Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, undang-undang (UU) merupakan salah satu produk regulasi yang berada di tingkatan atas. Ia berada di urutan ketiga, di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Lalu, apa jadinya bila aturan di level tinggi tersebut ternyata tidak dihasilkan melalui proses yang berkualitas? Pertanyaan itu menyeruak di antara keprihatinan kita setelah membaca data yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengujian undang-undang (PUU).
MK belum lama ini merilis data bahwa telah mengeluarkan 196 putusan PUU selama periode Januari-September 2025. Dari jumlah tersebut, ini yang membuat kita prihatin, 26 PUU di antaranya dikabulkan. Artinya, banyak produk undang-undang di negara ini yang isinya, baik keseluruhan maupun sebagian, bertentangan dengan konstitusi.
Soal banyaknya permohonan PUU memang tidak jadi soal dan tidak perlu dipersoalkan. Pengajuan PUU adalah hak konstitusi setiap warga negara. Jumlah PUU juga mencerminkan partisipasi publik dalam proses legislasi. Itu hal penting untuk meningkatkan kualitas undang-undang.
Persoalan yang harus dicermati ialah pada jumlah pemohonan PUU yang dikabulkan. Meski hanya sekitar 13% dari total permohonan, angka itu mencerminkan masih rendahnya kualitas legislasi DPR bersama pemerintah dalam memproduksi undang-undang.
Tak berjarak waktu lama dengan rilis data putusan PUU oleh MK itu, contoh terbaru undang-undang yang dinilai MK 'gagal memahami' konstitusi, langsung disodorkan, yakni UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Pada pembacaan putusan, Senin (29/9), MK resmi membatalkan UU Tapera dan memberikan waktu paling lama dua tahun untuk perubahannya.
Salah satu kesalahan dari banyak kesalahan fatal UU Tapera yang disoroti MK ialah pasal 7 ayat 1 yang menggeser makna konsep tabungan, dari yang sejatinya bersifat sukarela menjadi paksaan. Dalam pasal yang disebut jantungnya UU Tapera itu tencantum bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan gaji minimal setara upah minimum serta berusia minimal 20 tahun, wajib menjadi peserta.
Konsep ‘tabungan wajib’ dinilai berlawanan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Dengan melimpahkan pemenuhan kebutuhan rumah itu kepada rakyat, sementara negara sekadar menjadi penghimpun dana, amanat konstitusi itu seakan telah 'diakali'. Itulah mengapa kita patut memberikan apresiasi tinggi kepada MK yang menyelamatkan bangsa ini dari aturan yang inkonstitusional.
Dalam PUU lainnya yang dikabulkan MK, banyak pula contoh UU yang inkonstitusional pada beberapa pasalnya. Contohnya UU ITE yang dua pasalnya berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Padahal, kita tahu, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945.
Undang-undang berkualitas rendah itu tidak saja mencederai kualitas demokrasi, tapi juga pemborosan besar bagi negara, baik waktu, uang, maupun tenaga.
Karena itu, proses yang terjadi di MK sesungguhnya memberi peringatan bahwa harus ada perbaikan mutlak dalam proses legislasi, khususnya dalam perencanan, penyusunan, dan pembahasan rancangan undang-undang. Dalam tiga tahapan krusial itu DPR dan pemerintah wajib meningkatkan partisipasi bermakna dari publik, dari semua kelompok masyarakat.
Tidak hanya itu, tahap pengesahan dan pengundangan juga harus dijalankan dengan transparan untuk menjamin tidak adanya sabotase ataupun pasal-pasal titipan yang menyelusup di akhir. Tanpa evaluasi dan perbaikan terhadap kualitas proses legislasi ini, rakyat akan terus disodori undang-undang bermutu rendah.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved