Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM sistem demokrasi yang sehat, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon normatif, melainkan juga fondasi yang menjamin kepercayaan publik terhadap proses politik. Maka, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memublikasikan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah langkah mundur yang patut dipertanyakan secara serius.
Meskipun telah dibatalkan, kebijakan itu tidak hanya memicu tanda tanya, tetapi juga melahirkan kecurigaan publik tentang ada maksud tersembunyi di balik lahirnya aturan kontroversial itu. KPU pun telah meminta maaf kepada publik karena membikin gaduh. Namun, hal itu tentu tidak cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban.
KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, sejatinya berada di garda terdepan dalam menjaga integritas proses demokrasi. Menutup akses publik terhadap dokumen tersebut merupakan pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan yang dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu, keterbukaan terhadap informasi publik, apalagi yang menyangkut dokumen persyaratan capres-cawapres seperti ijazah, laporan kekayaan, dan riwayat hidup, merupakan sebuah keniscayaan. Dalam iklim demokrasi yang matang, publik berhak mengetahui latar belakang calon pemimpin yang akan menentukan arah bangsa. KPU semestinya menjadi fasilitator informasi, bukan justru menjadi penghalang transparansi dengan dalih administratif yang lemah dan tidak berdasarkan hukum yang kuat.
Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, aturan seperti itu justru memperlemah legitimasi proses pemilu. Ketertutupan terhadap dokumen persyaratan calon memperbesar potensi spekulasi, disinformasi, dan bahkan konflik. Dalam kondisi sosial-politik yang rawan polarisasi, aturan tersebut berisiko menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Meskipun kebijakan itu kini telah dibatalkan, KPU tetap memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif kepada publik terkait dengan sempat lahirnya dasar hukum dan pertimbangan di balik aturan pelarangan publikasi dokumen pencapresan itu.
Apalagi, pembatalan beleied oleh KPU itu terjadi setelah derasnya protes dari publik, pegiat demokrasi, juga parlemen. Mereka yang keberatan sama-sama menyatakan bahwa ada ketidakwajaran atas lahirnya aturan yang jelas mencederai prinsip transparansi dalam tahapan pemilihan umum.
Protes itu diakui KPU dan menjadikannya sebagai alasan untuk pembatalan. Namun, yang dibutuhkan publik bukan hanya alasan normatif itu, melainkan juga dasar lahirnya Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Affifuddin pada 21 Agustus 2025.
Ini tidak hanya soal mengoreksi kebijakan yang keliru atau sekadar membatalkan keputusan yang melenceng, tapi juga ada persoalan yang berkelindan dengan masa depan demokrasi. Jika lembaga yang seharusnya independen justru bersikap seperti notaris kekuasaan, legitimasinya pun bakal diragukan.
KPU belum menjelaskan kenapa menerbitkan keputusan tersebut, apalagi tanpa konsultasi dengan Komisi II DPR. Hanya alasan normatif yang dilontarkan KPU, yakni menerapkan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 terkait dengan informasi publik. Kalau dibiarkan tanpa mendapatkan penjelasan, publik bisa kehilangan kepercayaan kepada pemilu dan institusi KPU sendiri.
Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mestinya memberikan koreksi atas sikap melenceng KPU ini. KPU harus dikembalikan ke jalurnya sebagai lembaga independen yang menjadi pilar kepercayaan publik dalam kontestasi demokrasi.
Jika tidak, sejarah akan mencatat KPU bukan sebagai penjaga demokrasi, melainkan bisa dituding sebagai pihak yang ikut membelokkan demokrasi.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved