Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TURUNNYA level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah jelas menggembirakan. Penurunan level ini mencerminkan penurunan jumlah kasus covid-19 dan juga pencapaian vaksinasi. Keduanya merupakan faktor penentu utama level PPKM.
Suatu daerah dapat menyandang PPKM level 1 jika capaian total vaksinasi dosis satu minimal 70%, dan dosis satu minimal 60% pada lansia. Sementara dalam laju kasus, PPKM level 1 baru bisa disandang jika kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1 per 100.000 penduduk per minggu.
Sejak kemarin ada 21 daerah baru, terdiri atas kota dan kabupaten, yang sukses turun ke PPKM level 1. Berdasarkan Instruksi Mendagri 57/2021, status itu berlaku hingga 15 November 2021. Selain DKI Jakarta, berikut lima kota administrasi dan satu kabupaten, daerah lain yang menyandang status level 1 di antaranya ialah Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Semarang, Kota Surabaya, hingga Kota Blitar.
Level baru itu ibarat napas bagi sektor bisnis dan usaha yang sudah hampir dua tahun megap-megap. Dengan level 1, daerah tersebut dapat mengizinkan kapasitas dan jam operasional mal 100%, transportasi publik 100%, fasilitas publik 75%, kegiatan seni budaya berkapasitas penonton 75%, hingga resepsi pernikahan dengan kapasitas 75%.
Meski begitu, penurunan level PPKM di momen menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), bisa jadi bumerang. Kabar baik di sektor ekonomi bisa berbanding terbalik dengan sudut pandang epidemi. Prediksi pun sudah menyebutkan akan ada 19,9 juta orang mudik pada akhir tahun ini.
Para ahli epidemiologi menyebut perjalanan sesungguhnya bukanlah faktor penularan. Namun, tidak ada yang membantah jika kedisiplinan prokes umumnya akan turun saat orang berkumpul, terlebih dalam suasana kumpul liburan.
Karena itu dapat dimengerti jika pemerintah mengeluarkan aturan-aturan tambahan meski level PPKM diturunkan. Sayangnya, aturan yang dikeluarkan sekadar ingin menahan laju mobilitas. Gamblangnya, membuat orang malas bepergian dan dengan cara singkat.
Ini nyata-nyata terlihat dengan aturan syarat tes PCR untuk perjalanan udara, yang kemudian direvisi setelah banjir kritik. Kalah di moda penerbangan, pemerintah masih berusaha memperketat mobilitas di jalur darat. Pemerintah kemudian membuat syarat tes PCR atau antigen untuk perjalanan darat dan penyeberangan dengan jarak minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.
Bukan saja merupakan ketidakadilan, aturan tes PCR/antigen untuk perjalanan darat memang sama anehnya dengan aturan syarat tes PCR untuk perjalanan udara. Ini bukan soal harga tes PCR yang cenderung mahal, walau sudah diturunkan, melainkan karena memang sudah kontradiksi dengan metode diagnosis kasus covid-19 selama ini.
Hingga kini, metode diagnosis pasien suspek (memiliki riwayat kontak) yang diterapkan Kementerian Kesehatan di puskesmas ialah antigen. Padahal, para ahli telah menyebutkan jika antigen hanya efektif hingga tujuh hari setelah muncul gejala. Tidak heran, banyak orang sebetulnya menderita covid-19 dinyatakan negatif karena menjalani tes antigen lewat dari masa tersebut.
Maka sungguh aneh jika dalam diagnosis pasien suspek saja pemerintah tidak menerapkan PCR, tetapi malah memberlakukan PCR untuk proses skrining perjalanan domestik. Sebab itu, aturan ini telah dikritik para ahli epidemiologi. Bukan tidak mungkin pula, aturan ini segera banjir kritik dari pengusaha moda transportasi darat ataupun umum.
Maju-mundur aturan akibat kritik masyarakat jelas mempertegas tidak matangnya aturan pemerintah. Namun, sesungguhnya, tanpa menunggu kritik, sudah sepatutnya aturan tes PCR untuk perjalanan darat dibatalkan. Kecuali, pemerintah segera mengubah metode diagnosis pasien suspek menjadi langsung tes PCR.
Lebih penting lagi, sudah saatnya pemerintah menghentikan aturan-aturan karet. Pemerintah harus menyadari pencegahan gelombang tiga kasus covid-19 tidak bisa dengan jalan singkat sekadar menahan laju mobilitas.
Pemerintah harus membuat peraturan lebih detail dan spesifik agar dapat menegakkan prokes 5M meski dalam suasana psikologis masyarakat yang liburan. Ini tentu hanya bisa dijalankan dengan peran sangat aktif pemerintah daerah, termasuk memaksimalkan peran RT/RW hingga komunitas.
Tidak hanya itu, pemerintah harus mempercepat program vaksinasi di daerah-daerah yang belum mencapai minimal cakupan 70%. Bahkan, semestinya, cakupan vaksinasi inilah yang bisa menjadi dasar aturan pembukaan atau tutupnya suatu daerah di masa libur panjang nanti. Daerah dengan cakupan vaksinasi rendah sesungguhnya yang paling berada dalam ancaman ketika menjadi tujuan arus turis.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved