Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Likuidasi BUMN Sakit

18/10/2021 05:00
Likuidasi BUMN Sakit
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

PERINTAH Presiden Joko Widodo sangat lugas, tanpa basa-basi. Perintahnya ialah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sakit segera ditutup.

Presiden Jokowi menyampaikan perintahnya itu di hadapan Menteri BUMN Erick Thohir dan para direktur utama BUMN dalam pengarahannya di Manggarai Barat, NTT, Kamis (14/10). Rekaman videonya baru dirilis Sekretariat Presiden pada Sabtu (16/10).

Merawat BUMN yang sakit, apalagi kalau mengalami sakit akut, hanya membebani keuangan negara. Jauh lebih esensial lagi ialah memelihara BUMN yang sakit justru mengingkari tujuan pendiriannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu tujuannya ialah mengejar keuntungan.

Sudah 18 tahun undang-undang itu berjalan, tapi sepertinya negara terus melanggengkan kebiasaan merawat BUMN yang sakit. Cara merawatnya ialah pemerintah menyuntikkan modal lewat skema penyertaan modal negara (PMN).

Kebiasaan itulah yang dikritik Presiden Jokowi. “Yang lalu-lalu BUMN terlalu keseringan kita proteksi. Sakit tambahi PMN, sakit suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali,” kata Jokowi.

PMN selama ini menjadi salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Karena itu, pemberian PMN jangan gebyah-uyah, harus melalui diagnosis yang tepat dan akurat. BUMN yang sekarat segera dilikuidasi. BUMN yang masih bisa diselamatkan, terutama BUMN yang karena fungsinya sebagai pembawa bendera negara seperti Garuda Indonesia, perlu dibantu.

Perbantuan itulah yang menjadi dasar masih besarnya PMN untuk BUMN dalam RAPBN 2022. Pada Agustus 2021, Badan Anggaran DPR menyetujui pembiayaan investasi pada RAPBN 2022 sebesar Rp182,3 triliun. Dari anggaran tersebut, terdapat anggaran Rp38,4 triliun yang akan diberikan kepada tujuh BUMN sektor infrastruktur dalam bentuk PMN.

Harus jujur diakui, BUMN masih memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Bahkan, kontribusi masih jauh lebih besar ketimbang PMN. Fakta itulah yang diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir kepada Komisi VI DPR pada Juli 2021.

Disebutkan, dalam 10 tahun terakhir, BUMN berkontribusi sebesar Rp3.295 triliun yang terdiri atas pajak sebesar Rp1.872 triliun, PNBP sebesar Rp1.035 triliun, dan dividen sebesar Rp388 triliun. Kontribusi itu bila dibandingkan dengan PMN yang diberikan ialah 4% atau Rp147 triliun dari 2011-2020. Bahkan, hampir 81% PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan hanya 6,9% untuk restrukturisasi.

Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa masih ada BUMN yang saat ini tinggal papan nama. Perusahaan pelat merah yang tinggal papan nama itulah yang mestinya ditutup segera. Ditutup karena sudah lama tidak beroperasi dan nasib pegawainya terkatung-katung.

Sejauh ini, berdasarkan diagnosis Kementerian BUMN, terdapat tujuh BUMN yang segera ditutup. Mereka ialah PT Industri Gelas, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional.

Pendirian dan pembentukan BUMN oleh pemerintah tidak semata-mata bertujuan untuk mencari keuntungan karena negara pada dasarnya tidak didirikan untuk berbisnis dan mencari keuntungan. Karena itu, meski BUMN berbentuk persero, hakikatnya tetap sebagai agen pembangunan, termasuk menjalankan penugasan khusus pemerintah.

Untuk dapat mengoptimalkan peran dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain melalui pembenahan pengurusan dan pengawasannya.

Pengelolaan BUMN sudah berada di jalur yang benar. Pemerintah sudah mulai melakukan penggabungan, konsolidasi, maupun reorganisasi. Saat ini jumlah perusahaan BUMN di Indonesia tinggal 41 dari sebelumnya 108 perusahaan.

Pemerintah mempunyai andil untuk menciptakan BUMN yang profesional. Caranya ialah direksi dan komisarisnya semata-mata diangkat karena pertimbangan profesionalitas, bukan bagi-bagi jatah. Paling penting lagi, BUMN jangan dijadikan sebagai sapi perah politik.



Berita Lainnya
  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.