Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pilkada 2024 mencuat di berbagai daerah di Indonesia dengan beragam modus. Masifnya pelanggaran netralitas selalu menjadi tren yang tidak pernah padam dalam setiap kontestasi demokrasi lokal.
Jika menilik ke belakang, tercatat 2.304 laporan pelanggaran netralitas ASN pada gelaran Pilkada 2020 yang masuk ke Komisi Aparatur sipil Negara. Sebanyak 1.596 ASN (78,5%) terbukti melanggar. Kemudian, 1.373 atau sekitar 86% laporan telah ditindaklanjuti.
Rapor buruk netralitas ASN dalam pilkada serentak potensial kembali terulang dalam perhelatan yang sama tahun ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Bahkan muncul kekhawatiran pelanggaran netralitas ASN akan lebih masif jika dibandingkan dengan gelaran pemilu atau pilpres awal tahun ini. Pasalnya, relasi kuasa antara pejabat dan ASN di daerah lebih dekat dan kuat.
Faktornya banyak, mulai dari kedekatan personal yang lebih tinggi calon kepala daerah tertentu dengan ASN, pengaruh dan tekanan petahana dalam pilkada, hingga kekuatan petahana memegang kekuasaan administratif. Itu semua bisa memengaruhi netralitas ASN secara langsung.
Kehadiran politik patronase cenderung lebih kuat di tingkat lokal. Ini yang membuat ASN lebih memungkinkan terlibat dalam mendukung kandidat dengan harapan bisa mendapatkan promosi, posisi penting, atau bahkan keuntungan materiel.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Kondisi dan situasi semacam ini jelas membuat komitmen netralitas aparat negara dalam penyelenggaraan demokrasi lokal, yang berulang kali digaungkan, tidak ubahnya imbauan tanpa makna. Jargon kosong yang tidak didengarkan pemirsanya, yakni para ASN.
Publik tentu mengapresiasi inisiatif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bersama Bawaslu, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri.
Mekanisme pelaporan juga telah disiapkan lewat situs web pengawasan dan pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu bisa menjadi sarana bagi publik untuk berpartisipasi menegakkan netralitas ASN dengan melapor bila menemukan ASN yang melanggar.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Akan tetapi, sebagus apa pun sistem pelaporan dibangun, itu tidak cukup menjamin netralitas selama sisi penanganannya tak serius. Dari pengalaman pilkada sebelumnya, penanganan selalu menjadi persoalan sendiri. Penanganan laporan kurang efektif atau temuan praktik pelanggaran netralitas ASN tampak sebagai formalitas belaka.
Belum lagi pemberlakuan sanksi yang dapat dikatakan jauh dari kata tegas dan konsisten. Walhasil, penindakan tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar netralitas ASN. Bahkan, seperti yang selama ini kerap terjadi, ada yang sudah terkena sanksi, tapi tetap dapat promosi jabatan lantaran kandidat yang didukungnya menang di pilkada.
Karena itulah, dalam pilkada kali ini, penyelenggara dan pengawas tak boleh lagi lembek dalam penindakan. Mereka mesti tegas dan memberikan sanksi maksimal bila memang terbukti ASN melakukan pelanggaran. Bentuknya bisa macam-macam, seperti penurunan pangkat, atau selama sekian tahun tak menempati posisi penting pada jabatan struktural di pemerintahan.
Hal ini sangat penting agar dapat menjadi tonggak sejarah penegakan netralitas ASN dalam pilkada. Prinsip netralitas harga mati. Jangan sampai dipelesetkan menjadi netralitas untung-rugi.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved