Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Nyalakan Suar Penegakan Hukum

25/6/2025 05:00

KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga. Hak asasi manusia (HAM) tidak boleh diletakkan di urutan paling belakang, tetapi di posisi terdepan, menjadi suar bagi setiap langkah penegakan hukum.

Jika perlindungan HAM tidak diprioritaskan, yang terjadi ialah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang dan mengabaikan martabat manusia. Sudah terlalu banyak contoh pelanggaran hukum yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.

KUHAP juga harus relevan agar bisa menggerakkan roda sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini sangat mendesak sehingga setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan, hingga eksekusi tidak tersendat, yang malah merugikan para pencari keadilan.

Sejalan dengan itu, Komnas HAM telah menyampaikan kajian mereka kepada Kementerian Hukum dalam pertemuan 20 Juni lalu. Ditegaskan bahwa perlindungan menyeluruh HAM dalam sistem peradilan pidana serta pengawasan aparat penegak hukum sudah tidak bisa ditawar lagi.

Pertemuan itu digelar lebih awal sebelum Kementerian Hukum menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU KUHAP yang akan diserahkan kepada DPR. Total ada 10 rekomendasi Komnas HAM yang diharapkan bisa menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar mekanisme keadilan restoratif mendapat persetujuan dari korban lewat penetapan pengadilan. Ini bertujuan untuk menghindari potensi terjadinya proses transaksional antara korban dan pelaku tindak pidana.

Selain itu, Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR agar di saat pembahasan RUU KUHAP bisa menyelaraskan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, ahli, dan korban dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pemerintah dan DPR pun diminta untuk mengakomodasi kemungkinan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti. Tujuannya memastikan alat-alat bukti diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut, dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Poin lain yang menjadi rekomendasi Komnas HAM ialah ketentuan mengenai koneksitas. RUU KUHAP sebaiknya memperjelas kriteria ‘titik berat kerugian’ dalam menentukan suatu perkara.

Poin-poin rekomendasi Komnas HAM untuk RUU KUHAP tentu harus dikawal bersama. Ini merupakan bagian dari ikhtiar dan perjuangan membangun sistem pidana dan peradilan yang adil, bermartabat, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Setelah DIM ditandatangani, bola berada di parlemen. Wakil rakyat harus membahas secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan. Apalagi RUU KUHAP merupakan inisiatif DPR dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Revisi KUHAP tidak boleh gagal dalam menjawab persoalan mendasar praktik penegakan hukum. Nantinya KUHAP hasil pembaruan harus mampu mencerminkan keberadaban hukum nasional, bukan sekadar kumpulan prosedur teknis yang bisa dimanipulasi oleh kekuasaan.

Kita harus dengan tegas mengatakan bahwa keberhasilan revisi KUHAP bukan hanya soal menyelesaikan agenda legislasi, melainkan juga tentang upaya meletakkan pijakan baru bagi sistem peradilan pidana sekaligus menyalakan kembali suar penegakan hukum yang relevan dan bermartabat.

 



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.