Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SUDAH jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Valencya, ibu rumah tangga yang dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Ia dituntut lantaran memarahi mantan suaminya, Chan Yu Ching, yang kerap mabuk.
Padahal, tindakannya itu demi melindungi diri dan keluarganya dari ulah sang suami yang kerap menelantarkan dirinya selama mereka berumah tangga. Namun, jaksa penuntut umum menilai Valencya telah melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya tersebut karena telah mengusirnya dari rumah.
Tidak tanggung-tanggung, Valencya dituduh melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tuduhan jaksa itu mengundang reaksi publik. Harus tegas dikatakan bahwa tuntutan itu berlawanan dengan moralitas publik. Ada kecerobohan penerapan hukum.
Kecerobohan penerapan hukum itulah yang diluruskan Kejaksaan Agung. Kasusnya diambil alih, jaksa yang terlibat dalam kasus itu diperiksa. Temuan sementara hasil eksaminasi khusus membuat mata terbelalak.
Hasil eksaminasi menyebutkan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai dengan tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai kondisi itu merupakan cermin ketidakmampuan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT.
Menurut Siti, berdasarkan pengaduan Valencya, ia justru kerap mengalami tindak kekerasan berulang dan berlapis dari sang suami sehingga menggugat cerai pada Januari 2020. Putusan cerai itu bahkan telah dikuatkan pengadilan.
Kasus kontroversial itu juga mengundang perhatian Ketua Komisi Kejaksaan Barita Lh Simanjuntak. Ia menyesalkan proses penuntutan terhadap Valencya tidak berpedoman pada baik Pedoman Kejaksaan maupun arahan yang telah disampaikan untuk mengedepankan hati nurani dan profesionalitas.
Sejauh ini, sembilan jaksa dari baik Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri Karawang sedang menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Dalam perkara tersebut, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani perkara.
Sudah semestinya para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan itu mengedepankan nurani, jangan hanya memakai kacamata kuda dalam menegakkan hukum. Mereka jangan melihat perspektif penegakan hukum secara kaku dan hanya berpegang pada pemenuhan tegaknya hukum.
Padahal, banyak kasus, terutama kasus keluarga, yang dapat diselesaikan tanpa harus dibawa ke pengadilan.
Dalam konteks kejahatan di lingkungan keluarga seperti kekerasan dalam rumah tangga, pendekatannya tidak semata hukum, tapi juga tercapainya kesejahteraan melalui keharmonisan dalam keluarga.
Hal itu pun sudah ditungkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma itu antara lain mengatur apa saja hal yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim ketika memeriksa dan mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, seperti adanya ketidaksetaraan status sosial, ketidakberdayaan fisik dan fisik, relasi kuasa, adanya riwayat kekerasan, dan dampak psikis.
Selain itu, dalam penyelesaian perkara pidana bukankah juga dikenal pendekatan prinsip restorative justice (keadilan restoratif)? KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang diatur undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004. Oleh karena itu, konsep restorative justice juga dapat digunakan untuk menangani perkara itu.
Proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus semacam ini seharusnya bisa lewat mediasi antara korban dan pelaku. Kalaupun perkara ini telanjur sampai pengadilan, jaksa penuntut bisa menggunakan hati nurani dengan memperhatikan rasa keadilan di masyarakat. Jangan semuanya memakai kacamata kuda, atau jangan-jangan sudah banyak penerapan hukum kacamata kuda selama ini.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved