Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jerat Segera Otak Sertifikat Laut

28/1/2025 05:00

POLEMIK laut yang dipagari akhirnya pelan-pelan terkuak. Sayangnya, penguakan polemik itu teramat lambat. Butuh waktu berhari-hari bagi pemegang otoritas untuk akhirnya mengumumkan bahwa laut di utara Tangerang itu ada yang punya. Apalagi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sudah mendapat laporan dari masyarakat soal pembangunan pagar laut itu sejak Agustus 2024.

Pengakuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahkan makin bikin kita geleng-geleng kepala. Kawasan laut yang dipagari sepanjang 30,16 kilometer itu ternyata punya sertifikat, mulai dari hak guna bangunan (HGB) hingga hak milik (SHM). Artinya, kawasan laut itu ada yang punya.

Tak main-main, negara melalui kementerian itu sepanjang 2022-2023 menerbitkan sertifikat HGB untuk 263 bidang dan SHM 17 bidang. Sertifikat HGB didominasi oleh perusahaan konglomerat pengembang. Adapun SHM dimiliki perorangan.

Tingkah itu jelas melawan akal sehat masyarakat negeri ini yang mayoritas masih berakal sehat. Bagaimana bisa sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pemanfaatan dan kepemilikan area tanah dapat hadir untuk kawasan laut? Apalagi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jelas sekali di beleid itu, negara menguasai penuh bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, bukan dikuasai oleh perorangan, apalagi segelintir orang yang punya konglomerasi perusahaan pengembang.

Karena itu, jelas sekali penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan perairan itu adalah praktik melawan konstitusi. Sayangnya, kasus yang terang-benderang melawan hukum itu lambat dalam pengungkapannya.

Sejauh ini, pemegang otoritas hanya memberi sanksi denda bagi pihak-pihak yang dituding membangun pagar itu. Denda tersebut tak lebih dari sebuah sanksi administratif, selevel tindak pidana ringan seperti membuang sampah sembarangan.

Belum terlihat adanya kemauan penegak hukum untuk membawa kasus itu ke ranah hukum. Padahal, bukti permulaan sudah cukup kuat, yakni terbitnya sertifikat HGB dan SHM bukan untuk bidang tanah.

Jika kasus laut dipagari terus dibiarkan mengambang, bisa hilang kewibawaan negara di mata rakyat. Rakyat akan berbondong-bondong mendatangi kantor BPN guna mengajukan SHM, atau minimal HGB, untuk laut yang diakui adalah miliknya. Jika begitu, paripurnalah keanehan negara ini.

Karena itu, masyarakat harus mengawal ketat kasus tersebut agar tak masuk angin di tengah jalan. Apalagi perkara ini menyeret nama-nama besar konglomerat, juga pejabat dari level desa hingga tingkat kementerian.

Periksa semua pejabat yang terkait dengan penerbitan sertifikat HGB dan SHM itu. Mulai dari pemerintahan wilayah setempat yakni kelurahan hingga pemprov. Berikutnya, periksa juga pejabat di kantor pertanahan yang perlu diperiksa. Periksa semua siapa yang meneken sertifikat itu, termasuk petugas pengukur tanah yang punya kerja sampingan mengukur area laut. Tak mungkin buku sertifikat itu bisa terbit tanpa adanya kongkalikong di antara mereka.

Kalau mereka sampai lolos dari jerat hukum, siap-siap saja kawasan udara kita pun ada yang pegang HGB dan SHM-nya. Jadi kita perlu bayar biaya sewa jika menghirup udara di kawasan itu. Ah, ada-ada saja.

 



Berita Lainnya
  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

    29/5/2025 05:00

    SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.

  • Meredakan Sengkarut Dunia Kesehatan

    28/5/2025 05:00

    Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.

  • Rampas Aset tanpa Langgar Hak

    27/5/2025 05:00

    BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.