Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Unjuk Nyali Kaesang Melawan Gratifikasi

18/9/2024 05:00

KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kembali mengundang perhatian publik. Kali ini dia tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, didampingi kuasa hukum dan juru bicaranya.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut mengatakan hendak meminta arahan dan nasihat KPK terkait dengan penggunaan jet pribadi yang dituding sebagai gratifikasi. Kedatangannya ke KPK tepat sebulan dari waktu kepergiannya ke Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono, memakai moda transportasi yang terbilang mewah itu.

Kaesang menunjukkan sikap kesatria untuk datang memberikan klarifikasi, mendahului undangan KPK. Sepekan lalu, pada Rabu, 11 September 2024, Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan akan memanggil Kaesang, tetapi belum melayangkan surat. Nawawi menyebut tim Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih menelaah aduan dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Keberanian Kaesang yang atas inisiatif sendiri memberikan klarifikasi kepada KPK patut diapresiasi. Kedatangan itu juga sepatutnya menjadi contoh, khususnya bagi para pejabat hingga istri/suami, anak, menantu mereka yang tengah menghadapi tudingan gratifikasi.

Jika tidak merasa salah, mengapa harus takut? Pun, bila itu pada akhirnya dinyatakan KPK sebagai gratifikasi, Kaesang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan menyangkut pelaporan gratifikasi.

Pasal 12B ayat (1) dan Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap suap jika penerima tidak melaporkan gratifikasi itu ke KPK.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Selanjutnya, Pasal 12C ayat (2) menyatakan pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Pihak Kaesang mengungkapkan keberangkatan menggunakan jet pribadi ke AS terjadi pada 18 Agustus lalu. Artinya, masih tersisa 8 hari kerja sebelum tenggat pelaporan berakhir.

Kaesang memang bukan penyelenggara negara. Ia bukan pejabat, bukan pula aparatur sipil negara atau petinggi BUMN. Akan tetapi, sebagai putra Presiden RI, fasilitas yang diterimanya belum tentu terbebas dari unsur-unsur gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pengaruh ayahnya. Itu sebabnya, klarifikasi sebaiknya atau bahkan perlu dilakukan.

Yang memantik kecurigaan masyarakat ialah Kaesang dan istrinya semestinya tidak punya kemampuan finansial yang cukup untuk menyewa jet pribadi. Oleh sebab itu, ada dugaan fasilitas transportasi mewah tersebut diberikan atas pengaruh jabatan Presiden Jokowi.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Di KPK, juru bicara Kaesang menjelaskan bahwa Kaesang dan istri hanya nebeng alias menumpang pesawat yang digunakan seorang teman untuk ke AS. Dengan kata lain, bukan Kaesang yang membiayai sewa jet pribadi itu dan bukan untuk dia pula pesawat tersebut disewa.

Bola kini ada di tangan KPK. Institusi antirasuah tersebut mesti menelusuri lebih lanjut dugaan gratifikasi. Apakah nebeng yang dimaksud Kaesang bukan termasuk gratifikasi, semua tergantung KPK.

Sepatutnya pula KPK nantinya menginformasikan ke publik hasil penelusuran itu. Jika hasilnya terbukti bukan gratifikasi, penjelasan dari KPK akan menyingkirkan kecurigaan yang menjadi bahan pergunjingan di ranah publik. Sebaliknya, apabila gratifikasi, pelaporan oleh Kaesang ke KPK telah meluruhkan jerat pidana suap.

Selanjutnya, kita meminjam nasihat Presiden Jokowi yang diungkapkan kepada media tahun lalu, "Jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG, di medsos. Itu sebuah, kalau aparat birokrasi, ya sangat tidak pantas."

Apa pun hasil penelusuran KPK, Kaesang memetik sekaligus memberi pelajaran berharga tentang gaya hidup mewah keluarga pejabat. Pamer kekayaan seperti itu menyakiti hati rakyat yang tengah terkepung tekanan biaya hidup.

 



Berita Lainnya
  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.