Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMBELAJARAN tatap muka (PTM) di sekolah dimulai pada hari ini. Meski demikian, keselamatan nyawa semua warga satuan pendidikan tetap menjadi prioritas utama yang wajib dipertimbangkan.
Pertimbangan utama ialah semua persyaratan untuk PTM harus dipenuhi sekolah. Tidak ada kompromi, jangan paksakan sekolah yang tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan PTM.
Semua persyaratan itu sudah tertera sangat terperinci dalam surat keputusan bersama empat menteri pada 21 Desember 2021. Keempat menteri itu ialah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Moral keputusan bersama itu ialah keselamatan warga satuan pendidikan merupakan hukum tertinggi.
Berdasarkan keputusan bersama itu, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografi s sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor l6O/P/2O2l tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografi s, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%. Ada 9.449 satuan pendidikan yang masuk kategori daerah khusus tersebut.
Dengan demikian, PTM akan digelar serentak pada hari ini di 9.449 satuan pendidikan di Indonesia. PTM di wilayah PPKM level 1-2 bisa dilaksanakan setiap hari, ruang kelas terisi 100%, dan durasi belajar paling lama 6 jam. Syaratnya ialah minimal 80% siswa dan tenaga pendidik serta 50% warga lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis dua.
Patut diapresiasi persyaratan PTM yang dikaitkan dengan vaksinasi peserta didik, tenaga kependidikan, dan warga lansia. Dengan demikian, basis pertimbangan PTM ialah kekebalan komunitas. WHO menetapkan bahwa standar vaksin dalam membentuk kekebalan yang baik ialah yang memiliki nilai efikasi di atas 50%.
Kendati demikian, sesuai SKB 4 menteri, orangtua/ wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 202l/2022 berakhir.
Harus tegas dikatakan bahwa tanggung jawab atas keselamatan warga pendidikan itu sesungguhnya ada di tangan kepala daerah. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan usia dini sampai pendidikan dasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan urusan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sudah sepatutnya para kepala daerah bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan PTM yang dimulai pada hari ini. Jangan sekali-kali melempar apalagi melepas tanggung jawab atas penyelenggaraan PTM.
Pemprov DKI Jakarta, misalnya, sudah memutuskan untuk menggelar PTM terbatas setiap hari mulai hari ini. Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Elok nian bila pelaksanaan PTM juga dievaluasi setiap hari. Bersamaan dengan itu, pihak sekolah perlu menjalin kerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk melacak kasus secara aktif di sekolah.
Apabila ada warga sekolah terindikasi terpapar covid-19, jangan segan-segan untuk menutup sekolah selama tiga hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Pelacakan kasus aktif sangat penting karena sudah ditemukan kasus transmisi lokal omikron. Jangan sampai sekolah menjadi klaster baru penyebaran omikron. Karena itu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan di lingkungan sekolah mutlak dilakukan.
Sekolah tatap muka yang dimulai pada hari ini diselenggarakan dalam bayang-bayang penyebaran omikron. Karena itu, protokol kesehatan mutlak berjalan tegak lurus.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved