Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Tidak Cukup Pembatalan, KPU

17/9/2025 05:00

DALAM sistem demokrasi yang sehat, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon normatif, melainkan juga fondasi yang menjamin kepercayaan publik terhadap proses politik. Maka, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memublikasikan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah langkah mundur yang patut dipertanyakan secara serius.

Meskipun telah dibatalkan, kebijakan itu tidak hanya memicu tanda tanya, tetapi juga melahirkan kecurigaan publik tentang ada maksud tersembunyi di balik lahirnya aturan kontroversial itu. KPU pun telah meminta maaf kepada publik karena membikin gaduh. Namun, hal itu tentu tidak cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban.

KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, sejatinya berada di garda terdepan dalam menjaga integritas proses demokrasi. Menutup akses publik terhadap dokumen tersebut merupakan pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan yang dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu, keterbukaan terhadap informasi publik, apalagi yang menyangkut dokumen persyaratan capres-cawapres seperti ijazah, laporan kekayaan, dan riwayat hidup, merupakan sebuah keniscayaan. Dalam iklim demokrasi yang matang, publik berhak mengetahui latar belakang calon pemimpin yang akan menentukan arah bangsa. KPU semestinya menjadi fasilitator informasi, bukan justru menjadi penghalang transparansi dengan dalih administratif yang lemah dan tidak berdasarkan hukum yang kuat.

Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, aturan seperti itu justru memperlemah legitimasi proses pemilu. Ketertutupan terhadap dokumen persyaratan calon memperbesar potensi spekulasi, disinformasi, dan bahkan konflik. Dalam kondisi sosial-politik yang rawan polarisasi, aturan tersebut berisiko menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Meskipun kebijakan itu kini telah dibatalkan, KPU tetap memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif kepada publik terkait dengan sempat lahirnya dasar hukum dan pertimbangan di balik aturan pelarangan publikasi dokumen pencapresan itu.

Apalagi, pembatalan beleied oleh KPU itu terjadi setelah derasnya protes dari publik, pegiat demokrasi, juga parlemen. Mereka yang keberatan sama-sama menyatakan bahwa ada ketidakwajaran atas lahirnya aturan yang jelas mencederai prinsip transparansi dalam tahapan pemilihan umum.

Protes itu diakui KPU dan menjadikannya sebagai alasan untuk pembatalan. Namun, yang dibutuhkan publik bukan hanya alasan normatif itu, melainkan juga dasar lahirnya Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Affifuddin pada 21 Agustus 2025.

Ini tidak hanya soal mengoreksi kebijakan yang keliru atau sekadar membatalkan keputusan yang melenceng, tapi juga ada persoalan yang berkelindan dengan masa depan demokrasi. Jika lembaga yang seharusnya independen justru bersikap seperti notaris kekuasaan, legitimasinya pun bakal diragukan.

KPU belum menjelaskan kenapa menerbitkan keputusan tersebut, apalagi tanpa konsultasi dengan Komisi II DPR. Hanya alasan normatif yang dilontarkan KPU, yakni menerapkan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 terkait dengan informasi publik. Kalau dibiarkan tanpa mendapatkan penjelasan, publik bisa kehilangan kepercayaan kepada pemilu dan institusi KPU sendiri.

Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mestinya memberikan koreksi atas sikap melenceng KPU ini. KPU harus dikembalikan ke jalurnya sebagai lembaga independen yang menjadi pilar kepercayaan publik dalam kontestasi demokrasi.

Jika tidak, sejarah akan mencatat KPU bukan sebagai penjaga demokrasi, melainkan bisa dituding sebagai pihak yang ikut membelokkan demokrasi.

 



Berita Lainnya
  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.