Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pemerintah terkait dengan makanan siap saji yang bakal dikenai cukai memantik dua pendapat. Pada satu sisi, kebijakan itu dinilai menjadi terobosan sebagai upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) untuk mengurangi penyakit tidak menular di masyarakat.
Disebut terobosan karena sebetulnya wacana pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sudah lama bergulir. Namun, aturan untuk itu tak kunjung terbit karena terbentur sejumlah halangan, termasuk pandemi covid-19. Kini, regulasi yang baru menerobos kebuntuan itu bahkan sekaligus memuat pengendalian konsumsi garam dan lemak, tidak hanya gula.
Aturan perihal cukai untuk makanan dan minuman cepat saji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam bagian penjelasan Pasal 194 PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan pangan olahan ialah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Dijelaskan pula, pangan olahan siap saji ialah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Pengetatan peredaran pangan olahan dan pangan siap saji menjadi penting mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, jantung koroner, kanker, hingga obesitas terus merangkak naik. Selain itu, dampaknya terhadap tingkat kematian juga sangat tinggi. Makanan dan minuman dengan kandungan GGL tinggi diklaim menjadi salah satu penyebab penyakit tidak menular tersebut.
Menurut data WHO pada 2023, penyakit tidak menular menyebabkan 74% kematian di dunia. Secara global, setiap tahun ada 41 juta orang meninggal karena penyakit tidak menular. Begitu pun di Tanah Air, penyakit tidak menular bertanggung jawab atas 73% kematian. Data itu mengonfirmasi bahwa pengendalian konsumsi makanan yang mengandung GGL secara berlebih memang harus dilakukan.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Akan tetapi, di sisi yang lain, muncul pula kecemasan ketika aturan tersebut nanti benar-benar diimplementasikan, akan ada sektor lain yang terdampak. Itu terutama berkaitan dengan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang makanan atau minuman olahan cepat saji.
Kekhawatiran tersebut beralasan karena dari penjelasan PP No 28/2024 itu jelas terbaca bahwa penganan yang dijual di kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling juga menjadi objek dari aturan cukai tersebut. Itu artinya, pedagang-pedagang kecil seperti warung makanan kecil dan penjaja gorengan akan ikut terimbas.
Masyarakat khawatir apabila regulasi ini diimplementasi tanpa terlebih dahulu menimbang dampak baik dan buruknya, justru akan menambah susah masyarakat kecil. Jika dalam praktiknya nanti pengenaan cukai makanan itu disamaratakan terhadap pelaku usaha besar dan usaha kecil, boleh jadi tujuan baik dari aturan ini akan menjadi sia-sia.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Karena itu, harus ada kajian serius untuk mencari jalan tengah dengan menimbang untung dan rugi dari kebijakan tersebut. Pihak bea cukai sudah benar dengan mengatakan bahwa pengenaan cukai pada makanan cepat saji belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Mereka akan menunggu pembahasan dan persetujuan DPR sebelum memasukkan makanan cepat saji ke dalam barang kena cukai (BKC).
Itu artinya, masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk mendalami lagi kebijakan tersebut. Pemerintah harus memastikan ada sinkronisasi antara tujuan aturan tersebut dari sisi kesehatan dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat. Kajian komprehensif, tidak bisa tidak, harus dilakukan.
Pemerintah memang sudah seharusnya mengajak dan mendorong masyarakat untuk hidup sehat. Akan tetapi, pemerintah juga tidak boleh membiarkan hidup masyarakat semakin sulit akibat kebijakan yang diterbitkan. Jangan sampai ajakan untuk sehat itu justru membuat yang kecil sakit, lalu mati.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved