Senin 05 Juni 2023, 21:00 WIB

Memveto Putusan MK

Administrator | Editorial
Memveto Putusan MK

MI/Seno
Ilustrasi MI.

PUBLIK masih terus dihantui rasa cemas, menunggu apakah pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka ataukah kembali ke sistem proporsional tertutup. Itu jelas sangat bertentangan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu.

Prinsip itu menyatakan bahwa pemilu sudah harus memiliki prosedur terukur (predictable procedure) dan kepastian hukum yang jelas. Celakanya, publik, peserta, dan penyelenggara pemilu malah disuruh berada di ruang tunggu ketika pemilu tinggal hitungan bulan.

Kita dipaksa untuk menantikan apakah sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 akan dibatalkan atau tetap dipertahankan. Belum jelas kapan putusan itu bakal dikeluarkan, tetapi yang jelas prinsip pemilu soal kepastian hukum sudah tercederai.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seusai menghadiri upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6), mengatakan uji materi sistem proporsional terbuka akan diputus dalam waktu dekat. "Tunggu saja," kata adik ipar Presiden Jokowi itu.

Sejatinya publik tidak akan cemas dengan apa pun putusan yang nantinya dikeluarkan MK, bahkan ketika itu berkali-kali diuji materi. Rumusnya sederhana, para hakim konstitusi hanya perlu bertindak konsisten dengan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008.

MK tidak pernah sedikit pun menyatakan sistem proporsional terbuka konstitusional dan sistem proporsional tertutup sebagai inkonstitusional. Yang dikoreksi MK bukan sistem pemilunya, melainkan penetapan calon terpilih karena sarat tipu muslihat.

Karenanya, jika benar MK memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi tertutup, putusan itu layak diveto. Diveto karena wilayah MK ialah menguji konstitusionalitas undang-undang. Kewenangan untuk memutus pilihan sistem pemilu ada pada pembentuk UU atau open legal policy.

Kita mendesak MK untuk menaati suara publik yang menghendaki pemilu memilih caleg. Berbagai survei pun sudah membuktikan mayoritas rakyat tidak ingin mencoblos gambar partai. MK juga harus mendengar suara keras delapan fraksi di DPR bahwa sistem pemilu ialah open legal policy.

Jika lembaga itu berkeras menggali kuburan demokrasi, kita harus berkata memveto putusan MK ialah satu-satunya jalan, tak ada pilihan lain. Para hakim konstitusi semestinya meluruskan yang bengkok, bukan membengkokkan yang jelas-jelas sudah lurus.

Baca Juga

MI/Duta

Keadilan Buntu di Pohuwato

👤Administrator 🕔Sabtu 23 September 2023, 05:00 WIB
BELUM tuntas kemarahan masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang terjadi pada awal September...
MI/Duta

Netralitas Amtenar Ambyar

👤Administrator 🕔Jumat 22 September 2023, 21:00 WIB
Mengapa netralitas ASN...
MI/Seno

Menghindari Polarisasi Disintegratif

👤Administrator 🕔Jumat 22 September 2023, 05:00 WIB
Kecurigaan ini juga sangat beralasan dengan melihat perkembangan upaya membentuk koalisi yang cenderung pragmatis dan saling...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya