Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Aturan Karet di Masa Pelonggaran

03/11/2021 05:00
Aturan Karet di Masa Pelonggaran
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

TURUNNYA level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah jelas menggembirakan. Penurunan level ini mencerminkan penurunan jumlah kasus covid-19 dan juga pencapaian vaksinasi. Keduanya merupakan faktor penentu utama level PPKM.

Suatu daerah dapat menyandang PPKM level 1 jika capaian total vaksinasi dosis satu minimal 70%, dan dosis satu minimal 60% pada lansia. Sementara dalam laju kasus, PPKM level 1 baru bisa disandang jika kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1 per 100.000 penduduk per minggu.

Sejak kemarin ada 21 daerah baru, terdiri atas kota dan kabupaten, yang sukses turun ke PPKM level 1. Berdasarkan Instruksi Mendagri 57/2021, status itu berlaku hingga 15 November 2021. Selain DKI Jakarta, berikut lima kota administrasi dan satu kabupaten, daerah lain yang menyandang status level 1 di antaranya ialah Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Semarang, Kota Surabaya, hingga Kota Blitar.

Level baru itu ibarat napas bagi sektor bisnis dan usaha yang sudah hampir dua tahun megap-megap. Dengan level 1, daerah tersebut dapat mengizinkan kapasitas dan jam operasional mal 100%, transportasi publik 100%, fasilitas publik 75%, kegiatan seni budaya berkapasitas penonton 75%, hingga resepsi pernikahan dengan kapasitas 75%.

Meski begitu, penurunan level PPKM di momen menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), bisa jadi bumerang. Kabar baik di sektor ekonomi bisa berbanding terbalik dengan sudut pandang epidemi. Prediksi pun sudah menyebutkan akan ada 19,9 juta orang mudik pada akhir tahun ini.

Para ahli epidemiologi menyebut perjalanan sesungguhnya bukanlah faktor penularan. Namun, tidak ada yang membantah jika kedisiplinan prokes umumnya akan turun saat orang berkumpul, terlebih dalam suasana kumpul liburan.

Karena itu dapat dimengerti jika pemerintah mengeluarkan aturan-aturan tambahan meski level PPKM diturunkan. Sayangnya, aturan yang dikeluarkan sekadar ingin menahan laju mobilitas. Gamblangnya, membuat orang malas bepergian dan dengan cara singkat.

Ini nyata-nyata terlihat dengan aturan syarat tes PCR untuk perjalanan udara, yang kemudian direvisi setelah banjir kritik. Kalah di moda penerbangan, pemerintah masih berusaha memperketat mobilitas di jalur darat. Pemerintah kemudian membuat syarat tes PCR atau antigen untuk perjalanan darat dan penyeberangan dengan jarak minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.

Bukan saja merupakan ketidakadilan, aturan tes PCR/antigen untuk perjalanan darat memang sama anehnya dengan aturan syarat tes PCR untuk perjalanan udara. Ini bukan soal harga tes PCR yang cenderung mahal, walau sudah diturunkan, melainkan karena memang sudah kontradiksi dengan metode diagnosis kasus covid-19 selama ini.

Hingga kini, metode diagnosis pasien suspek (memiliki riwayat kontak) yang diterapkan Kementerian Kesehatan di puskesmas ialah antigen. Padahal, para ahli telah menyebutkan jika antigen hanya efektif hingga tujuh hari setelah muncul gejala. Tidak heran, banyak orang sebetulnya menderita covid-19 dinyatakan negatif karena menjalani tes antigen lewat dari masa tersebut.

Maka sungguh aneh jika dalam diagnosis pasien suspek saja pemerintah tidak menerapkan PCR, tetapi malah memberlakukan PCR untuk proses skrining perjalanan domestik. Sebab itu, aturan ini telah dikritik para ahli epidemiologi. Bukan tidak mungkin pula, aturan ini segera banjir kritik dari pengusaha moda transportasi darat ataupun umum.

Maju-mundur aturan akibat kritik masyarakat jelas mempertegas tidak matangnya aturan pemerintah. Namun, sesungguhnya, tanpa menunggu kritik, sudah sepatutnya aturan tes PCR untuk perjalanan darat dibatalkan. Kecuali, pemerintah segera mengubah metode diagnosis pasien suspek menjadi langsung tes PCR.

Lebih penting lagi, sudah saatnya pemerintah menghentikan aturan-aturan karet. Pemerintah harus menyadari pencegahan gelombang tiga kasus covid-19 tidak bisa dengan jalan singkat sekadar menahan laju mobilitas.

Pemerintah harus membuat peraturan lebih detail dan spesifik agar dapat menegakkan prokes 5M meski dalam suasana psikologis masyarakat yang liburan. Ini tentu hanya bisa dijalankan dengan peran sangat aktif pemerintah daerah, termasuk memaksimalkan peran RT/RW hingga komunitas.

Tidak hanya itu, pemerintah harus mempercepat program vaksinasi di daerah-daerah yang belum mencapai minimal cakupan 70%. Bahkan, semestinya, cakupan vaksinasi inilah yang bisa menjadi dasar aturan pembukaan atau tutupnya suatu daerah di masa libur panjang nanti. Daerah dengan cakupan vaksinasi rendah sesungguhnya yang paling berada dalam ancaman ketika menjadi tujuan arus turis.



Berita Lainnya
  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.