Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Hukum Kacamata Kuda

20/11/2021 05:00
Hukum Kacamata Kuda
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

SUDAH jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Valencya, ibu rumah tangga yang dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Ia dituntut lantaran memarahi mantan suaminya, Chan Yu Ching, yang kerap mabuk.

Padahal, tindakannya itu demi melindungi diri dan keluarganya dari ulah sang suami yang kerap menelantarkan dirinya selama mereka berumah tangga. Namun, jaksa penuntut umum menilai Valencya telah melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya tersebut karena telah mengusirnya dari rumah.

Tidak tanggung-tanggung, Valencya dituduh melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tuduhan jaksa itu mengundang reaksi publik. Harus tegas dikatakan bahwa tuntutan itu berlawanan dengan moralitas publik. Ada kecerobohan penerapan hukum.

Kecerobohan penerapan hukum itulah yang diluruskan Kejaksaan Agung. Kasusnya diambil alih, jaksa yang terlibat dalam kasus itu diperiksa. Temuan sementara hasil eksaminasi khusus membuat mata terbelalak.

Hasil eksaminasi menyebutkan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai dengan tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai kondisi itu merupakan cermin ketidakmampuan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT.

Menurut Siti, berdasarkan pengaduan Valencya, ia justru kerap mengalami tindak kekerasan berulang dan berlapis dari sang suami sehingga menggugat cerai pada Januari 2020. Putusan cerai itu bahkan telah dikuatkan pengadilan.

Kasus kontroversial itu juga mengundang perhatian Ketua Komisi Kejaksaan Barita Lh Simanjuntak. Ia menyesalkan proses penuntutan terhadap Valencya tidak berpedoman pada baik Pedoman Kejaksaan maupun arahan yang telah disampaikan untuk mengedepankan hati nurani dan profesionalitas.

Sejauh ini, sembilan jaksa dari baik Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri Karawang sedang menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Dalam perkara tersebut, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani perkara.

Sudah semestinya para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan itu mengedepankan nurani, jangan hanya memakai kacamata kuda dalam menegakkan hukum. Mereka jangan melihat perspektif penegakan hukum secara kaku dan hanya berpegang pada pemenuhan tegaknya hukum.

Padahal, banyak kasus, terutama kasus keluarga, yang dapat diselesaikan tanpa harus dibawa ke pengadilan.

Dalam konteks kejahatan di lingkungan keluarga seperti kekerasan dalam rumah tangga, pendekatannya tidak semata hukum, tapi juga tercapainya kesejahteraan melalui keharmonisan dalam keluarga.

Hal itu pun sudah ditungkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma itu antara lain mengatur apa saja hal yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim ketika memeriksa dan mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, seperti adanya ketidaksetaraan status sosial, ketidakberdayaan fisik dan fisik, relasi kuasa, adanya riwayat kekerasan, dan dampak psikis.

Selain itu, dalam penyelesaian perkara pidana bukankah juga dikenal pendekatan prinsip restorative justice (keadilan restoratif)? KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang diatur undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004. Oleh karena itu, konsep restorative justice juga dapat digunakan untuk menangani perkara itu.

Proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus semacam ini seharusnya bisa lewat mediasi antara korban dan pelaku. Kalaupun perkara ini telanjur sampai pengadilan, jaksa penuntut bisa menggunakan hati nurani dengan memperhatikan rasa keadilan di masyarakat. Jangan semuanya memakai kacamata kuda, atau jangan-jangan sudah banyak penerapan hukum kacamata kuda selama ini.



Berita Lainnya
  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.