Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Menjamin BUMN Sehat dan Bersih

26/9/2025 05:00

BARU tujuh bulan berlaku, kini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali diperbaiki. Wajar, bahkan niscaya, bahwa beleid yang diketuk palu pada Februari lalu itu memang mesti diperbaiki. Banyak celah yang amat mungkin jadi embrio moral hazard muncul dari aturan tersebut.

Selain soal Kementerian BUMN yang fungsinya dipertanyakan akibat kehadiran lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), pasal yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara juga jadi celah menganga bagi potensi masuknya perilaku culas.

Celah itu teramat dalam, karena dengan aturan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memeriksa direksi dan komisaris BUMN yang terindikasi korupsi. Padahal, sudah jadi rahasia umum, perusahaan BUMN yang sakit-sakitan karena terus merugi, salah satunya diduga akibat perilaku korup sebagian pejabatnya.

Perusahaan asuransi Jiwasraya jadi contoh kasus teranyar. Izin usaha perusahaan BUMN itu bahkan sampai dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Januari 2025 akibat gagal bayar. Kasus hukumnya pun terus bergulir mengingat kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun.

Kasus itu sekaligus membuka mata betapa bobroknya tata kelola di BUMN asuransi tersebut. Itu baru di Jiwasraya. Bagaimana dengan tata kelola BUMN lainnya? Amat mungkin, bila tidak segera dicegah, peristiwa serupa bakal terjadi di BUMN lain.

Akan tetapi, dengan adanya Pasal 9G Undang-Undang No 1/2025, yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, KPK tak dapat lagi menyidik perusahaan pelat merah itu. Boleh jadi, aturan tersebut awalnya dimaksudkan agar BUMN bisa lebih leluasa bergerak, dan para petingginya tidak takut untuk membuat keputusan terobosan karena bisa dianggap menyalahi aturan.

Namun, tidak bisa disalahkan pula jika ada yang menilai bahwa aturan tersebut diutak-atik untuk melepaskan petinggi BUMN dari jeratan hukum pemberantasan korupsi. Keberadaan pasal itu jelas sangat mengerikan. Petinggi BUMN dapat bekerja secara sembarangan dalam menjalankan perusahaan karena semua keputusan mereka dilindungi oleh undang-undang. Penggelapan modal kerja perusahaan, misalnya, bisa saja dilakukan secara terang-terangan karena mereka tak takut lagi diperiksa KPK. Padahal, BUMN dimodali oleh negara atas nama masyarakat.

Karena itu, kita perlu mengapresiasi para pembuat undang-undang yang pada tujuh bulan kemudian kembali teringat bahwa BUMN adalah perusahaan milik negara. BUMN jelas memiliki peran penting dalam memajukan ekonomi negeri ini. Selain menjalankan fungsi pelayanan umum, BUMN juga berfungsi sebagai alat negara untuk mencari keuntungan, tentunya demi memajukan kesejahteraan umum.

Namun, apa jadinya jika perusahaan BUMN terus merugi, apalagi akibat perbuatan korup? Bahkan, tak sedikit BUMN yang tiap tahun bolak-balik disuntik penyertaan modal negara (PMN) akibat terus merugi. Rakyat sebagai pemodal utama tentu yang paling dirugikan. Sementara itu, dengan undang-undang yang ada, pembuat kerugian bisa lepas dari pertanggungjawaban. Risiko terparah paling hanya dicopot dari jabatan.

Maka, dalam menyusun UU BUMN yang baru, kali ini DPR dan pemerintah mesti benar-benar mendengar aspirasi masyarakat. Parlemen jalanan yang sempat terjadi pada akhir Agustus lalu tentu bisa menjadi pengingat bahwa masyarakat sudah tak mau lagi aturan hukum diutak-atik seenaknya.

Soal pengaturan dan koordinasi BUMN yang kini di bawah Danantara, masyarakat tak mempersoalkannya. Selagi BUMN masih mendatangkan keuntungan bagi negara, mau siapa pun yang mengelola asal tak korup, itu tak jadi soal. Rakyat lebih membutuhkan jajaran profesional yang piawai mengelola uang rakyat demi kemajuan ekonomi bersama.

Dengan mengembalikan aturan bahwa pejabat BUMN adalah penyelenggara negara, fungsi pengawasan kian menguat. Kehati-hatian menjalankan tata kelola BUMN lebih bisa dijamin, tanpa mesti takut diterungku karena membuat terobosan yang memang dibutuhkan.

Itu adalah jalan menuju BUMN yang sehat, bersih, dan menguntungkan. Jika usaha negara untung, rakyat sebagai pemodalnya pun tentu ikut untung.

 

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik