Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MARAKNYA aksi penembakan akhir-akhir ini membuat orang hidup tidak tenang dan dihinggapi ketakutan. Mereka khawatir sewaktu-waktu terkena timah panas yang bisa mengakibatkan luka, cacat, atau bahkan kehilangan nyawa.
Satu orang tewas ditembak di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1) lalu. Korban berinisial IAR itu adalah seorang bos rental mobil. Ia meninggal dunia karena tembakan di bagian dada. Adapun pegawainya, RAB, terluka.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda Samista di Jakarta, kemarin, mengakui ada tiga tentara yang diduga menjadi pelaku penembakan. Ketiganya, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, telah diamankan.
Adanya dugaan keterlibatan tentara membuat kadar ketakutan di publik kian menjadi-jadi. Kita tidak tahu lagi siapa yang yang harus dipercaya. Tentara yang seharusnya menjadi penyelamat negara malah dengan mudahnya menghilangkan nyawa rakyatnya sendiri.
Dalam menanggapi maraknya penyalahgunaan senjata api di tempat publik yang mengakibatkan kematian belakangan ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar penggunaan senjata api dievaluasi secara menyeluruh.
Ia menegaskan telah terjadi kesalahan prosedur dan peruntukan penggunaan senjata api, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil. Karena itu, persoalan ini harus jadi atensi, baik oleh pimpinan TNI, Polri, maupun Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Menurut Pigai, penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan ketat. Oleh sebab itu, aspek legalitas dan prosedur penggunaan senjata api tidak seharusnya dilanggar karena mengancam HAM dan juga stabilitas sosial.
Salah satu aspek penting HAM ialah kebebasan dari rasa takut. Terjadinya peristiwa penembakan di Tol Tangerang-Merak jelas-jelas telah menabrak aspek tersebut, menebarkan ketakutan hingga mengancam kehidupan.
Begitu pula dengan penembakan terhadap seorang pengacara di Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 21.50 Wita. Korban yang diketahui bernama Rudi S Gani meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian wajah. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lappariaja, tapi nyawanya tak tertolong.
Hampir seminggu kasus itu berlalu, jajaran Kepolisian Resor Bone beserta Resmob Polda Sulsel belum mampu menangkap pelakunya. Kepolisian juga belum menemukan motif penembakan terhadap pengacara berusia 49 tahun yang terjadi di malam pergantian tahun itu.
Keresahan publik yang disuarakan oleh Menteri HAM tentu kita apresiasi. Amatlah betul bahwa negara harus hadir dan memenuhi kewajiban dalam melindungi HAM warganya. Negara harus memperketat prosedur penggunaan senjata, khususnya senjata api, agar tidak disalahgunakan.
Sejauh ini, jumlah oknum yang menyalahgunakan senjata api mungkin masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total populasi aparat penegak hukum. Justru ketika jumlahnya belum terlalu besar, pengetatan prosedur penggunaan senjata api harus semakin dikedepankan.
Aparat yang diperbolehkan memegang senjata api harus benar-benar diawasi. Sejauh ini, sudah ada peraturan terkait dengan hal itu, misalnya Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Ada juga Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Sudah banyak peraturan, tinggal penegakan dan pelaksanaan peraturan yang harus konsisten agar berjalan efektif. Tinggal pengawasan yang dikedepankan, bukan malah menarik senjata api dari seluruh anggota Polri atau TNI. Jangan karena satu kesalahan memusnahkan seribu kebaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved