Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, undang-undang (UU) merupakan salah satu produk regulasi yang berada di tingkatan atas. Ia berada di urutan ketiga, di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Lalu, apa jadinya bila aturan di level tinggi tersebut ternyata tidak dihasilkan melalui proses yang berkualitas? Pertanyaan itu menyeruak di antara keprihatinan kita setelah membaca data yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengujian undang-undang (PUU).
MK belum lama ini merilis data bahwa telah mengeluarkan 196 putusan PUU selama periode Januari-September 2025. Dari jumlah tersebut, ini yang membuat kita prihatin, 26 PUU di antaranya dikabulkan. Artinya, banyak produk undang-undang di negara ini yang isinya, baik keseluruhan maupun sebagian, bertentangan dengan konstitusi.
Soal banyaknya permohonan PUU memang tidak jadi soal dan tidak perlu dipersoalkan. Pengajuan PUU adalah hak konstitusi setiap warga negara. Jumlah PUU juga mencerminkan partisipasi publik dalam proses legislasi. Itu hal penting untuk meningkatkan kualitas undang-undang.
Persoalan yang harus dicermati ialah pada jumlah pemohonan PUU yang dikabulkan. Meski hanya sekitar 13% dari total permohonan, angka itu mencerminkan masih rendahnya kualitas legislasi DPR bersama pemerintah dalam memproduksi undang-undang.
Tak berjarak waktu lama dengan rilis data putusan PUU oleh MK itu, contoh terbaru undang-undang yang dinilai MK 'gagal memahami' konstitusi, langsung disodorkan, yakni UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Pada pembacaan putusan, Senin (29/9), MK resmi membatalkan UU Tapera dan memberikan waktu paling lama dua tahun untuk perubahannya.
Salah satu kesalahan dari banyak kesalahan fatal UU Tapera yang disoroti MK ialah pasal 7 ayat 1 yang menggeser makna konsep tabungan, dari yang sejatinya bersifat sukarela menjadi paksaan. Dalam pasal yang disebut jantungnya UU Tapera itu tencantum bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan gaji minimal setara upah minimum serta berusia minimal 20 tahun, wajib menjadi peserta.
Konsep ‘tabungan wajib’ dinilai berlawanan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Dengan melimpahkan pemenuhan kebutuhan rumah itu kepada rakyat, sementara negara sekadar menjadi penghimpun dana, amanat konstitusi itu seakan telah 'diakali'. Itulah mengapa kita patut memberikan apresiasi tinggi kepada MK yang menyelamatkan bangsa ini dari aturan yang inkonstitusional.
Dalam PUU lainnya yang dikabulkan MK, banyak pula contoh UU yang inkonstitusional pada beberapa pasalnya. Contohnya UU ITE yang dua pasalnya berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Padahal, kita tahu, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945.
Undang-undang berkualitas rendah itu tidak saja mencederai kualitas demokrasi, tapi juga pemborosan besar bagi negara, baik waktu, uang, maupun tenaga.
Karena itu, proses yang terjadi di MK sesungguhnya memberi peringatan bahwa harus ada perbaikan mutlak dalam proses legislasi, khususnya dalam perencanan, penyusunan, dan pembahasan rancangan undang-undang. Dalam tiga tahapan krusial itu DPR dan pemerintah wajib meningkatkan partisipasi bermakna dari publik, dari semua kelompok masyarakat.
Tidak hanya itu, tahap pengesahan dan pengundangan juga harus dijalankan dengan transparan untuk menjamin tidak adanya sabotase ataupun pasal-pasal titipan yang menyelusup di akhir. Tanpa evaluasi dan perbaikan terhadap kualitas proses legislasi ini, rakyat akan terus disodori undang-undang bermutu rendah.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved