Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
FENOMENA ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pilkada 2024 mencuat di berbagai daerah di Indonesia dengan beragam modus. Masifnya pelanggaran netralitas selalu menjadi tren yang tidak pernah padam dalam setiap kontestasi demokrasi lokal.
Jika menilik ke belakang, tercatat 2.304 laporan pelanggaran netralitas ASN pada gelaran Pilkada 2020 yang masuk ke Komisi Aparatur sipil Negara. Sebanyak 1.596 ASN (78,5%) terbukti melanggar. Kemudian, 1.373 atau sekitar 86% laporan telah ditindaklanjuti.
Rapor buruk netralitas ASN dalam pilkada serentak potensial kembali terulang dalam perhelatan yang sama tahun ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Bahkan muncul kekhawatiran pelanggaran netralitas ASN akan lebih masif jika dibandingkan dengan gelaran pemilu atau pilpres awal tahun ini. Pasalnya, relasi kuasa antara pejabat dan ASN di daerah lebih dekat dan kuat.
Faktornya banyak, mulai dari kedekatan personal yang lebih tinggi calon kepala daerah tertentu dengan ASN, pengaruh dan tekanan petahana dalam pilkada, hingga kekuatan petahana memegang kekuasaan administratif. Itu semua bisa memengaruhi netralitas ASN secara langsung.
Kehadiran politik patronase cenderung lebih kuat di tingkat lokal. Ini yang membuat ASN lebih memungkinkan terlibat dalam mendukung kandidat dengan harapan bisa mendapatkan promosi, posisi penting, atau bahkan keuntungan materiel.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Kondisi dan situasi semacam ini jelas membuat komitmen netralitas aparat negara dalam penyelenggaraan demokrasi lokal, yang berulang kali digaungkan, tidak ubahnya imbauan tanpa makna. Jargon kosong yang tidak didengarkan pemirsanya, yakni para ASN.
Publik tentu mengapresiasi inisiatif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bersama Bawaslu, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri.
Mekanisme pelaporan juga telah disiapkan lewat situs web pengawasan dan pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu bisa menjadi sarana bagi publik untuk berpartisipasi menegakkan netralitas ASN dengan melapor bila menemukan ASN yang melanggar.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Akan tetapi, sebagus apa pun sistem pelaporan dibangun, itu tidak cukup menjamin netralitas selama sisi penanganannya tak serius. Dari pengalaman pilkada sebelumnya, penanganan selalu menjadi persoalan sendiri. Penanganan laporan kurang efektif atau temuan praktik pelanggaran netralitas ASN tampak sebagai formalitas belaka.
Belum lagi pemberlakuan sanksi yang dapat dikatakan jauh dari kata tegas dan konsisten. Walhasil, penindakan tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar netralitas ASN. Bahkan, seperti yang selama ini kerap terjadi, ada yang sudah terkena sanksi, tapi tetap dapat promosi jabatan lantaran kandidat yang didukungnya menang di pilkada.
Karena itulah, dalam pilkada kali ini, penyelenggara dan pengawas tak boleh lagi lembek dalam penindakan. Mereka mesti tegas dan memberikan sanksi maksimal bila memang terbukti ASN melakukan pelanggaran. Bentuknya bisa macam-macam, seperti penurunan pangkat, atau selama sekian tahun tak menempati posisi penting pada jabatan struktural di pemerintahan.
Hal ini sangat penting agar dapat menjadi tonggak sejarah penegakan netralitas ASN dalam pilkada. Prinsip netralitas harga mati. Jangan sampai dipelesetkan menjadi netralitas untung-rugi.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved