Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kembali mengundang perhatian publik. Kali ini dia tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, didampingi kuasa hukum dan juru bicaranya.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut mengatakan hendak meminta arahan dan nasihat KPK terkait dengan penggunaan jet pribadi yang dituding sebagai gratifikasi. Kedatangannya ke KPK tepat sebulan dari waktu kepergiannya ke Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono, memakai moda transportasi yang terbilang mewah itu.
Kaesang menunjukkan sikap kesatria untuk datang memberikan klarifikasi, mendahului undangan KPK. Sepekan lalu, pada Rabu, 11 September 2024, Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan akan memanggil Kaesang, tetapi belum melayangkan surat. Nawawi menyebut tim Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih menelaah aduan dugaan gratifikasi Kaesang.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Keberanian Kaesang yang atas inisiatif sendiri memberikan klarifikasi kepada KPK patut diapresiasi. Kedatangan itu juga sepatutnya menjadi contoh, khususnya bagi para pejabat hingga istri/suami, anak, menantu mereka yang tengah menghadapi tudingan gratifikasi.
Jika tidak merasa salah, mengapa harus takut? Pun, bila itu pada akhirnya dinyatakan KPK sebagai gratifikasi, Kaesang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan menyangkut pelaporan gratifikasi.
Pasal 12B ayat (1) dan Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap suap jika penerima tidak melaporkan gratifikasi itu ke KPK.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Selanjutnya, Pasal 12C ayat (2) menyatakan pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Pihak Kaesang mengungkapkan keberangkatan menggunakan jet pribadi ke AS terjadi pada 18 Agustus lalu. Artinya, masih tersisa 8 hari kerja sebelum tenggat pelaporan berakhir.
Kaesang memang bukan penyelenggara negara. Ia bukan pejabat, bukan pula aparatur sipil negara atau petinggi BUMN. Akan tetapi, sebagai putra Presiden RI, fasilitas yang diterimanya belum tentu terbebas dari unsur-unsur gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pengaruh ayahnya. Itu sebabnya, klarifikasi sebaiknya atau bahkan perlu dilakukan.
Yang memantik kecurigaan masyarakat ialah Kaesang dan istrinya semestinya tidak punya kemampuan finansial yang cukup untuk menyewa jet pribadi. Oleh sebab itu, ada dugaan fasilitas transportasi mewah tersebut diberikan atas pengaruh jabatan Presiden Jokowi.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Di KPK, juru bicara Kaesang menjelaskan bahwa Kaesang dan istri hanya nebeng alias menumpang pesawat yang digunakan seorang teman untuk ke AS. Dengan kata lain, bukan Kaesang yang membiayai sewa jet pribadi itu dan bukan untuk dia pula pesawat tersebut disewa.
Bola kini ada di tangan KPK. Institusi antirasuah tersebut mesti menelusuri lebih lanjut dugaan gratifikasi. Apakah nebeng yang dimaksud Kaesang bukan termasuk gratifikasi, semua tergantung KPK.
Sepatutnya pula KPK nantinya menginformasikan ke publik hasil penelusuran itu. Jika hasilnya terbukti bukan gratifikasi, penjelasan dari KPK akan menyingkirkan kecurigaan yang menjadi bahan pergunjingan di ranah publik. Sebaliknya, apabila gratifikasi, pelaporan oleh Kaesang ke KPK telah meluruhkan jerat pidana suap.
Selanjutnya, kita meminjam nasihat Presiden Jokowi yang diungkapkan kepada media tahun lalu, "Jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG, di medsos. Itu sebuah, kalau aparat birokrasi, ya sangat tidak pantas."
Apa pun hasil penelusuran KPK, Kaesang memetik sekaligus memberi pelajaran berharga tentang gaya hidup mewah keluarga pejabat. Pamer kekayaan seperti itu menyakiti hati rakyat yang tengah terkepung tekanan biaya hidup.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved