Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENYUSUNAN perundang-undangan kini tak ubahnya ibarat permainan sulap. Ketika pembuat undang-undang, baik pemerintah maupun DPR sudah berkehendak, maka tak butuh waktu lama untuk mengegolkannya. Bahkan, dilakukan dengan skema 'simsalabim'.
Segala aturan dan ketentuan proses legislasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) tidak lagi dihiraukan. Semua prinsip dalam proses legislasi seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi diterabas.
DPR dan pemerintah selalu kompak untuk merevisi undang-undang dengan cepat, minim partisipasi bermakna dari publik, dan akhirnya tidak jarang menghasilkan sejumlah ketentuan baru yang memicu kontroversi. Proses legislasi dengan prinsip kejar tayang juga akan membuat kualitas legislasi kedodoran.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Pengesahan revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan UU Kementerian Negara menjadi refleksi sebuah beleid yang dibahas kilat dengan tenggat yang sangat singkat. Jika revisi UU Kementerian Negara hanya membutuhkan waktu pembahasan sehari pada Senin (9/9), begitu pun dengan revisi UU Wantimpres yang juga dikebut dalam sehari pada keesokan harinya.
Kilatnya proses legislasi jelas membuat prosesnya dipertanyakan. Semestinya, dalam penyusunan sebuah aturan perundang-undangan, ada naskah akademik dan pelibatan publik yang luas sehingga publik memahami landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis di balik perumusan undang-undang.
Ditambah dengan absennya partisipasi publik dalam penyusunan dua beleid tersebut, kian lengkaplah aksi menerabas ketentuan dalam pembuatan undang-undang. Padahal, partisipasi publik sangat penting sebagai perwujudan demokrasi substantif, mencegah legislasi bermasalah, dan meminimalkan dampak buruk. Semestinya, revisi atau pengesahan undang-undang didasarkan pada kepentingan luas publik yang sangat mendesak, bukan sekadar kepentingan para elite.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa pengesahan revisi UU Kementerian Negara dan revisi UU Wantimpres yang tanpa melibatkan partisipasi publik mencerminkan politik legislasi yang dihasilkan tidak benar-benar mencerminkan kebutuhan, kepentingan, serta keinginan masyarakat.
Betapa sialnya nasib bangsa ini, ketika undang-undang yang memang dibutuhkan justru ditelantarkan nasibnya. Misalnya, undang-undang tentang perampasan aset, undang-undang tentang pelindungan pekerja rumah tangga, ataupun undang-undang tentang masyarakat hukum adat, yang tak menarik bagi DPR untuk mengegolkan. Padahal, usulan terbitnya undang-undang itu sudah bergulir bertahun-tahun.
Sulit bagi kita untuk tidak mengatakan bahwa DPR dan pemerintah memang lebih mendahulukan kepentingan mereka jika dibandingkan dengan kebutuhan rakyatnya. UU Kementerian Negara dan UU Wantimpres amat gamblang ditujukan untuk mengakomodasi bagi-bagi kepentingan jangka pendek elite kekuasaan.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Perubahan UU Kementerian negara dibutuhkan pemerintahan mendatang untuk menggemukkan kabinet. Tujuan serupa juga melatarbelakangi revisi UU Wantimpres dengan menghapus batasan jumlah anggota Wantimpres.
Elite politik, baik itu di legislatif maupun eksekutif, seakan berkongsi untuk memperbanyak kursi kekuasaan, yang dampaknya tentu akan membebani keuangan negara. Anggaran bakal tersedot untuk urusan yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat.
DPR seakan lupa pada peran mereka sebagai lembaga perwakilan rakyat. Aspirasi rakyat seharusnya menjadi roh utama dalam setiap kerja mereka. Semestinya pantang bagi DPR mengabaikan apalagi menentang aspirasi pemilik sejati mandat.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved