Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEBIJAKAN pemerintah terkait dengan makanan siap saji yang bakal dikenai cukai memantik dua pendapat. Pada satu sisi, kebijakan itu dinilai menjadi terobosan sebagai upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) untuk mengurangi penyakit tidak menular di masyarakat.
Disebut terobosan karena sebetulnya wacana pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sudah lama bergulir. Namun, aturan untuk itu tak kunjung terbit karena terbentur sejumlah halangan, termasuk pandemi covid-19. Kini, regulasi yang baru menerobos kebuntuan itu bahkan sekaligus memuat pengendalian konsumsi garam dan lemak, tidak hanya gula.
Aturan perihal cukai untuk makanan dan minuman cepat saji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam bagian penjelasan Pasal 194 PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan pangan olahan ialah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Dijelaskan pula, pangan olahan siap saji ialah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Pengetatan peredaran pangan olahan dan pangan siap saji menjadi penting mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, jantung koroner, kanker, hingga obesitas terus merangkak naik. Selain itu, dampaknya terhadap tingkat kematian juga sangat tinggi. Makanan dan minuman dengan kandungan GGL tinggi diklaim menjadi salah satu penyebab penyakit tidak menular tersebut.
Menurut data WHO pada 2023, penyakit tidak menular menyebabkan 74% kematian di dunia. Secara global, setiap tahun ada 41 juta orang meninggal karena penyakit tidak menular. Begitu pun di Tanah Air, penyakit tidak menular bertanggung jawab atas 73% kematian. Data itu mengonfirmasi bahwa pengendalian konsumsi makanan yang mengandung GGL secara berlebih memang harus dilakukan.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Akan tetapi, di sisi yang lain, muncul pula kecemasan ketika aturan tersebut nanti benar-benar diimplementasikan, akan ada sektor lain yang terdampak. Itu terutama berkaitan dengan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang makanan atau minuman olahan cepat saji.
Kekhawatiran tersebut beralasan karena dari penjelasan PP No 28/2024 itu jelas terbaca bahwa penganan yang dijual di kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling juga menjadi objek dari aturan cukai tersebut. Itu artinya, pedagang-pedagang kecil seperti warung makanan kecil dan penjaja gorengan akan ikut terimbas.
Masyarakat khawatir apabila regulasi ini diimplementasi tanpa terlebih dahulu menimbang dampak baik dan buruknya, justru akan menambah susah masyarakat kecil. Jika dalam praktiknya nanti pengenaan cukai makanan itu disamaratakan terhadap pelaku usaha besar dan usaha kecil, boleh jadi tujuan baik dari aturan ini akan menjadi sia-sia.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Karena itu, harus ada kajian serius untuk mencari jalan tengah dengan menimbang untung dan rugi dari kebijakan tersebut. Pihak bea cukai sudah benar dengan mengatakan bahwa pengenaan cukai pada makanan cepat saji belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Mereka akan menunggu pembahasan dan persetujuan DPR sebelum memasukkan makanan cepat saji ke dalam barang kena cukai (BKC).
Itu artinya, masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk mendalami lagi kebijakan tersebut. Pemerintah harus memastikan ada sinkronisasi antara tujuan aturan tersebut dari sisi kesehatan dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat. Kajian komprehensif, tidak bisa tidak, harus dilakukan.
Pemerintah memang sudah seharusnya mengajak dan mendorong masyarakat untuk hidup sehat. Akan tetapi, pemerintah juga tidak boleh membiarkan hidup masyarakat semakin sulit akibat kebijakan yang diterbitkan. Jangan sampai ajakan untuk sehat itu justru membuat yang kecil sakit, lalu mati.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved