Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Konsistensi Impor BBM

20/9/2025 05:00

KONSISTENSI aturan sangat penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Aturan yang berubah-ubah akan membuat investor berpikir seribu kali untuk masuk. Bahkan, yang sudah masuk pun bisa-bisa hengkang.

Contoh inkonsistensi aturan ditunjukkan pemerintah dalam pengaturan pasokan bahan bakar untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing. Lewat kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi kenaikan impor bensin nonsubsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024.

Kebijakan tersebut mengancam kelangsungan operasional SPBU swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor. Apalagi, kebijakan itu juga diiringi arahan untuk membeli kekurangan pasokan melalui satu pintu, yakni PT Pertamina. Padahal, di lapangan mereka adalah kompetitor.

Dampak dari kebijakan tersebut, sejumlah SPBU swasta dalam beberapa pekan terakhir kehabisan pasokan. Meski tetap mengoperasikan seluruh jaringan SPBU yang ada, mereka tak bisa melayani penjualan beberapa jenis BBM. Akibatnya, banyak karyawan yang dirumahkan. Konsumen pun tidak lagi memiliki alternatif pembelian bahan bakar minyak (BBM) kecuali di SPBU Pertamina.

Selain berdampak pada kenyamanan konsumen, kebijakan ini tentu sangat tidak mendukung iklim investasi. Perusahaan-perusahaan swasta asing pada awalnya bersedia berinvestasi dan membuka SPBU di Indonesia karena tata kelolanya membolehkan dan membebaskan hal itu.

Tata kelola itu diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut membolehkan badan usaha swasta melakukan kegiatan usaha pada hulu dan hilir sektor migas, termasuk di antaranya membuka SPBU. Badan usaha swasta itu juga diperkenankan melakukan pengadaan BBM sesuai kuota yang ditetapkan.

Namun, dengan pembatasan tambahan kuota impor plus ketentuan pembelian tambahan kuota satu pintu, tentu kebijakan ini tidak menguntungkan bagi SPBU-SPBU swasta. Mereka tidak lagi bebas mencari negara impor yang memberikan harga paling murah dan dengan kualitas baku yang sesuai standar mereka.

Polemik soal kelangkaan pasokan BBM di SPBU swasta yang sudah berlangsung sejak awal Agustus tersebut, kemarin, sudah menemukan solusi sementara. Hal itu setelah Kementerian ESDM dan SPBU-SPBU swasta mencapai kesepakatan. Dalam kesepakatan, SPBU swasta seperti Shell, Vivo, BP, dan Exxon Mobil menyetujui untuk membeli stok BBM tambahan dengan skema impor melalui Pertamina.

Mereka bersedia membeli dengan syarat BBM yang dibeli merupakan BBM murni (base fuel) yang nantinya akan dicampur di tangki SPBU masing-masing. Selain itu, mereka meminta survei bersama pembelian stok BBM, serta adanya transparansi harga pembelian.

Akan tetapi, sekali lagi, solusi yang hadir dari kesepakatan tersebut masih bersifat sementara. Selanjutnya, pemerintah dituntut merumuskan keputusan yang menghasilkan win-win solution untuk jangka panjang. Keputusan yang tidak merusak iklim investasi dan menjaga persaingan yang sehat. Tentu juga keputusan yang tidak merugikan rakyat banyak.

Betul bahwa minyak, termasuk BBM, sesuai Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 termasuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, yang harus dikuasai negara. Karena itu, semestinya dalam mengimplementasikan pasal tersebut tidak boleh dilakukan dengan menciptakan kebijakan yang malah merugikan hajat hidup orang banyak.

 

 



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.