Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MARAKNYA aksi penembakan akhir-akhir ini membuat orang hidup tidak tenang dan dihinggapi ketakutan. Mereka khawatir sewaktu-waktu terkena timah panas yang bisa mengakibatkan luka, cacat, atau bahkan kehilangan nyawa.
Satu orang tewas ditembak di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1) lalu. Korban berinisial IAR itu adalah seorang bos rental mobil. Ia meninggal dunia karena tembakan di bagian dada. Adapun pegawainya, RAB, terluka.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda Samista di Jakarta, kemarin, mengakui ada tiga tentara yang diduga menjadi pelaku penembakan. Ketiganya, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, telah diamankan.
Adanya dugaan keterlibatan tentara membuat kadar ketakutan di publik kian menjadi-jadi. Kita tidak tahu lagi siapa yang yang harus dipercaya. Tentara yang seharusnya menjadi penyelamat negara malah dengan mudahnya menghilangkan nyawa rakyatnya sendiri.
Dalam menanggapi maraknya penyalahgunaan senjata api di tempat publik yang mengakibatkan kematian belakangan ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar penggunaan senjata api dievaluasi secara menyeluruh.
Ia menegaskan telah terjadi kesalahan prosedur dan peruntukan penggunaan senjata api, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil. Karena itu, persoalan ini harus jadi atensi, baik oleh pimpinan TNI, Polri, maupun Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Menurut Pigai, penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan ketat. Oleh sebab itu, aspek legalitas dan prosedur penggunaan senjata api tidak seharusnya dilanggar karena mengancam HAM dan juga stabilitas sosial.
Salah satu aspek penting HAM ialah kebebasan dari rasa takut. Terjadinya peristiwa penembakan di Tol Tangerang-Merak jelas-jelas telah menabrak aspek tersebut, menebarkan ketakutan hingga mengancam kehidupan.
Begitu pula dengan penembakan terhadap seorang pengacara di Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 21.50 Wita. Korban yang diketahui bernama Rudi S Gani meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian wajah. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lappariaja, tapi nyawanya tak tertolong.
Hampir seminggu kasus itu berlalu, jajaran Kepolisian Resor Bone beserta Resmob Polda Sulsel belum mampu menangkap pelakunya. Kepolisian juga belum menemukan motif penembakan terhadap pengacara berusia 49 tahun yang terjadi di malam pergantian tahun itu.
Keresahan publik yang disuarakan oleh Menteri HAM tentu kita apresiasi. Amatlah betul bahwa negara harus hadir dan memenuhi kewajiban dalam melindungi HAM warganya. Negara harus memperketat prosedur penggunaan senjata, khususnya senjata api, agar tidak disalahgunakan.
Sejauh ini, jumlah oknum yang menyalahgunakan senjata api mungkin masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total populasi aparat penegak hukum. Justru ketika jumlahnya belum terlalu besar, pengetatan prosedur penggunaan senjata api harus semakin dikedepankan.
Aparat yang diperbolehkan memegang senjata api harus benar-benar diawasi. Sejauh ini, sudah ada peraturan terkait dengan hal itu, misalnya Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Ada juga Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Sudah banyak peraturan, tinggal penegakan dan pelaksanaan peraturan yang harus konsisten agar berjalan efektif. Tinggal pengawasan yang dikedepankan, bukan malah menarik senjata api dari seluruh anggota Polri atau TNI. Jangan karena satu kesalahan memusnahkan seribu kebaikan.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved