Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Kaji Serius Aturan Cukai Makanan

07/8/2024 05:00

KEBIJAKAN pemerintah terkait dengan makanan siap saji yang bakal dikenai cukai memantik dua pendapat. Pada satu sisi, kebijakan itu dinilai menjadi terobosan sebagai upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) untuk mengurangi penyakit tidak menular di masyarakat.

Disebut terobosan karena sebetulnya wacana pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sudah lama bergulir. Namun, aturan untuk itu tak kunjung terbit karena terbentur sejumlah halangan, termasuk pandemi covid-19. Kini, regulasi yang baru menerobos kebuntuan itu bahkan sekaligus memuat pengendalian konsumsi garam dan lemak, tidak hanya gula.

Aturan perihal cukai untuk makanan dan minuman cepat saji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam bagian penjelasan Pasal 194 PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan pangan olahan ialah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Dijelaskan pula, pangan olahan siap saji ialah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Pengetatan peredaran pangan olahan dan pangan siap saji menjadi penting mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, jantung koroner, kanker, hingga obesitas terus merangkak naik. Selain itu, dampaknya terhadap tingkat kematian juga sangat tinggi. Makanan dan minuman dengan kandungan GGL tinggi diklaim menjadi salah satu penyebab penyakit tidak menular tersebut.

Menurut data WHO pada 2023, penyakit tidak menular menyebabkan 74% kematian di dunia. Secara global, setiap tahun ada 41 juta orang meninggal karena penyakit tidak menular. Begitu pun di Tanah Air, penyakit tidak menular bertanggung jawab atas 73% kematian. Data itu mengonfirmasi bahwa pengendalian konsumsi makanan yang mengandung GGL secara berlebih memang harus dilakukan.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Akan tetapi, di sisi yang lain, muncul pula kecemasan ketika aturan tersebut nanti benar-benar diimplementasikan, akan ada sektor lain yang terdampak. Itu terutama berkaitan dengan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang makanan atau minuman olahan cepat saji.

Kekhawatiran tersebut beralasan karena dari penjelasan PP No 28/2024 itu jelas terbaca bahwa penganan yang dijual di kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling juga menjadi objek dari aturan cukai tersebut. Itu artinya, pedagang-pedagang kecil seperti warung makanan kecil dan penjaja gorengan akan ikut terimbas.

Masyarakat khawatir apabila regulasi ini diimplementasi tanpa terlebih dahulu menimbang dampak baik dan buruknya, justru akan menambah susah masyarakat kecil. Jika dalam praktiknya nanti pengenaan cukai makanan itu disamaratakan terhadap pelaku usaha besar dan usaha kecil, boleh jadi tujuan baik dari aturan ini akan menjadi sia-sia.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Karena itu, harus ada kajian serius untuk mencari jalan tengah dengan menimbang untung dan rugi dari kebijakan tersebut. Pihak bea cukai sudah benar dengan mengatakan bahwa pengenaan cukai pada makanan cepat saji belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Mereka akan menunggu pembahasan dan persetujuan DPR sebelum memasukkan makanan cepat saji ke dalam barang kena cukai (BKC).

Itu artinya, masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk mendalami lagi kebijakan tersebut. Pemerintah harus memastikan ada sinkronisasi antara tujuan aturan tersebut dari sisi kesehatan dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat. Kajian komprehensif, tidak bisa tidak, harus dilakukan.

Pemerintah memang sudah seharusnya mengajak dan mendorong masyarakat untuk hidup sehat. Akan tetapi, pemerintah juga tidak boleh membiarkan hidup masyarakat semakin sulit akibat kebijakan yang diterbitkan. Jangan sampai ajakan untuk sehat itu justru membuat yang kecil sakit, lalu mati.

 

 



Berita Lainnya
  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.