Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK laut yang dipagari akhirnya pelan-pelan terkuak. Sayangnya, penguakan polemik itu teramat lambat. Butuh waktu berhari-hari bagi pemegang otoritas untuk akhirnya mengumumkan bahwa laut di utara Tangerang itu ada yang punya. Apalagi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sudah mendapat laporan dari masyarakat soal pembangunan pagar laut itu sejak Agustus 2024.
Pengakuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahkan makin bikin kita geleng-geleng kepala. Kawasan laut yang dipagari sepanjang 30,16 kilometer itu ternyata punya sertifikat, mulai dari hak guna bangunan (HGB) hingga hak milik (SHM). Artinya, kawasan laut itu ada yang punya.
Tak main-main, negara melalui kementerian itu sepanjang 2022-2023 menerbitkan sertifikat HGB untuk 263 bidang dan SHM 17 bidang. Sertifikat HGB didominasi oleh perusahaan konglomerat pengembang. Adapun SHM dimiliki perorangan.
Tingkah itu jelas melawan akal sehat masyarakat negeri ini yang mayoritas masih berakal sehat. Bagaimana bisa sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pemanfaatan dan kepemilikan area tanah dapat hadir untuk kawasan laut? Apalagi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jelas sekali di beleid itu, negara menguasai penuh bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, bukan dikuasai oleh perorangan, apalagi segelintir orang yang punya konglomerasi perusahaan pengembang.
Karena itu, jelas sekali penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan perairan itu adalah praktik melawan konstitusi. Sayangnya, kasus yang terang-benderang melawan hukum itu lambat dalam pengungkapannya.
Sejauh ini, pemegang otoritas hanya memberi sanksi denda bagi pihak-pihak yang dituding membangun pagar itu. Denda tersebut tak lebih dari sebuah sanksi administratif, selevel tindak pidana ringan seperti membuang sampah sembarangan.
Belum terlihat adanya kemauan penegak hukum untuk membawa kasus itu ke ranah hukum. Padahal, bukti permulaan sudah cukup kuat, yakni terbitnya sertifikat HGB dan SHM bukan untuk bidang tanah.
Jika kasus laut dipagari terus dibiarkan mengambang, bisa hilang kewibawaan negara di mata rakyat. Rakyat akan berbondong-bondong mendatangi kantor BPN guna mengajukan SHM, atau minimal HGB, untuk laut yang diakui adalah miliknya. Jika begitu, paripurnalah keanehan negara ini.
Karena itu, masyarakat harus mengawal ketat kasus tersebut agar tak masuk angin di tengah jalan. Apalagi perkara ini menyeret nama-nama besar konglomerat, juga pejabat dari level desa hingga tingkat kementerian.
Periksa semua pejabat yang terkait dengan penerbitan sertifikat HGB dan SHM itu. Mulai dari pemerintahan wilayah setempat yakni kelurahan hingga pemprov. Berikutnya, periksa juga pejabat di kantor pertanahan yang perlu diperiksa. Periksa semua siapa yang meneken sertifikat itu, termasuk petugas pengukur tanah yang punya kerja sampingan mengukur area laut. Tak mungkin buku sertifikat itu bisa terbit tanpa adanya kongkalikong di antara mereka.
Kalau mereka sampai lolos dari jerat hukum, siap-siap saja kawasan udara kita pun ada yang pegang HGB dan SHM-nya. Jadi kita perlu bayar biaya sewa jika menghirup udara di kawasan itu. Ah, ada-ada saja.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved