Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Lindungi Segera Pekerja Rumah Tangga

19/8/2024 05:00

APA yang membuat DPR RI menahan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang? Mengapa RUU yang sudah diusulkan sejak lebih dari 20 tahun lalu itu terus ditarik ulur?

Beragam pertanyaan itu terus menggelayut di benak publik dan kalangan aktivis advokasi pekerja tanpa ada jawaban pasti. Tidak mengherankan, misalnya, jika beberapa waktu lalu menjelang peringatan hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Repubilk Indonesia, sekelompok warga menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka antara lain membentangkan spanduk bertuliskan surat dengan wajah Ketua DPR Puan Maharani dan dipajang di gerbang masuk gedung parlemen.

Surat raksasa untuk Puan itu berisi desakan agar pimpinan lembaga wakil rakyat itu segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Mereka juga telah berulang kali menggelar aksi damai menuntut hal serupa. Namun, masyarakat kerap hanya mendapatkan angin surga.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Publik patut menduga keengganan wakil rakyat mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang karena anggapan RUU itu bukan prioritas. RUU itu memang tidak memberikan dampak langsung secara elektoral bagi partai politik. Maka, spekulasi muncul bahwa RUU tersebut dianggap tidak penting dan mendesak.

Padahal, RUU itu telah dinantikan oleh setidaknya 5 juta pekerja rumah tangga di negeri ini. Sebagian besar mereka ialah kaum perempuan, dengan kontribusi yang tidak kecil, tetapi memiliki risiko diperlakukan secara tidak manusiawi yang amat tinggi.

Kontribusi PRT yang tinggi itu selama ini tidak didukung pengakuan dan perlindungan yang memadai dalam bentuk regulasi kebijakan negara. Di tengah kemandekan pembahasan RUU PPRT, korban kasus kekerasan terhadap PRT terus berjatuhan. Semakin lama RUU itu ditahan, kian bertumpuk pula korban kekerasan terhadap PRT. Banyak dari mereka diperlakukan laiknya budak di era modern.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Tren kekerasan terhadap PRT meningkat tiap tahun. Berdasarkan catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dalam kurun waktu 2021 hingga Februari 2024 saja terjadi setidaknya 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT. Tentu, itu kasus yang tercatat. Boleh jadi, data tersebut baru fenomena gunung es karena masih banyak PRT korban kekerasan memilih tidak melaporkan kejadian yang menimpa mereka.

Maka, tidak ada jalan lain, RUU yang telah keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR selama 20 tahun itu mesti segera disahkan. Apalagi, RUU itu sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 21 Maret 2023. Saat itu, Ketua DPR Puan Maharani bahkan menyebutnya sebagai langkah sangat maju.

Dalam video yang diunggah di laman pribadinya, Puan menyebut bahwa 'hari ini jadi satu langkah maju untuk 19 tahun perjuangan!' Akan tetapi, pembahasan RUU itu justru mandek tanpa penjelasan apa pun kepada publik. Puan memang pernah mengaku akan memutuskan berdasarkan kehati-hatian sehingga undang-undang yang lahir di DPR mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Akan tetapi, pimpinan DPR lupa bahwa kehati-hatian berbeda dengan kemandekan. Niat mencegah keterburu-buruan berbeda dengan menyandera. Betapa tidak, setelah disahkan pada Maret 2023 menjadi RUU inisiatif DPR, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) serta daftar inventarisasi masalah (DIM). Ada 367 DIM yang diajukan pemerintah dan ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Dalam Negeri.

Namun, hingga detik ini, goresan tanda tangan dan tumpukan DIM itu teronggok di meja pimpinan dewan. Palu pimpinan dewan teramat enggan untuk diayunkan demi mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Semua itu hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa makna sepanjang pimpinan tidak menindaklanjutinya. Padahal, RUU PPRT bisa menjadi legasi bagi DPR periode ini. Di bawah kepemimpinan Puan, DPR bisa menuntaskan sebuah produk legislasi yang tertunda-tunda selama 20 tahun. Sayangnya, justru pimpinan dewan seakan menjadi palang pintu pengesahan RUU PPRT.

Pancasila sudah mengamanatkan bahwa negeri ini harus mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Para PRT kini menagih wakil rakyat menunaikan amanat Pancasila itu. Bila para wakil rakyat, apalagi pimpinan mereka, mengaku Pancasilais sejati, tunjukkan dengan segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

 



Berita Lainnya
  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.