Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Jangan Ampuni Pencaplok Lahan Negara

24/1/2025 05:00

PAGAR bambu sejauh 30,16 kilometer di wilayah pesisir dan laut di Tangerang, Banten, menjadi bukti adanya pencaplokan lahan negara oleh individu-individu dan korporasi-korporasi tertentu yang begitu berkuasa. Mereka sangat berani, gamblang, dan kasatmata mencaplok lahan negara meski lahan tersebut berada di depan hidung pangkalan TNI Angkatan Laut.

Selain membuat pagar sejauh 30,16 kilometer, individu-individu dan korporasi-korporasi tersebut juga bahkan bisa memperoleh ratusan hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM). Padahal, HGB dan SHM tersebut jelas-jelas cacat prosedur dan materiel lantaran lahan yang dikuasai berada di luar garis pantai.

Perkara pencaplokan lahan negara di Tangerang hanya satu dari puluhan atau mungkin bahkan ratusan kasus pencaplokan lahan negara dan rakyat oleh individu serta korporasi kuat.

Salah satu dugaan pencaplokan tanah negara yang saat ini tengah ramai terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. Lahan negara seluas 50 ribu meter persegi dikuasai oleh sejumlah orang.

Ribuan meter lahan pesisir di Lombok, juga dikuasai sejumlah korporasi. Advokat Pembela Tanah Air (APTA) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan beberapa tahun lalu adanya dugaan pencaplokan tanah negara, yakni tanah yang berada di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Pencaplokan lahan-lahan negara tersebut sangat menyengsarakan masyarakat. Di Tangerang, misalnya, nelayan harus memutar jauh untuk melaut akibat pemagaran laut. Pencaplokan lahan negara di wilayah lainnya juga menyebabkan banyak masyarakat terusir. Selain itu, kerugian yang harus ditanggung negara pun tidak main-main, mencapai triliunan rupiah.

Maka, perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, termasuk mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan, patut diapresiasi.

Tidak boleh ada individu atau korporasi yang mendapat perlakuan khusus atau istimewa untuk menguasai lahan dan wilayah negara semaunya seperti kasus pagar laut di Tangerang. Jangan sampai ada orang-orang dan korporasi yang seenaknya memetak-metak atau mengaveling lahan yang sebetulnya milik negara.

Perintah tegas Presiden menunjukkan kehadiran negara menghadapi pencaplokan laut yang merupakan lahan milik negara oleh kelompok tertentu. Kita dukung juga langkah DPR RI untuk bersuara demi mengungkap kasus pemagaran laut dengan mendorong pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat aktivitas ilegal tersebut. Begitu pula dengan rencana DPR memanggil Menteri ATR/BPN untuk mengungkap proses penerbitan HGB dan SHM tersebut.

Kita kawal terus agar kepolisian dan kejaksaaan mengusut kasus itu sampai benar-benar tuntas. Beri sanksi tegas dan hukum semua pihak yang terlibat dalam penerbitan HGB dan SHM.

Kasus pencaplokan lahan negara di Tangerang seharusnya juga jadi momentum bagi kedua institusi penegak hukum itu untuk mengusut kasus pencaplokan lahan-lahan negara dan wilayah pesisir oleh individu dan korporasi di seluruh wilayah Indonesia. Jangan biarkan lahan-lahan negara beralih menjadi milik individu atau korporasi. Sekali lagi, negara tidak boleh kalah melawan mereka.

 



Berita Lainnya
  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.