Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENGADILAN tata usaha negara (PTUN) jelas bukan lembaga peradilan biasa. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada 29 Desember 1986, tujuan dibentuknya lembaga yang awalnya disebut Peratun itu, salah satunya, untuk mewujudkan tata negara yang tertib.
Maka, setiap keputusan PTUN semestinya memiliki dua sisi mata uang, yakni demi keadilan dan demi tertibnya tata negara. Untuk menjalankan peran itu, tentu saja hakim-hakim harus memiliki pandangan yang luas terhadap ketatanegaraan kita. Berikut memikul tanggung jawab bersama muruah ketatanegaraan dengan lembaga peradilan lain.
Muruah kolektif tersebut memang bukan berarti selalu kesatuan suara. Tanggung jawab terhadap muruah kolektif bisa saja berwujud putusan pahit bagi lembaga peradilan lainnya. Ketika itu terjadi, selama keadilan dan ketatanegaraan dijunjung, maka yang ada bukanlah pencederaan lembaga lain. Justru merupakan sentilan demi terjaganya muruah kolektif tersebut.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Itu pula yang terjadi dari putusan PTUN Jakarta untuk gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar yang dipecat Majelis Kehormatan MK pada November 2023 menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK karena ia nilai tidak sah. Pada Selasa (13/8), PTUN mengabulkan gugatan itu.
Kemudian, PTUN memutuskan surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK agar segera dicabut. Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan dari adik ipar Presiden Jokowi tersebut untuk pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.
Sekilas, putusan tersebut tampak merugikan MK. Lembaga tinggi, bahkan dapat dikatakan terpenting dalam ketatanegaraan Indonesia ini masih terseok-seok memulihkan citra setelah dicoreng oleh Anwar.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Bahkan, pengajuan gugatan yang dilakukan Anwar ke PTUN dari permukaan terlihat memalukan. Anwar, yang pernah mengatakan bahwa jabatan adalah amanah dari Tuhan, justru seperti menjilat ludah sendiri dengan menuntut ke PTUN. Ditambah lagi, Anwar sebenarnya juga ikut dalam pemilihan Ketua MK yang dimenangi Suhartoyo. Ia terlibat dalam pemilihan itu.
Bagaimanapun janggalnya langkah Anwar, dalam pertimbangan gugatan itu PTUN menyatakan menemukan adanya tindakan MK yang tidak sesuai asas hukum dan norma perundang-undangan. MK hanya menerbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Namun, MK tidak menerbitkan surat keputusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Menurut hakim PTUN, tidak dicabutnya Putusan MK Nomor 4/2023 tentang pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK itu tidak sekadar persoalan tata laksana pemerintahan, tetapi terkait juga dengan kepastian hukum dan kepatuhan atas prosedur hukum yang benar.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Ibarat nila setitik rusak susu sebelanga, inilah petaka dari ketidakcermatan tata laksana di MK sendiri. Lagi dan lagi, kepercayaan publik patah akibat kesalahan internal, baik dari integritas pimpinan sampai hal sesederhana administratif.
Memang kita juga tidak naif jika bisa saja Anwar yang memang masih menjadi hakim MK memanfaatkan cacat prosedur itu untuk kepentingan sendiri. Apa pun memang bisa dilakukan Anwar yang sudah terbukti tidak menjunjung muruah lembaganya.
Tetap saja, pahitnya putusan PTUN harus menjadi pelajaran mahal bagi MK untuk pembenahan diri, yang bukan saja soal integritas. Sebab itu, kita menuntut MK bukan saja segera melakukan banding atas putusan PTUN, tapi segera pula memperbaiki keseluruhan tata laksana lembaga.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved