Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PATUT disyukuri bahwa pesawat Citilink QG 944 dengan rute Cengkareng-Batam dapat mendarat dengan selamat di Palembang, Sumatra Selatan, Senin (27/9). Meski begitu, insiden yang menyebabkan pendaratan darurat itu harus diusut tuntas berikut evaluasi menyeluruh terhadap operator penerbangan.
Insiden itu ialah alarm yang nyata akan bahaya kelalaian. Kelalaian ini pun bukan semata kesalahan orangtua, melainkan juga operator penerbangan.
Berdasarkan keterangan Citilink, pendaratan darurat dilakukan karena penutup pelindung tuas pintu darurat dilepas oleh penumpang anak-anak yang berada di kursi baris 11. Sekalipun orangtua harus bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan anak, diizinkannya anak berada di baris tersebut sudah menjadi kesalahan awak kabin.
Keberadaan anak di deret tersebut juga melanggar kriteria able bodied passenger bagi penumpang yang duduk di dekat pintu atau jendela darurat. Kriteria pertama ialah usia 15 tahun ke atas. Selain itu, penumpang tersebut juga harus sehat fisik dan mental, mampu membaca dan memahami instruksi, mampu membantu awak pesawat dalam membuka pintu darurat, dan tidak dalam keadaan hamil atau membawa bayi.
Bila mengacu pada Pasal 56 Undang-Undang 1/2009 tentang Penerbangan, awak kabin harus mendapatkan sanksi. Dalam ayat (1) pasal itu disebutkan jika dalam penerbangan, dilarang menempatkan penumpang yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara. Pelanggaran ketentuan itu dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat.
Namun, sanksi semestinya tidak hanya berhenti pada awak kabin. Kementerian Perhubungan harus juga mengevaluasi penerapan standar keselamatan di operator penerbangan tersebut sebab ialah tugas operator penerbangan untuk menjaga kualitas operasionalnya, termasuk awak kabinnya. Maka kesalahan awak kabin bagaimanapun berpangkal pada kualitas sistem yang dijalankan operator tersebut.
Kemenhub telah mengatakan akan menginvestigasi insiden tersebut. Maka kita menuntut investigasi diberlakukan, baik terhadap orangtua maupun awak kabin.
Dengan tindakan tegas dan juga transparan, Kemenhub akan menentukan kualitas keselamatan penerbangan kita secara keseluruhan. Terlebih, sejarah kecelakaan penerbangan Indonesia juga beberapa kali memiliki unsur kelalaian.
Sebut saja, kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 dan kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 pada 2012. Daftar pun semakin panjang jika memasukkan kecelakaan Indonesia AirAsia QZ 8501 yang telah mengalami kerusakan hingga 23 kali dan tidak terdeteksi oleh teknisi maskapai. Kecelakaan itu menjadi pelajaran mahal akan fatalnya dampak akibat standar operasional yang tidak dijalankan dengan baik.
Jelas kelalaian sekecil apa pun dapat berujung fatal dalam penerbangan. Karena itu pula penindakan pada setiap kelalaian ialah mutlak untuk mencegah tragedi besar.
Pekerjaan rumah sektor transportasi, termasuk dunia penerbangan, kian panjang di masa pandemi ini. Standar operasional mereka harus mengikuti pula standar protokol kesehatan, termasuk menerapkan usia batasan terbang, syarat vaksin, dan syarat tes PCR atau antigen.
Pada kasus Citilink, keberadaan penumpang usia 6 tahun yang berarti di bawah usia penerima vaksin, yakni 12 tahun pun menjadi pertanyaan. Betul bahwa pemerintah memberikan diskresi bagi anak dengan kasus tertentu, seperti mengikuti orangtua atau pindah sekolah. Namun, pemenuhan syarat ini di kasus Citilink masih juga perlu diusut.
Di luar kasus itu, kondisi pandemi secara umum menuntut standar yang lebih tinggi pada semua sektor. Secara logika, semestinya standar operasional dasar harus sudah terpenuhi dengan baik sebelum dapat memenuhi standar-standar baru.
Kelalaian pada standar dasar semestinya membawa kita sangsi akan kemampuan institusi tersebut dalam memenuhi standar-standar baru. Ketika pemerintah tidak dapat bertindak tegas, sesungguhnya komitmen mereka juga dipertanyakan. Pemerintah bukan saja gagal dalam memastikan keselamatan penerbangan, tetapi juga keamanan mobilitas penduduk di masa pandemi.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved