Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DUA periode memimpin Indonesia, Presiden Jokowi sudah sering menunjukkan kesukaannya bicara dengan bahasa simbol. Maka, kita pun maklum jika pilihan Presiden untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 19 Oktober juga bermakna simbolis.
Memang, Jokowi juga telah menyatakan bahwa selama 40 hari berkantor di IKN itu, ia tidak terus-menerus berada di Penajam Paser Utara. Jokowi akan tetap berkeliling Indonesia, tetapi bertolak dan kembali ke IKN.
Bagaimanapun, itu tidak mengubah dari simbol Jokowi untuk menunjukkan pemenuhan janjinya pindah ke IKN, meski molor dari Juli. Tidak hanya membayar utang sendiri, Jokowi sekaligus memberi beban yang sama kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Jika mulus menjalankan kemudi pemerintahan dari IKN hingga H-1 pelantikan presiden terpilih, Jokowi akan memberi sinyal bahwa tidak ada kendala teknis berarti. Meski penyelesaian IKN baru akan tercapai sekitar 20 tahun lagi, tidak ada halangan untuk berkantornya presiden. Maka, kalau hal itu tidak berlanjut, faktor nonteknislah yang dihadapkan pada Prabowo.
Bahasa simbol ini juga sejurus dengan berbagai pernyataan Jokowi untuk memastikan legasinya diteruskan. Salah satunya, pada saat memberi arahan kepada pejabat TNI-Polri di Istana Negara IKN, Kamis (12/9), Jokowi mengungkapkan bahwa Prabowo pernah menjanjikan percepatan pembangunan IKN.
Rapat-rapat yang telah digelar Presiden di IKN juga menjadi sinyal bahwa koordinasi dengan elemen-elemen penting negara sudah mulus dilakukan. Sebelumnya, pada 13 Agustus 2024, Presiden sudah memberi arahan kepada para kepala daerah seluruh Indonesia. Dalam acara di Istana Negara IKN itu pula Jokowi menyebut bahwa Istana IKN berbeda dari Istana Negara Jakarta dan Bogor yang ‘berbau’ kolonial.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Sederet pernyataan dan sikap inilah yang menunjukkan berkantor di IKN lebih terasa sebagai narasi sugestif ketimbang perubahan mindset dan birokrasi yang rumit menjadi efisien. Sebab, meski Istana Negara IKN telah berfungsi dan pembangunan kantor empat kementerian koordinator diperkirakan selesai Oktober ini, berjalan lancarnya birokrasi masih membutuhkan waktu panjang.
Terutama, hal itu bergantung pada tuntasnya infrastruktur-infrastruktur penunjang yang dapat membuat kepindahan sebagian ASN terlaksana. Tanpa itu, birokrasi bukannya menjadi efisien, malah bisa jadi dua kali lebih rumit dan mahal karena rantai terpisah di dua kota.
Betul bahwa proyek panjang IKN harus didukung untuk berhasil. Ini bukan saja lantaran biayanya yang mahal, yakni totalnya membutuhkan dana Rp466 triliun, termasuk Rp89,4 triliun APBN, melainkan juga karena IKN merupakan kebutuhan jangka panjang Indonesia. Jika benar dan berhasil, IKN akan memberi daya ungkit pada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Kendati demikian, harus diakui, pembangunan IKN masih menyisakan banyak persoalan. IKN ibarat kolam kecil akan berbagai problem besar yang tersisa dari 10 tahun pemerintahan Jokowi. Ultimatum penggusuran 200 masyarakat adat oleh Otoritas IKN sungguh sebuah ironi di balik klaim IKN sebagai forest city yang serbacanggih.
Ketidakjelasan ganti rugi menambah derita masyarakat adat yang sudah dibuat menjadi ‘gelandangan’ masa depan akibat revisi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara oleh DPR, yang memberikan hak atas tanah lebih dari 100 tahun kepada para investor.
Karena itu, di hari-hari terakhir, semestinya Presiden Jokowi tidak hanya menjadikan IKN sebagai ‘pangkalan’ untuk berkeliling Nusantara. Jokowi harus menyelesaikan masalah-masalah mendasar di IKN, yang jauh lebih besar daripada masalah teknis infrastruktur. Presiden mestinya sadar, tanpa keadilan bagi masyarakat adat, IKN malah potret nyata kolonialisme internal.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved