Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

21/8/2024 05:00

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah diyakini bisa mendatangkan keadilan bagi demokrasi kita. Putusan itu menggerakkan kembali pendulum demokrasi yang setahun ini dicengkeram konflik kepentingan.

Dengan keputusan yang dibuat pada Selasa (20/8) itu, pendulum akan lebih bergerak sesuai aspirasi. Demokrasi sejati adalah praktik demokrasi yang memungkinkan rakyat memperoleh banyak pilihan. Sebaliknya, demokrasi yang mempersempit pilihan, bahkan menyediakan pilihan yang berbeda dengan aspirasi publik, adalah demokrasi seolah-olah.

Putusan MK, yang intinya melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari partai politik, jelas membuka pintu bagi lebih banyak peserta pilkada. Putusan itu, dengan demikian, bisa dimaknai sebagai pengembalian demokrasi pada jalurnya yang benar.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Kita patut menyambut gembira dengan Pilkada 2024 yang lebih ‘ramai’ ini karena begitulah sejatinya demokrasi. Sebab, prinsip dasar demokrasi ialah sebanyak mungkin menggaet partisipasi rakyat.

Dalam pembacaan putusan atas gugatan yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, kemarin, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pileg DPRD sebelumnya, atau 20% kursi DPRD. MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik/gabungan parpol disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Dengan putusan itu, maka parpol yang tadinya tidak bisa mengusung siapa pun sebagai calon kepala daerah karena tidak punya rekan partai untuk memenuhi ambang batas 20%, sekarang bisa mengajukan calon, bahkan bisa mengusung calon sendiri.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Selain soal ambang batas, MK juga menolak mengubah syarat usia calon kepala daerah dari dihitung saat penetapan menjadi saat pelantikan. Itu artinya, MK menutup celah polemik usia yang sempat diubah oleh Mahkamah Agung. Hal itu MK lakukan lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada.

MK menyatakan aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apa pun. Pasal itu berbunyi: ‘Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta berusia 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota’.

MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang. MK menyatakan harus ada penegasan kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak, dan hal itu mesti ditentukan pada saat penetapan.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada. MA menyatakan usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan dan bukan pada saat penetapan pasangan calon.

Dua putusan MK itu bersifat final dan mengikat, serta berlaku sejak dibacakan putusan. Final berarti tidak ada upaya banding lagi, sedangkan mengikat berarti putusan itu wajib dipatuhi dan dieksekusi oleh para pihak yang berkaitan dengan Pilkada 2024.

Karena itu, suka atau tidak suka, setuju atau kontra terhadap putusan tersebut, semua pihak mesti menerima secara legawa. Demi menjaga prinsip-prinsip dan keadaban berbangsa dan bernegara, semua pihak harus rela menjalankan putusan itu, apalagi KPU selaku penyelenggara Pilkada 2024. KPU mesti segera menyelaraskan putusan itu, mumpung masih ada waktu sembilan hari menuju pendaftaran calon kepala daerah.

Baca juga : Kolaborasi Atasi Dampak Ekonomi

Tidak ada celah bagi siapa pun, terutama KPU untuk membangkang menolak putusan MK tersebut. Pembangkangan atas putusan hukum hanya akan membawa implikasi berkelanjutan, baik berupa delegitimasi pilkada maupun tidak sahnya perhelatan yang memakan biaya triliunan rupiah itu.

KPU, juga seluruh partai politik dan seluruh rakyat, harus sama-sama menghormati dan menjunjung putusan MK itu. Penghalangan dalam bentuk apa pun terhadap pelaksanaan putusan tersebut adalah pengkhianatan pada konstitusi, juga terhadap demokrasi.

Jika demokrasi tegak, pilkada berlangsung adil dan bermartabat, maka siapa pun yang memenangi pilkada pada hakikatnya adalah kemenangan sejati, bukan kemenangan semu buah dari prakondisi. Itulah demokrasi yang bermartabat dan penuh keadaban.

 

 



Berita Lainnya
  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.