Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DUA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan penolakan mengubah syarat usia pasangan calon kepala daerah merupakan angin segar bagi proses demokrasi di Tanah Air. Putusan itu juga wujud dari harapan rakyat bahwa institusi yang menjaga kedaulatan mereka masih bekerja.
Putusan MK tersebut nyata-nyata membuka jalan untuk pencalonan kandidat-kandidat alternatif selain mereka yang dicalonkan koalisi partai politik besar. Itulah hakikat demokrasi, yakni saat rakyat yang berdaulat tidak diikat oleh pilihan calon yang tidak sesuai dengan aspirasi mereka.
Namun, selang dua hari setelah itu, Baleg DPR RI menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK, rakyat tersentak. Rakyat, dengan cara mereka, memenuhi ruang media sosial dengan pesan darurat. Tanpa ada yang mengomando, mereka marah dan turun ke jalan.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Publik melihat ada upaya pembegalan demokrasi lewat revisi RUU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK. Mereka mencium ada gelagat, ada kepentingan untuk meloloskan calon kandidat tertentu.
Unjuk rasa ribuan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang merebak di berbagai kota di Tanah Air pada Kamis (22/8) akhirnya berhasil menggagalkan upaya tersebut. Tekanan yang dilakukan lewat aksi jalanan dan dunia maya itu terbukti efektif. DPR, sebagaimana dinyatakan oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya mengikuti putusan MK.
Akan tetapi, publik tidak percaya begitu saja. Berbagai elemen masyarakat bertekad tetap mengawal putusan Mahkamah itu, apalagi mereka mencium gelagat ada yang masih mencari celah untuk bermuslihat. Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak yang harus melaksanakan putusan itu, misalnya, mengaku akan berkonsultasi lebih dahulu dengan DPR sebelum menetapkan hasil revisi peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024. Mereka berdalih hal itu dilakukan untuk memenuhi tata tertib sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Rapat konsultasi KPU dengan DPR yang rencananya digelar pada Senin (26/8) itu mau tidak mau mesti dikawal agar tidak menjadi forum akal-akalan dua lembaga tersebut untuk mencari celah mengabaikan putusan MK. Apalagi KPU selama ini mempunyai rekam jejak yang buruk dalam mematuhi konstitusi.
Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mencontohkan bagaimana lembaga tersebut tidak menjalankan putusan MK terkait dengan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024. Saat itu KPU berdalih tidak mengubah aturan disebabkan permintaan dari DPR berdasarkan hasil konsultasi. Begitu juga soal pencalonan mantan terpidana yang hak politik mereka dicabut karena kasus tertentu.
Baik KPU maupun DPR, yang diwakili ucapan Sufmi Dasco, berjanji akan menjadikan putusan MK sebagai dasar untuk menetapkan PKPU. Harus dicatat, putusan MK bersifat eksekutorial atau langsung dieksekusi dan bersifat mengikat untuk semua pihak, tanpa terkecuali. Semua pihak, termasuk DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, pemerintah, hingga masyarakat, harus mematuhi isi putusan MK itu.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
KPU dan DPR semestinya paham dan menyadari bahwa memain-mainkan kedaulatan rakyat bisa merobohkan demokrasi. Jangan coba-coba berdusta dan berkhianat atas jerih payah hingga tetesan air mata dan darah rakyat saat memperjuangkan demokrasi.
Sebagai wakil rakyat, tidak semestinya mereka melawan kehendak rakyat demi mementingkan kelompok atau golongan tertentu. Unjuk rasa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di berbagai kota selama dua hari kemarin hanyalah percikan kecil kemarahan mereka yang selama ini terpendam. Terlalu banyak yang dipertaruhkan jika amarah publik berubah menjadi anarki.
Ingat kata pepatah, jangan coba-coba bermain api jika tak ingin terbakar sendiri. Kita sangat berkehendak kehidupan demokrasi kembali pada relnya yang sejati. Maka itu, patuhi saja putusan Mahkamah Konstitusi.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved