Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pembuktian Kejaksaan di Kasus Sambo

29/9/2022 05:00
Pembuktian Kejaksaan di Kasus Sambo
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

TONGKAT estafet keadilan untuk kasus penembakan Brigadir Yosua (J) kini telah berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemarin, Kejagung Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap atau P-21.

Lima tersangka dalam kasus itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Tidak hanya soal pembunuhan berencana, Kejagung menyatakan berkas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan juga dinyatakan telah lengkap. Kejagung berencana menuntut dua perkara itu dalam satu surat dakwaan.

Penuntutan dua perkara dalam satu dakwaan memang dapat membuat proses peradilan diharapkan lebih efektif dan cepat. Di sisi lain, ini jelas membuat kerja tim jaksa penuntut umum (JPU) semakin berat.

Kejagung berkomitmen menuntaskan surat dakwaan dalam sepekan. Mereka pun telah menyiapkan sedikitnya 30 orang JPU untuk kasus ini. Demi mencegah ‘masuk angin’, dikatakan pula, sarana komunikasi para jaksa akan disadap dan dimonitor.

Tentunya, rencana itu pantas diapresiasi. Sebagaimana pula, kita juga patut mengapresiasi kerja Polri dalam penyidikan kasus ini yang berjalan hampir dua bulan.

Memang, sejumlah proses dalam penyidikan itu menjadi tanda tanya besar, termasuk soal penggunaan poligraf atau alat pendeteksi kebohongan. Bukan saja keefektifannya dipertanyakan, karena tidak dipergunakan dalam proses peradilan negara-negara adidaya, melainkan pula soal pengungkapan hasil tes yang hanya dilakukan untuk beberapa tersangka.

Kesangsian sejumlah pihak akan kecermatan dakwaan berikut tuntutan pidana nantinya juga dikaitkan dengan ‘jasa’ Sambo di kasus kebakaran gedung Kejagung dua tahun lalu. Kasus yang dianggap janggal dan menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun itu hanya membuahkan tersangka yang kebanyakan kuli bangunan.

Segala pertanyaan harus dijawab kejaksaan dalam kasus kali ini. Terlebih korps Adyaksa ini tengah berupaya keras memulihkan nama baik

untuk menyelesaikan sejumlah kasus kakap korupsi yang mendapat sorotan publik. Dalam kasus Sambo, kejaksaan harus berupaya maksimal dalam membuat dakwaan secara sempurna agar tidak ada celah untuk meloloskan terdakwa tewasnya Brigadir J. Seperti Polri, Kejagung pun sesungguhnya sama-sama dalam ujian kepercayaan di mata publik.



Berita Lainnya
  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.