Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN tata usaha negara (PTUN) jelas bukan lembaga peradilan biasa. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada 29 Desember 1986, tujuan dibentuknya lembaga yang awalnya disebut Peratun itu, salah satunya, untuk mewujudkan tata negara yang tertib.
Maka, setiap keputusan PTUN semestinya memiliki dua sisi mata uang, yakni demi keadilan dan demi tertibnya tata negara. Untuk menjalankan peran itu, tentu saja hakim-hakim harus memiliki pandangan yang luas terhadap ketatanegaraan kita. Berikut memikul tanggung jawab bersama muruah ketatanegaraan dengan lembaga peradilan lain.
Muruah kolektif tersebut memang bukan berarti selalu kesatuan suara. Tanggung jawab terhadap muruah kolektif bisa saja berwujud putusan pahit bagi lembaga peradilan lainnya. Ketika itu terjadi, selama keadilan dan ketatanegaraan dijunjung, maka yang ada bukanlah pencederaan lembaga lain. Justru merupakan sentilan demi terjaganya muruah kolektif tersebut.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Itu pula yang terjadi dari putusan PTUN Jakarta untuk gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar yang dipecat Majelis Kehormatan MK pada November 2023 menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK karena ia nilai tidak sah. Pada Selasa (13/8), PTUN mengabulkan gugatan itu.
Kemudian, PTUN memutuskan surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK agar segera dicabut. Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan dari adik ipar Presiden Jokowi tersebut untuk pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.
Sekilas, putusan tersebut tampak merugikan MK. Lembaga tinggi, bahkan dapat dikatakan terpenting dalam ketatanegaraan Indonesia ini masih terseok-seok memulihkan citra setelah dicoreng oleh Anwar.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Bahkan, pengajuan gugatan yang dilakukan Anwar ke PTUN dari permukaan terlihat memalukan. Anwar, yang pernah mengatakan bahwa jabatan adalah amanah dari Tuhan, justru seperti menjilat ludah sendiri dengan menuntut ke PTUN. Ditambah lagi, Anwar sebenarnya juga ikut dalam pemilihan Ketua MK yang dimenangi Suhartoyo. Ia terlibat dalam pemilihan itu.
Bagaimanapun janggalnya langkah Anwar, dalam pertimbangan gugatan itu PTUN menyatakan menemukan adanya tindakan MK yang tidak sesuai asas hukum dan norma perundang-undangan. MK hanya menerbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Namun, MK tidak menerbitkan surat keputusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Menurut hakim PTUN, tidak dicabutnya Putusan MK Nomor 4/2023 tentang pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK itu tidak sekadar persoalan tata laksana pemerintahan, tetapi terkait juga dengan kepastian hukum dan kepatuhan atas prosedur hukum yang benar.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Ibarat nila setitik rusak susu sebelanga, inilah petaka dari ketidakcermatan tata laksana di MK sendiri. Lagi dan lagi, kepercayaan publik patah akibat kesalahan internal, baik dari integritas pimpinan sampai hal sesederhana administratif.
Memang kita juga tidak naif jika bisa saja Anwar yang memang masih menjadi hakim MK memanfaatkan cacat prosedur itu untuk kepentingan sendiri. Apa pun memang bisa dilakukan Anwar yang sudah terbukti tidak menjunjung muruah lembaganya.
Tetap saja, pahitnya putusan PTUN harus menjadi pelajaran mahal bagi MK untuk pembenahan diri, yang bukan saja soal integritas. Sebab itu, kita menuntut MK bukan saja segera melakukan banding atas putusan PTUN, tapi segera pula memperbaiki keseluruhan tata laksana lembaga.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved