Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Menghentikan Rangkap Jabatan

19/9/2025 05:00

NEGERI ini jelas tidak kekurangan manusia unggul yang punya kapasitas memimpin atau mengawasi institusi. Sayangnya, pada saat yang sama, bangsa ini juga banyak dihiasi pejabat-pejabat yang merasa bisa melakukan segala hal. Bahkan, ada yang merasa bahwa hanya dialah yang paling bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu.

Tidak mengherankan jika kita temukan banyak penyelenggara negara yang merangkap jabatan, khususnya menjadi komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Alasannya pun macam-macam, khususnya merasa bahwa jabatan yang dirangkap tersebut masih memiliki keterkaitan.

Argumentasi seperti itu lebih lekat dengan jurus ngeles ketimbang alasan yang masuk akal. Sampai pertengahan Juni lalu, sebanyak 25 wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih merangkap jabatan menjadi komisaris di berbagai BUMN. Tiga bulan kemudian, jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.

Kondisi tersebut menandakan bahwa kritik bertubi-tubi dari publik dianggap angin lalu. Teriakan nyaring bahwa rangkap jabatan bukan saja tidak etis, melainkan juga melabrak rambu-rambu aturan. Padahal, rangkap jabatan seperti itu sudah nyata-nyata dilarang berdasarkan konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Agustus lalu secara tegas memerintahkan agar rangkap jabatan diakhiri. Namun, teriakan dan larangan seperti berhenti sekadar seruan, teriakan, bahkan larangan.

Terbukti, rangkap jabatan jalan terus. Sejumlah wamen tetap diangkat menjadi komisaris BUMN. Benar, memang ada janji melakukan evaluasi, tapi masih terdengar sayup-sayup. Aksi menghentikan rangkap jabatan masih teramat jauh panggang dari api.

KPK memang sedang menyusun sejumlah usulan bagi lahirnya peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP) yang mengatur definisi, ruang lingkup, hingga daftar larangan rangkap jabatan. KPK juga mengusulkan sistem gaji tunggal (single salary). Dengan begitu, celah penghasilan ganda dari rangkap jabatan sudah ditutup.

Namun, usulan-usulan itu masih berhenti sekadar usulan. Ia belum bergerak menjadi aksi penting menyetop rangkap jabatan. Apakah itu bisa diartikan bahwa putusan MK tak lagi punya wibawa sehingga bebas ditinggalkan begitu saja?

Lahirnya putusan larangan rangkap jabatan disemangati oleh prinsip bahwa jabatan itu amanat. Karena amanat, jabatan tidak bisa dijalankan secara sambil lalu. Jabatan juga menuntuk pelaksanaan etika yang ketat, menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Negeri ini sudah lama teramat longgar memaklumi itu semua, bahkan menganggap remeh. Rakyat di negeri ini butuh keteladanan aksi. Publik menunggu para pejabat yang autentik, yakni pejabat yang menyatu antara kata dan perbuatan.

 



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.