Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Menjamin BUMN Sehat dan Bersih

26/9/2025 05:00

BARU tujuh bulan berlaku, kini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali diperbaiki. Wajar, bahkan niscaya, bahwa beleid yang diketuk palu pada Februari lalu itu memang mesti diperbaiki. Banyak celah yang amat mungkin jadi embrio moral hazard muncul dari aturan tersebut.

Selain soal Kementerian BUMN yang fungsinya dipertanyakan akibat kehadiran lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), pasal yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara juga jadi celah menganga bagi potensi masuknya perilaku culas.

Celah itu teramat dalam, karena dengan aturan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memeriksa direksi dan komisaris BUMN yang terindikasi korupsi. Padahal, sudah jadi rahasia umum, perusahaan BUMN yang sakit-sakitan karena terus merugi, salah satunya diduga akibat perilaku korup sebagian pejabatnya.

Perusahaan asuransi Jiwasraya jadi contoh kasus teranyar. Izin usaha perusahaan BUMN itu bahkan sampai dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Januari 2025 akibat gagal bayar. Kasus hukumnya pun terus bergulir mengingat kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun.

Kasus itu sekaligus membuka mata betapa bobroknya tata kelola di BUMN asuransi tersebut. Itu baru di Jiwasraya. Bagaimana dengan tata kelola BUMN lainnya? Amat mungkin, bila tidak segera dicegah, peristiwa serupa bakal terjadi di BUMN lain.

Akan tetapi, dengan adanya Pasal 9G Undang-Undang No 1/2025, yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, KPK tak dapat lagi menyidik perusahaan pelat merah itu. Boleh jadi, aturan tersebut awalnya dimaksudkan agar BUMN bisa lebih leluasa bergerak, dan para petingginya tidak takut untuk membuat keputusan terobosan karena bisa dianggap menyalahi aturan.

Namun, tidak bisa disalahkan pula jika ada yang menilai bahwa aturan tersebut diutak-atik untuk melepaskan petinggi BUMN dari jeratan hukum pemberantasan korupsi. Keberadaan pasal itu jelas sangat mengerikan. Petinggi BUMN dapat bekerja secara sembarangan dalam menjalankan perusahaan karena semua keputusan mereka dilindungi oleh undang-undang. Penggelapan modal kerja perusahaan, misalnya, bisa saja dilakukan secara terang-terangan karena mereka tak takut lagi diperiksa KPK. Padahal, BUMN dimodali oleh negara atas nama masyarakat.

Karena itu, kita perlu mengapresiasi para pembuat undang-undang yang pada tujuh bulan kemudian kembali teringat bahwa BUMN adalah perusahaan milik negara. BUMN jelas memiliki peran penting dalam memajukan ekonomi negeri ini. Selain menjalankan fungsi pelayanan umum, BUMN juga berfungsi sebagai alat negara untuk mencari keuntungan, tentunya demi memajukan kesejahteraan umum.

Namun, apa jadinya jika perusahaan BUMN terus merugi, apalagi akibat perbuatan korup? Bahkan, tak sedikit BUMN yang tiap tahun bolak-balik disuntik penyertaan modal negara (PMN) akibat terus merugi. Rakyat sebagai pemodal utama tentu yang paling dirugikan. Sementara itu, dengan undang-undang yang ada, pembuat kerugian bisa lepas dari pertanggungjawaban. Risiko terparah paling hanya dicopot dari jabatan.

Maka, dalam menyusun UU BUMN yang baru, kali ini DPR dan pemerintah mesti benar-benar mendengar aspirasi masyarakat. Parlemen jalanan yang sempat terjadi pada akhir Agustus lalu tentu bisa menjadi pengingat bahwa masyarakat sudah tak mau lagi aturan hukum diutak-atik seenaknya.

Soal pengaturan dan koordinasi BUMN yang kini di bawah Danantara, masyarakat tak mempersoalkannya. Selagi BUMN masih mendatangkan keuntungan bagi negara, mau siapa pun yang mengelola asal tak korup, itu tak jadi soal. Rakyat lebih membutuhkan jajaran profesional yang piawai mengelola uang rakyat demi kemajuan ekonomi bersama.

Dengan mengembalikan aturan bahwa pejabat BUMN adalah penyelenggara negara, fungsi pengawasan kian menguat. Kehati-hatian menjalankan tata kelola BUMN lebih bisa dijamin, tanpa mesti takut diterungku karena membuat terobosan yang memang dibutuhkan.

Itu adalah jalan menuju BUMN yang sehat, bersih, dan menguntungkan. Jika usaha negara untung, rakyat sebagai pemodalnya pun tentu ikut untung.

 

 



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.