Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PELAKSANAAN pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan sekadar ajang untuk mencari pemimpin di daerah. Ajang itu semestinya sekaligus sebagai bentuk pendidikan politik bagi rakyat, khususnya dalam berdemokrasi. Namun, sejauh ini, aktivitas pendidikan politik tersebut masih jauh panggang dari api.
Alih-alih menciptakan pemimpin dan memperkuat demokrasi yang lebih berkualitas, perhelatan pilkada masih diliputi oleh kehadiran calon tunggal di berbagai daerah. Pada Pilkada Serentak 2024 ini, misalnya, ada 41 daerah dengan pemilihan hanya diikuti satu pasangan calon. Artinya, mereka akan bertarung menghadapi kotak kosong.
Kondisi itu jelas amat memprihatinkan. Apalagi, jumlah pasangan calon tunggal dari tahun ke tahun terus bertambah. Pada Pilkada 2015, misalnya, jumlah calon tunggal hanya tiga pasangan. Namun, pada Pilkada 2017, jumlahnya meningkat menjadi 9 dan bertambah menjadi 19 pada 2018, lalu bertambah lagi menjadi 25 pada 2020. Makin maraknya jumlah calon tunggal pada setiap penyelenggaraan pilkada tentu menimbulkan pertanyaan, masih layakkah ini disebut sebagai ajang pesta demokrasi?
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Fenomena semacam ini tentu harus jadi cermin bagi semua partai politik. Bukankah tugas dan kewajiban parpol, salah satunya, ialah menyiapkan dan menciptakan kader calon pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah? Maraknya calon tunggal pada pilkada tahun ini mengundang tanya di benak publik, apa saja yang dikerjakan parpol selama ini? Atau, jangan-jangan ada hal lain yang memperumit seorang calon kepala daerah untuk mengajukan diri?
Apa pun penyebabnya, fenomena semacam ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Harus ada solusi agar kedaulatan rakyat dijunjung tinggi. Para stakeholder, dari mulai Komisi Pemilihan Umum, partai politik, anggota parlemen, maupun para pegiat demokrasi, harus urun rembuk membahas persoalan ini.
Keteguhan untuk menjadikan demokrasi kita sebagai jalan mewujudkan kedaulatan rakyat mesti jadi komitmen semuanya. Demokrasi harus diselamatkan dan dikembalikan kepada jati dirinya. Pilkada dengan calon tunggal, jelas tidak boleh dibiarkan terus terjadi karena hal itu bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Rakyat, sebagai pemegang hak suara, harus punya pilihan untuk menentukan calon pemimpin di daerahnya. Mereka berhak menentukan pilihan. Jangan cuma disodori satu pasangan, apalagi yang sudah jelas-jelas buruk kualitasnya dan tidak dikehendaki kehadirannya. Pilkada dengan calon tunggal tidak hanya merusak demokrasi, tapi juga mempermulus dominasi kartel politik.
Apalagi, rakyat tidak diberi pilihan. Paling banter mereka tidak akan pergi ke bilik suara sebagai bentuk protes. Dengan semakin banyaknya mereka yang golput, itu jelas bukan pertanda baik bagi kualitas demokrasi.
Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, seharusnya kita semua, terutama parpol, malu dengan fenomena yang terjadi dalam penyelenggaraan pilkada ini. Itu artinya mereka gagal memberi pendidikan politik kepada rakyat.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Apalagi dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Parpol, jelas-jelas disebutkan tujuan umum pendirian partai politik antara lain untuk mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Adapun tujuan khususnya ialah meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka kegiatan politik dan pemerintahan.
Suka atau tidak suka, harus tegas dikatakan, parpol ikut bertanggung jawab melahirkan fenomena maraknya calon tunggal dalam pilkada ini. Sekali lagi ditegaskan, pilkada bukan sekadar memilih calon kepala daerah, tapi juga ajang pertarungan gagasan. Bagaimana visi dan misi para kandidat dipertaruhkan untuk dapat menyelesaikan problem yang dihadapi masyarakat di daerah tersebut. Di situ dibutuhkan para calon pemimpin yang bernas, bukan dengan otak kosong, apalagi cuma kotak kosong.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved