Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jangan Ampuni Pencaplok Lahan Negara

24/1/2025 05:00

PAGAR bambu sejauh 30,16 kilometer di wilayah pesisir dan laut di Tangerang, Banten, menjadi bukti adanya pencaplokan lahan negara oleh individu-individu dan korporasi-korporasi tertentu yang begitu berkuasa. Mereka sangat berani, gamblang, dan kasatmata mencaplok lahan negara meski lahan tersebut berada di depan hidung pangkalan TNI Angkatan Laut.

Selain membuat pagar sejauh 30,16 kilometer, individu-individu dan korporasi-korporasi tersebut juga bahkan bisa memperoleh ratusan hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM). Padahal, HGB dan SHM tersebut jelas-jelas cacat prosedur dan materiel lantaran lahan yang dikuasai berada di luar garis pantai.

Perkara pencaplokan lahan negara di Tangerang hanya satu dari puluhan atau mungkin bahkan ratusan kasus pencaplokan lahan negara dan rakyat oleh individu serta korporasi kuat.

Salah satu dugaan pencaplokan tanah negara yang saat ini tengah ramai terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. Lahan negara seluas 50 ribu meter persegi dikuasai oleh sejumlah orang.

Ribuan meter lahan pesisir di Lombok, juga dikuasai sejumlah korporasi. Advokat Pembela Tanah Air (APTA) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan beberapa tahun lalu adanya dugaan pencaplokan tanah negara, yakni tanah yang berada di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Pencaplokan lahan-lahan negara tersebut sangat menyengsarakan masyarakat. Di Tangerang, misalnya, nelayan harus memutar jauh untuk melaut akibat pemagaran laut. Pencaplokan lahan negara di wilayah lainnya juga menyebabkan banyak masyarakat terusir. Selain itu, kerugian yang harus ditanggung negara pun tidak main-main, mencapai triliunan rupiah.

Maka, perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, termasuk mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan, patut diapresiasi.

Tidak boleh ada individu atau korporasi yang mendapat perlakuan khusus atau istimewa untuk menguasai lahan dan wilayah negara semaunya seperti kasus pagar laut di Tangerang. Jangan sampai ada orang-orang dan korporasi yang seenaknya memetak-metak atau mengaveling lahan yang sebetulnya milik negara.

Perintah tegas Presiden menunjukkan kehadiran negara menghadapi pencaplokan laut yang merupakan lahan milik negara oleh kelompok tertentu. Kita dukung juga langkah DPR RI untuk bersuara demi mengungkap kasus pemagaran laut dengan mendorong pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat aktivitas ilegal tersebut. Begitu pula dengan rencana DPR memanggil Menteri ATR/BPN untuk mengungkap proses penerbitan HGB dan SHM tersebut.

Kita kawal terus agar kepolisian dan kejaksaaan mengusut kasus itu sampai benar-benar tuntas. Beri sanksi tegas dan hukum semua pihak yang terlibat dalam penerbitan HGB dan SHM.

Kasus pencaplokan lahan negara di Tangerang seharusnya juga jadi momentum bagi kedua institusi penegak hukum itu untuk mengusut kasus pencaplokan lahan-lahan negara dan wilayah pesisir oleh individu dan korporasi di seluruh wilayah Indonesia. Jangan biarkan lahan-lahan negara beralih menjadi milik individu atau korporasi. Sekali lagi, negara tidak boleh kalah melawan mereka.

 



Berita Lainnya
  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.