Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENGHADIRKAN beragam bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah di ajang pilkada merupakan cara terbaik untuk menghormati rakyat. Dengan cara seperti itu, pilkada selaiknya pesta demokrasi benar-benar semarak dan bernyawa, bukan sekadar ritual lima tahunan yang hampa tanpa makna.
Pilkada Serentak 2024 sempat dibayang-bayangi kekhawatiran terjadinya paceklik calon pemimpin daerah. Penyebabnya ialah syarat yang terlalu berat (threshold) bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon bupati, calon wali kota, dan calon gubernur.
Namun, kesulitan itu akhirnya teratasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga tunggal penafsir konstitusi membuat terobosan luar biasa melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Lembaga yang kini tidak lagi diketuai Anwar Usman itu membuat keran demokrasi terbuka kembali.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Partai politik yang awalnya tidak bisa mengusung siapa pun sebagai calon kepala daerah lantaran tidak memiliki rekan partai untuk memenuhi ambang batas, akhirnya bisa mengajukan calon, bahkan mengusung calon sendiri.
Keran demokrasi itu memang nyaris saja tertutup karena ada tangan-tangan tidak terlihat (invisible hand) yang ingin membegalnya di tengah jalan. Hanya dalam hitungan hari, Badan Legislasi (Baleg) DPR hendak merevisi UU Pilkada dengan menyampingkan putusan MK.
Namun, rakyat yang sudah muak dengan sandiwara politik serempak bergerak. Mereka turun ke jalan, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Solo, Yogyakarta, dan sejumlah kota di luar Pulau Jawa seperti di Makassar.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Gelombang aspirasi rakyat yang semakin membesar tidak lagi bisa dibendung. DPR akhirnya menyerah. Mereka tidak memaksakan untuk merevisi UU Pilkada yang berpotensi besar menjadikan negeri ini dikuasai oleh kartel politik.
Dalam rapat konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (25/8) lalu, para wakil rakyat di Senayan memutuskan untuk menggunakan nurani mereka. Terbitlah peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru yang telah mengakomodasi sejumlah putusan MK, termasuk soal batas usia pencalonan.
Partai politik yang semula tersandera dengan urusan threshold mulai leluasa menyiapkan figur-figur terbaik, baik kader maupun nonkader, untuk menjadi calon pemimpin baru di daerah. Dinamika pencalonan menjelang dan saat pendaftaran calon yang dimulai kemarin (Selasa, 27/8) pun meningkat.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Di Jakarta, misalnya, PDIP yang kembali memiliki energi untuk mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur sendiri, hingga kemarin masih tampak sangat intens mengutak-atik pasangan calon yang bakal mereka ajukan. Begitu pula di Banten, ketika Partai Golkar balik badan mengusung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi untuk Pemilihan Gubernur Banten.
Partai beringin mencabut dukungan untuk Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur. Padahal, Golkar sudah menyerahkan formulir B1-KWK kepada Andra-Dimyati sebagai salah satu syarat pencalonan ke KPU Provinsi Banten. Di sisi lain, Airin-Ade sebelumnya sudah dideklarasikan PDIP sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Apa yang dilakukan PDIP di Jakarta, juga perubahan sikap Golkar di Banten, tentu harus diapresisasi. Publik bisa melihat mereka tengah menjalankan fungsi sebagai partai politik yang sesungguhnya, yakni menjadi sarana kaderisasi dan seleksi pemimpin yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Bukan tidak mungkin langkah itu juga bakal diikuti oleh partai politik lain. Mesti kita tegaskan, kontestasi pilkada tidak melulu dimaknai kalkulasi menang-kalah, tetapi bagaimana partai politik responsif mendengarkan kehendak rakyat yang merindukan hadirnya beragam bakal calon pemimpin daerah. Inilah demokrasi yang sejati, demokrasi yang memungkinkan rakyat memperoleh banyak pilihan. Bukan demokrasi seolah-olah, demokrasi yang tidak memungkinkan rakyat selaku pemegang kedaulatan mendapatkan pemimpin daerah yang kompetitif dan berkualitas.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved