orang yang terkait dengan itu harus dibawa hingga ke pengadilan.

Apalagi, sudah ada laporan masyarakat masuk ke KPK. Lembaga antirasuah tidak boleh sekadar menghibur publik dengan mengatakan bahwa semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. KPK mesti benar-benar menindaklanjutinya dengan mengusut, menyelidiki, dan menyidik kasus tersebut dengan rentang waktu yang jelas.

Negeri ini tidak boleh selalu mempertaruhkan kualitas demokrasi dengan integritas penyelenggara pemilu yang rapuh. Bila itu yang terus-menerus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi selalu rendah. Kita mesti mendobrak kebiasaan buruk tersebut.

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik