Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Menggantung Nasib Jutaan PRT

19/9/2024 05:00

NASIB RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali digantung. Meski sudah diajukan ke DPR sejak Februari 2004, atau lebih dari 20 tahun lalu, RUU itu masih belum bisa memantik selera wakil rakyat untuk segera mengesahkannya.

Bayangkan, 20 tahun lamanya RUU itu digantung tanpa kejelasan. Padahal, tanpa adanya aturan yang mengatur tentang PRT, negeri ini bak menjalankan perbudakan di zaman modern. Teramat memalukan tentunya bagi sebuah bangsa yang menganut nilai hidup kemanusiaan yang adil dan beradab.

Nasib RUU PPRT bahkan teramat kontras dengan RUU tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang rencananya disahkan DPR hari ini. Kedua RUU itu dibahas dalam tempo sesingkat-singkatnya supaya dapat segera disahkan.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Dari segi judul dan substansi aturan, RUU tentang Kementerian Negara dan RUU Wantimpres sangat terang mengatur soal bagi-bagi kekuasaan dan wewenang segelintir elite politik. Adapun RUU PPRT, aturan itu menyangkut hajat hidup masyarakat bawah yang jumlahnya mencapai jutaan, dari Sabang sampai Merauke.

Bagi DPR yang diisi oleh para elite politik, RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres jelas menyangkut kepentingan pribadi dan kelompoknya masing-masing. Karena itu, bagi mereka, dua RUU itu teramat penting untuk segera disahkan. Apalagi, masa jabatan anggota DPR periode ini akan segera berakhir dalam hitungan hari. Keberlangsungan mendapat porsi kue kekuasaan di masa mendatang jauh lebih genting ketimbang nasib jutaan pekerja rumah tangga (PRT) itu.

Kepekaan para wakil rakyat sejak dua dasawarsa silam sudah terasah tak ada keuntungan buat pribadi sama sekali dari pengesahan RUU PPRT. Mereka paham betul RUU PPRT itu dianggap hanya memperjuangkan nasib para PRT, dan nyaris tak ada secuil pun keuntungan jangka pendek untuk pribadi dengan mengesahkan aturan tersebut.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Entah apa yang terpikir dari para wakil rakyat itu. Sejak negara ini diproklamasikan 79 tahun silam, Indonesia belum punya instrumen yang mengatur PRT. Tanpa aturan tersebut, hingga sekarang tentunya sudah jutaan PRT yang mendapat perlakuan semena-mena, mulai dari pemberian upah seenak jidat majikan hingga pelecehan seksual.

Esensi dari keberadaan UU PPRT ialah pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja. Pengakuan itu akan memungkinkan PRT memiliki perlindungan hukum untuk membicarakan status kerja, keselamatan kerja, dan pengaturan upah.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat, sejak 2021 sampai Februari 2024 terdapat 3.308 kasus kekerasan yang dialami PRT. Para korban rata-rata mengalami multikekerasan, mulai dari psikis, fisik, ekonomi, hingga perdagangan manusia.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Berdasarkan catatan Jala PRT pula, saat ini ada 5 juta PRT yang mayoritas perempuan. Ketiadaan payung hukum yang menaungi profesi PRT membuat mereka tak punya banyak pilihan selain bergantung pada nasib baik.

Negara lewat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejatinya telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dasar PRT di Indonesia. Pertama, ketiadaan pengakuan PRT sebagai pekerja. Kedua, perspektif stigmatisasi yang merendahkan PRT.

Persoalan berikutnya ialah tingginya kerentanan PRT mengalami pelanggaran HAM karena ketiadaan hukum yang melindungi mereka. Lalu, yang keempat ialah mandeknya pembahasan RUU PPRT di DPR dan lemahnya dukungan politik dalam pengesahan RUU PPRT, kecuali hanya dari segelintir partai politik yang konsisten memperjuangkan tapi kalah jumlah.

Baca juga : Kolaborasi Atasi Dampak Ekonomi

Momen di penghujung masa jabatan ini tentu jadi kesempatan emas bagi DPR periode 2019-2024 meninggalkan legasi. Jika gajah mati meninggalkan gading, ada baiknya para wakil rakyat yang terhormat memikirkan apa yang akan mereka tinggalkan untuk bangsa ini.

Tentunya legasi berharga yang harus ditinggalkan agar terus diingat sampai kapan pun. Legasi itu yang bisa dipakai untuk mengikis ingatan masyarakat yang sudah hafal di luar kepala bahwa bangku gedung DPR sering kosong saat rapat. Itu juga sekaligus bisa membuktikan bahwa wakil rakyat adalah kumpulan orang hebat yang peduli nasib rakyat.

 

 



Berita Lainnya
  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.