Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI pada Rabu (4/9) agar anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20% didasarkan pada pendapatan negara ibarat mengamputasi anggaran pendidikan.
Jika acuan anggaran pendidikan diubah menjadi berlandaskan pendapatan negara, potensi nilai anggaran pendidikan yang bakal terpangkas diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp120 triliun. Sungguh sebuah kemerosotan anggaran yang luar biasa besarnya.
Padahal, dengan anggaran sekarang saja yang sebesar Rp665 triliun, masalah di sektor pendidikan masih menumpuk. Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, misalnya, saat ini masih ada 60,6% bangunan SD dengan kondisi rusak. Lalu, rata-rata lama sekolah (RLS) relatif rendah yakni 8,77 tahun alias hanya setara SMP. Begitu pun gaji guru honorer masih rendah.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Di tingkat pendidikan tinggi, minimnya anggaran untuk perguruan tinggi membuat uang kuliah tunggal (UKT) masih sulit terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Banyak calon mahasiswa yang mundur lantaran tidak sanggup membayar uang kuliah.
Anggaran yang ada saat ini bahkan masih belum cukup untuk mengakomodasi kebutuhan peningkatan kualitas serta pemerataan akses pendidikan di Tanah Air, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Meskipun undang-undang mengamatkan anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD, pada praktiknya sejauh ini amanat tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Rasio anggaran pendidikan terhadap APBN hingga 2023 tak mencapai 20%. Pada 2020 anggaran pendidikan baru mencapai 18,25%, di 2021 sebesar 17,21%, lalu 2022 sebesar 15,51%, dan pada 2023 naik menjadi 16,45%. Baru pada 2024 anggaran pendidikan sudah sesuai porsi 20% dari APBN.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Tak cuma soal rasio, realisasi anggaran juga tak menunjukkan angka yang tinggi, bahkan sempat merosot. Dari alokasi Rp624,25 triliun pada APBN 2023, realisasinya hanya Rp513,39 triliun atau 82,24%. Dua tahun sebelumnya, realisasi juga kurang dari 90%, yaitu 87,20% di 2021 dan 77,30% pada 2022. Adapun untuk 2024, realisasi diperkirakan hanya di kisaran 80%.
Jika dirunut lagi lebih jauh, anggaran pendidikan yang sudah berkurang masih terus berkurang lagi lantaran dipangkas untuk dana transfer daerah dengan penggunaan sepenuhnya oleh daerah. Ini jumlahnya lebih dari separuh. Belum lagi, kementerian/lembaga lain juga mendapat alokasi untuk sekolah kedinasan dan lainnya, padahal itu tak seharusnya mengambil bagian dari anggaran pendidikan.
Karena itu, sejatinya pemanfaatan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN itu yang mestinya dioptimalkan, bukan malah mengutak-atik perhitungan basis penganggarannya. Banyak temuan soal ketidaktepatan dan ketimpangan penggunaan anggaran fungsi pendidikan pada belanja pemerintah pusat maupun transfer, itu yang seharusnya diperbaiki. Termasuk memastikan lagi komitmen yang masih rendah, terutama dari pemerintah daerah, untuk memenuhi anggaran pendidikan.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Maka, kita mendesak DPR agar konsiten menolak usulan Menteri Keuangan tersebut. Jangan sampai amanat UUD 1945 yang dulu mati-matian diperjuangkan itu dengan gampangnya diubah karena alasan situasi perekonomian. Pemerintah mesti mempertimbangkan masak-masak dampak besar yang bakal diterima bangsa ini apabila anggaran pendidikan dipangkas dengan semena-mena.
Seiring perkembangan teknologi dan persoalan lingkungan yang kian kompleks, ke depan Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni. Untuk bisa bersaing di tataran global dan menyongsong Indonesia Emas pada 2045, pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia adalah hal mutlak.
Hal itu hanya bisa dicapai dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan sistem pendidikan yang terjangkau oleh semua kalangan. Semua tujuan itu akan terealisasi jika penggunaan 20% APBN untuk anggaran pendidikan betul-betul tepat sasaran dan difokuskan demi menuntaskan persoalan-persoalan di sektor pendidikan. Bukan dengan mengamputasi anggaran pendidikan.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved