Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kembali mengundang perhatian publik. Kali ini dia tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, didampingi kuasa hukum dan juru bicaranya.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut mengatakan hendak meminta arahan dan nasihat KPK terkait dengan penggunaan jet pribadi yang dituding sebagai gratifikasi. Kedatangannya ke KPK tepat sebulan dari waktu kepergiannya ke Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono, memakai moda transportasi yang terbilang mewah itu.
Kaesang menunjukkan sikap kesatria untuk datang memberikan klarifikasi, mendahului undangan KPK. Sepekan lalu, pada Rabu, 11 September 2024, Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan akan memanggil Kaesang, tetapi belum melayangkan surat. Nawawi menyebut tim Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih menelaah aduan dugaan gratifikasi Kaesang.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Keberanian Kaesang yang atas inisiatif sendiri memberikan klarifikasi kepada KPK patut diapresiasi. Kedatangan itu juga sepatutnya menjadi contoh, khususnya bagi para pejabat hingga istri/suami, anak, menantu mereka yang tengah menghadapi tudingan gratifikasi.
Jika tidak merasa salah, mengapa harus takut? Pun, bila itu pada akhirnya dinyatakan KPK sebagai gratifikasi, Kaesang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan menyangkut pelaporan gratifikasi.
Pasal 12B ayat (1) dan Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap suap jika penerima tidak melaporkan gratifikasi itu ke KPK.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Selanjutnya, Pasal 12C ayat (2) menyatakan pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Pihak Kaesang mengungkapkan keberangkatan menggunakan jet pribadi ke AS terjadi pada 18 Agustus lalu. Artinya, masih tersisa 8 hari kerja sebelum tenggat pelaporan berakhir.
Kaesang memang bukan penyelenggara negara. Ia bukan pejabat, bukan pula aparatur sipil negara atau petinggi BUMN. Akan tetapi, sebagai putra Presiden RI, fasilitas yang diterimanya belum tentu terbebas dari unsur-unsur gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pengaruh ayahnya. Itu sebabnya, klarifikasi sebaiknya atau bahkan perlu dilakukan.
Yang memantik kecurigaan masyarakat ialah Kaesang dan istrinya semestinya tidak punya kemampuan finansial yang cukup untuk menyewa jet pribadi. Oleh sebab itu, ada dugaan fasilitas transportasi mewah tersebut diberikan atas pengaruh jabatan Presiden Jokowi.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Di KPK, juru bicara Kaesang menjelaskan bahwa Kaesang dan istri hanya nebeng alias menumpang pesawat yang digunakan seorang teman untuk ke AS. Dengan kata lain, bukan Kaesang yang membiayai sewa jet pribadi itu dan bukan untuk dia pula pesawat tersebut disewa.
Bola kini ada di tangan KPK. Institusi antirasuah tersebut mesti menelusuri lebih lanjut dugaan gratifikasi. Apakah nebeng yang dimaksud Kaesang bukan termasuk gratifikasi, semua tergantung KPK.
Sepatutnya pula KPK nantinya menginformasikan ke publik hasil penelusuran itu. Jika hasilnya terbukti bukan gratifikasi, penjelasan dari KPK akan menyingkirkan kecurigaan yang menjadi bahan pergunjingan di ranah publik. Sebaliknya, apabila gratifikasi, pelaporan oleh Kaesang ke KPK telah meluruhkan jerat pidana suap.
Selanjutnya, kita meminjam nasihat Presiden Jokowi yang diungkapkan kepada media tahun lalu, "Jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG, di medsos. Itu sebuah, kalau aparat birokrasi, ya sangat tidak pantas."
Apa pun hasil penelusuran KPK, Kaesang memetik sekaligus memberi pelajaran berharga tentang gaya hidup mewah keluarga pejabat. Pamer kekayaan seperti itu menyakiti hati rakyat yang tengah terkepung tekanan biaya hidup.
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved