Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DUA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan penolakan mengubah syarat usia pasangan calon kepala daerah merupakan angin segar bagi proses demokrasi di Tanah Air. Putusan itu juga wujud dari harapan rakyat bahwa institusi yang menjaga kedaulatan mereka masih bekerja.
Putusan MK tersebut nyata-nyata membuka jalan untuk pencalonan kandidat-kandidat alternatif selain mereka yang dicalonkan koalisi partai politik besar. Itulah hakikat demokrasi, yakni saat rakyat yang berdaulat tidak diikat oleh pilihan calon yang tidak sesuai dengan aspirasi mereka.
Namun, selang dua hari setelah itu, Baleg DPR RI menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK, rakyat tersentak. Rakyat, dengan cara mereka, memenuhi ruang media sosial dengan pesan darurat. Tanpa ada yang mengomando, mereka marah dan turun ke jalan.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Publik melihat ada upaya pembegalan demokrasi lewat revisi RUU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK. Mereka mencium ada gelagat, ada kepentingan untuk meloloskan calon kandidat tertentu.
Unjuk rasa ribuan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang merebak di berbagai kota di Tanah Air pada Kamis (22/8) akhirnya berhasil menggagalkan upaya tersebut. Tekanan yang dilakukan lewat aksi jalanan dan dunia maya itu terbukti efektif. DPR, sebagaimana dinyatakan oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya mengikuti putusan MK.
Akan tetapi, publik tidak percaya begitu saja. Berbagai elemen masyarakat bertekad tetap mengawal putusan Mahkamah itu, apalagi mereka mencium gelagat ada yang masih mencari celah untuk bermuslihat. Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak yang harus melaksanakan putusan itu, misalnya, mengaku akan berkonsultasi lebih dahulu dengan DPR sebelum menetapkan hasil revisi peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024. Mereka berdalih hal itu dilakukan untuk memenuhi tata tertib sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Rapat konsultasi KPU dengan DPR yang rencananya digelar pada Senin (26/8) itu mau tidak mau mesti dikawal agar tidak menjadi forum akal-akalan dua lembaga tersebut untuk mencari celah mengabaikan putusan MK. Apalagi KPU selama ini mempunyai rekam jejak yang buruk dalam mematuhi konstitusi.
Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mencontohkan bagaimana lembaga tersebut tidak menjalankan putusan MK terkait dengan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024. Saat itu KPU berdalih tidak mengubah aturan disebabkan permintaan dari DPR berdasarkan hasil konsultasi. Begitu juga soal pencalonan mantan terpidana yang hak politik mereka dicabut karena kasus tertentu.
Baik KPU maupun DPR, yang diwakili ucapan Sufmi Dasco, berjanji akan menjadikan putusan MK sebagai dasar untuk menetapkan PKPU. Harus dicatat, putusan MK bersifat eksekutorial atau langsung dieksekusi dan bersifat mengikat untuk semua pihak, tanpa terkecuali. Semua pihak, termasuk DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, pemerintah, hingga masyarakat, harus mematuhi isi putusan MK itu.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
KPU dan DPR semestinya paham dan menyadari bahwa memain-mainkan kedaulatan rakyat bisa merobohkan demokrasi. Jangan coba-coba berdusta dan berkhianat atas jerih payah hingga tetesan air mata dan darah rakyat saat memperjuangkan demokrasi.
Sebagai wakil rakyat, tidak semestinya mereka melawan kehendak rakyat demi mementingkan kelompok atau golongan tertentu. Unjuk rasa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di berbagai kota selama dua hari kemarin hanyalah percikan kecil kemarahan mereka yang selama ini terpendam. Terlalu banyak yang dipertaruhkan jika amarah publik berubah menjadi anarki.
Ingat kata pepatah, jangan coba-coba bermain api jika tak ingin terbakar sendiri. Kita sangat berkehendak kehidupan demokrasi kembali pada relnya yang sejati. Maka itu, patuhi saja putusan Mahkamah Konstitusi.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved