Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGHADIRKAN beragam bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah di ajang pilkada merupakan cara terbaik untuk menghormati rakyat. Dengan cara seperti itu, pilkada selaiknya pesta demokrasi benar-benar semarak dan bernyawa, bukan sekadar ritual lima tahunan yang hampa tanpa makna.
Pilkada Serentak 2024 sempat dibayang-bayangi kekhawatiran terjadinya paceklik calon pemimpin daerah. Penyebabnya ialah syarat yang terlalu berat (threshold) bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon bupati, calon wali kota, dan calon gubernur.
Namun, kesulitan itu akhirnya teratasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga tunggal penafsir konstitusi membuat terobosan luar biasa melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Lembaga yang kini tidak lagi diketuai Anwar Usman itu membuat keran demokrasi terbuka kembali.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Partai politik yang awalnya tidak bisa mengusung siapa pun sebagai calon kepala daerah lantaran tidak memiliki rekan partai untuk memenuhi ambang batas, akhirnya bisa mengajukan calon, bahkan mengusung calon sendiri.
Keran demokrasi itu memang nyaris saja tertutup karena ada tangan-tangan tidak terlihat (invisible hand) yang ingin membegalnya di tengah jalan. Hanya dalam hitungan hari, Badan Legislasi (Baleg) DPR hendak merevisi UU Pilkada dengan menyampingkan putusan MK.
Namun, rakyat yang sudah muak dengan sandiwara politik serempak bergerak. Mereka turun ke jalan, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Solo, Yogyakarta, dan sejumlah kota di luar Pulau Jawa seperti di Makassar.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Gelombang aspirasi rakyat yang semakin membesar tidak lagi bisa dibendung. DPR akhirnya menyerah. Mereka tidak memaksakan untuk merevisi UU Pilkada yang berpotensi besar menjadikan negeri ini dikuasai oleh kartel politik.
Dalam rapat konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (25/8) lalu, para wakil rakyat di Senayan memutuskan untuk menggunakan nurani mereka. Terbitlah peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru yang telah mengakomodasi sejumlah putusan MK, termasuk soal batas usia pencalonan.
Partai politik yang semula tersandera dengan urusan threshold mulai leluasa menyiapkan figur-figur terbaik, baik kader maupun nonkader, untuk menjadi calon pemimpin baru di daerah. Dinamika pencalonan menjelang dan saat pendaftaran calon yang dimulai kemarin (Selasa, 27/8) pun meningkat.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Di Jakarta, misalnya, PDIP yang kembali memiliki energi untuk mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur sendiri, hingga kemarin masih tampak sangat intens mengutak-atik pasangan calon yang bakal mereka ajukan. Begitu pula di Banten, ketika Partai Golkar balik badan mengusung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi untuk Pemilihan Gubernur Banten.
Partai beringin mencabut dukungan untuk Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur. Padahal, Golkar sudah menyerahkan formulir B1-KWK kepada Andra-Dimyati sebagai salah satu syarat pencalonan ke KPU Provinsi Banten. Di sisi lain, Airin-Ade sebelumnya sudah dideklarasikan PDIP sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Apa yang dilakukan PDIP di Jakarta, juga perubahan sikap Golkar di Banten, tentu harus diapresisasi. Publik bisa melihat mereka tengah menjalankan fungsi sebagai partai politik yang sesungguhnya, yakni menjadi sarana kaderisasi dan seleksi pemimpin yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Bukan tidak mungkin langkah itu juga bakal diikuti oleh partai politik lain. Mesti kita tegaskan, kontestasi pilkada tidak melulu dimaknai kalkulasi menang-kalah, tetapi bagaimana partai politik responsif mendengarkan kehendak rakyat yang merindukan hadirnya beragam bakal calon pemimpin daerah. Inilah demokrasi yang sejati, demokrasi yang memungkinkan rakyat memperoleh banyak pilihan. Bukan demokrasi seolah-olah, demokrasi yang tidak memungkinkan rakyat selaku pemegang kedaulatan mendapatkan pemimpin daerah yang kompetitif dan berkualitas.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved