Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Nyalakan Suar Penegakan Hukum

25/6/2025 05:00

KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga. Hak asasi manusia (HAM) tidak boleh diletakkan di urutan paling belakang, tetapi di posisi terdepan, menjadi suar bagi setiap langkah penegakan hukum.

Jika perlindungan HAM tidak diprioritaskan, yang terjadi ialah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang dan mengabaikan martabat manusia. Sudah terlalu banyak contoh pelanggaran hukum yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.

KUHAP juga harus relevan agar bisa menggerakkan roda sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini sangat mendesak sehingga setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan, hingga eksekusi tidak tersendat, yang malah merugikan para pencari keadilan.

Sejalan dengan itu, Komnas HAM telah menyampaikan kajian mereka kepada Kementerian Hukum dalam pertemuan 20 Juni lalu. Ditegaskan bahwa perlindungan menyeluruh HAM dalam sistem peradilan pidana serta pengawasan aparat penegak hukum sudah tidak bisa ditawar lagi.

Pertemuan itu digelar lebih awal sebelum Kementerian Hukum menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU KUHAP yang akan diserahkan kepada DPR. Total ada 10 rekomendasi Komnas HAM yang diharapkan bisa menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar mekanisme keadilan restoratif mendapat persetujuan dari korban lewat penetapan pengadilan. Ini bertujuan untuk menghindari potensi terjadinya proses transaksional antara korban dan pelaku tindak pidana.

Selain itu, Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR agar di saat pembahasan RUU KUHAP bisa menyelaraskan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, ahli, dan korban dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pemerintah dan DPR pun diminta untuk mengakomodasi kemungkinan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti. Tujuannya memastikan alat-alat bukti diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut, dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Poin lain yang menjadi rekomendasi Komnas HAM ialah ketentuan mengenai koneksitas. RUU KUHAP sebaiknya memperjelas kriteria ‘titik berat kerugian’ dalam menentukan suatu perkara.

Poin-poin rekomendasi Komnas HAM untuk RUU KUHAP tentu harus dikawal bersama. Ini merupakan bagian dari ikhtiar dan perjuangan membangun sistem pidana dan peradilan yang adil, bermartabat, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Setelah DIM ditandatangani, bola berada di parlemen. Wakil rakyat harus membahas secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan. Apalagi RUU KUHAP merupakan inisiatif DPR dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Revisi KUHAP tidak boleh gagal dalam menjawab persoalan mendasar praktik penegakan hukum. Nantinya KUHAP hasil pembaruan harus mampu mencerminkan keberadaban hukum nasional, bukan sekadar kumpulan prosedur teknis yang bisa dimanipulasi oleh kekuasaan.

Kita harus dengan tegas mengatakan bahwa keberhasilan revisi KUHAP bukan hanya soal menyelesaikan agenda legislasi, melainkan juga tentang upaya meletakkan pijakan baru bagi sistem peradilan pidana sekaligus menyalakan kembali suar penegakan hukum yang relevan dan bermartabat.

 



Berita Lainnya
  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.