Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Lindungi Segera Pekerja Rumah Tangga

19/8/2024 05:00

APA yang membuat DPR RI menahan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang? Mengapa RUU yang sudah diusulkan sejak lebih dari 20 tahun lalu itu terus ditarik ulur?

Beragam pertanyaan itu terus menggelayut di benak publik dan kalangan aktivis advokasi pekerja tanpa ada jawaban pasti. Tidak mengherankan, misalnya, jika beberapa waktu lalu menjelang peringatan hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Repubilk Indonesia, sekelompok warga menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka antara lain membentangkan spanduk bertuliskan surat dengan wajah Ketua DPR Puan Maharani dan dipajang di gerbang masuk gedung parlemen.

Surat raksasa untuk Puan itu berisi desakan agar pimpinan lembaga wakil rakyat itu segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Mereka juga telah berulang kali menggelar aksi damai menuntut hal serupa. Namun, masyarakat kerap hanya mendapatkan angin surga.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Publik patut menduga keengganan wakil rakyat mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang karena anggapan RUU itu bukan prioritas. RUU itu memang tidak memberikan dampak langsung secara elektoral bagi partai politik. Maka, spekulasi muncul bahwa RUU tersebut dianggap tidak penting dan mendesak.

Padahal, RUU itu telah dinantikan oleh setidaknya 5 juta pekerja rumah tangga di negeri ini. Sebagian besar mereka ialah kaum perempuan, dengan kontribusi yang tidak kecil, tetapi memiliki risiko diperlakukan secara tidak manusiawi yang amat tinggi.

Kontribusi PRT yang tinggi itu selama ini tidak didukung pengakuan dan perlindungan yang memadai dalam bentuk regulasi kebijakan negara. Di tengah kemandekan pembahasan RUU PPRT, korban kasus kekerasan terhadap PRT terus berjatuhan. Semakin lama RUU itu ditahan, kian bertumpuk pula korban kekerasan terhadap PRT. Banyak dari mereka diperlakukan laiknya budak di era modern.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Tren kekerasan terhadap PRT meningkat tiap tahun. Berdasarkan catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dalam kurun waktu 2021 hingga Februari 2024 saja terjadi setidaknya 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT. Tentu, itu kasus yang tercatat. Boleh jadi, data tersebut baru fenomena gunung es karena masih banyak PRT korban kekerasan memilih tidak melaporkan kejadian yang menimpa mereka.

Maka, tidak ada jalan lain, RUU yang telah keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR selama 20 tahun itu mesti segera disahkan. Apalagi, RUU itu sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 21 Maret 2023. Saat itu, Ketua DPR Puan Maharani bahkan menyebutnya sebagai langkah sangat maju.

Dalam video yang diunggah di laman pribadinya, Puan menyebut bahwa 'hari ini jadi satu langkah maju untuk 19 tahun perjuangan!' Akan tetapi, pembahasan RUU itu justru mandek tanpa penjelasan apa pun kepada publik. Puan memang pernah mengaku akan memutuskan berdasarkan kehati-hatian sehingga undang-undang yang lahir di DPR mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Akan tetapi, pimpinan DPR lupa bahwa kehati-hatian berbeda dengan kemandekan. Niat mencegah keterburu-buruan berbeda dengan menyandera. Betapa tidak, setelah disahkan pada Maret 2023 menjadi RUU inisiatif DPR, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) serta daftar inventarisasi masalah (DIM). Ada 367 DIM yang diajukan pemerintah dan ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Dalam Negeri.

Namun, hingga detik ini, goresan tanda tangan dan tumpukan DIM itu teronggok di meja pimpinan dewan. Palu pimpinan dewan teramat enggan untuk diayunkan demi mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Semua itu hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa makna sepanjang pimpinan tidak menindaklanjutinya. Padahal, RUU PPRT bisa menjadi legasi bagi DPR periode ini. Di bawah kepemimpinan Puan, DPR bisa menuntaskan sebuah produk legislasi yang tertunda-tunda selama 20 tahun. Sayangnya, justru pimpinan dewan seakan menjadi palang pintu pengesahan RUU PPRT.

Pancasila sudah mengamanatkan bahwa negeri ini harus mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Para PRT kini menagih wakil rakyat menunaikan amanat Pancasila itu. Bila para wakil rakyat, apalagi pimpinan mereka, mengaku Pancasilais sejati, tunjukkan dengan segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

 



Berita Lainnya
  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik