Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Patgulipat Proporsional Tertutup

19/1/2023 05:00
Patgulipat Proporsional Tertutup
Ilustrasi MI(MI/Duta)

PERANG wacana dan keinginan di antara partai-partai politik perihal sistem pemilihan umum kian mengemuka. Mereka yang berkehendak agar pemilu tetap bersistem proporsional terbuka lebih banyak jumlahnya. Kendati demikian, sang pemenang akan bergantung pada Mahkamah Konstitusi.

Dari sembilan partai pemilik kursi di parlemen, delapan di antaranya ingin pemilu tetap dengan mekanisme proporsional terbuka. Mereka kompak, solid, dan baru saja menyatakan sikap yang sama secara bersama-sama dua hari lalu.

Mereka yang ingin proporsional terbuka dipertahankan ialah Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, PKB, PAN, PKS, dan PPP. Satu lagi, yakni Partai Gerindra, meski tak mengirimkan wakilnya dalam pertemuan tersebut, komit pada sikap yang sama.

Dengan begitu, hanya PDIP yang berkeinginan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup.

Dengan beragam alasan, dengan penilaian bahwa proporsional terbuka banyak kekurangan, mereka ingin kembali ke sistem lama. Dalam sistem tersebut, rakyat hanya cukup mencoblos lambang partai dan partailah yang menentukan kandidat untuk menjadi wakil rakyat.

Sistem proporsional tertutup pernah kita gunakan dalam Pemilu 1955, selama Orde Baru, dan Pemilu 1999. Dalam sistem ini, penetapan calon anggota legislatif didasarkan pada nomor urut yang ditetapkan pimpinan parpol. Bisa diartikan, oligarki politik tumbuh subur dan berbiak kuat di sini. Sebaik apa pun caleg di mata rakyat, ia belum tentu bisa menjadi wakil rakyat jika partai tak memberikan tempat.

Potensi diskriminasi sangat tinggi di sistem proporsional tertutup.

Prestasi tak menjamin calon mendapat nomor urut yang baik. Yang miskin prestasi bisa sebaliknya. Parpol bisa semena-mena, faktor suka dan tidak suka merajalela, permainan uang pun bisa marak di antara mereka.

Betul bahwa proporsional terbuka tidak sempurna. Ada kelemahan di sana, salah satunya pemilu menjadi kompetisi berbiaya tinggi. Siapa yang punya uang banyak berarti punya peluang lebih besar dipilih karena memiliki kesempatan lebih luas mempromosikan diri.

Akan tetapi, proporsional terbuka juga punya banyak keunggulan. Yang pasti, sistem ini merupakan perwujudan dari demokrasi sesungguhnya, demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat. Rakyat dapat menentukan langsung calon anggota legislatif yang disodorkan parpol.

Dengan mekanisme suara terbanyak, kontestasi juga lebih fair. Rakyat benar-benar menjadi penentu siapa yang layak duduk di parlemen, bukan partai. Sistem itulah yang kita jadikan dasar pelaksanaan Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pada konteks itu pula kita mendukung penuh sikap delapan parpol untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka. Benar bahwa sikap tersebut juga dilandaskan pada strategi elektoral.

Mereka merasa lebih punya kesempatan dalam mengarungi rivalitas dengan proporsional terbuka.

Namun, sulit dimungkiri, rakyat juga punya kepentingan. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat leluasa memilih wakil-wakilnya secara langsung. Dengan mekanisme ini, rakyat terhindar dari jebakan kucing dalam karung.

Hasil survei terkini dari Skala Survei Indonesia mengonfirmasi betapa rakyat masih menginginkan proporsional terbuka.

Mereka yang setuju Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup hanya 4,8%, sedangkan yang sepakat tetap dengan proporsional terbuka 63%.

Proporsional terbuka adalah sistem yang paling tepat saat ini. Ia juga amanah Undang-Undang No 7 Tahun 2017. Karena itu, tidak ada alasan untuk mengubahnya.

Mahkamah Konstitusi yang sedang menangani uji materi perihal ketentuan sistem pemilu semestinya juga konsisten pada putusannya bahwa proporsional terbuka konstitusional. Putusan itu diketuk palu pada 2008 sehingga tidak alasan sekarang berubah pandangan.

Dengan segala kelebihan dan kekurangan, sistem proporsional terbuka masih relevan, sangat relevan, diterapkan. Ia tak perlu dipersoalkan.



Berita Lainnya
  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.