Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUATAN kinerja pemberantasan korupsi menjadi salah satu misi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Melalui UU tersebut, KPK mendapatkan wewenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang
menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Singkatnya, supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang tengah dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 lantas menjabarkan lebih lanjut kewenangan supervisi oleh KPK tersebut.
Pasal 9 ayat (1) perpres menyebut, “Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.”
Aturan dalam Perpres tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menguatkan posisi KPK sebagai leading sector pemberantasan korupsi. Di sisi lain, wewenang supervisi oleh KPK mensyaratkan koordinasi dan sinergi yang erat dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara.
Setidaknya ada satu tahapan yang memerlukan kerja bersama antara KPK dan instansi yang menangani, yaitu gelar perkara. Dari hasil gelar perkara bersama barulah diambil kesimpulan perlu atau tidaknya KPK mengambil alih kasus.
Tentu saja, dengan fungsi supervisi oleh KPK, hasil yang di harapkan ialah upaya pemberantasan korupsi yang kian agresif dan efektif. Bukan malah sebaliknya menjadi wadah kompromi penegak hukum yang menumpulkan penindakan terhadap para koruptor.
Pengambilalihan perkara dapat dilatarbelakangi berbagai hal. Namun, yang paling mungkin ialah ketika ada potensi konflik kepentingan. Misalnya, perkara korupsi yang menempatkan anggota kepolisian sebagai tersangka, sedangkan penanganan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Demikian pula saat tersangka merupakan jaksa. Bila penanganan dilakukan oleh kejaksaan, bisa saja timbul keraguan publik bahwa penuntasan perkara akan dilakukan secara tegas. KPK pun diharapkan mampu menjadi pemecah kebuntuan perkara akibat hambatan-hambatan semacam itu di Korps Bhayangkara maupun Korps Adhyaksa.
Lantas bagaimana bila hambatan justru berada di tubuh KPK? Di sini peran Dewan Pengawas. Salah satu tugas Dewan Pengawas seperti diatur dalam UU KPK ialah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Selanjutnya, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam setahun.
Perpres Nomor 102 Tahun 2020 adalah payung hukum yang lama ditunggu-tunggu banyak kalangan, termasuk oleh internal KPK, agar mereka bisa leluasa memberantas korupsi. Dengan perpres itu, tak perlu ada lagi keraguan bagi KPK untuk mengambil alih kasus rasuah yang ditangani kepolisian atau kejaksaan.
Namun, harus kita tegaskan, pengambilalihan kasus tak boleh dilakukan secara serampangan. Implementasinya wajib berpijak pada tata cara yang sudah digariskan. Jangan mentang-mentang, jangan pula sok punya kuasa, yang pada akhirnya justru menimbulkan gesekan antarinstitusi pemberangus korupsi.
Ketika pemerintah dan DPR merevisi UU KPK lebih dari setahun lalu, teramat banyak suara yang menyebut bahwa KPK sebenarnya sudah tiada. Kini, dengan perpres yang mengatur supervisi, publik boleh yakin bahwa KPK masih ada di tengah-tengah kita untuk memerangi korupsi.
Kita semua menaruh harapan besar pada penguatan upaya pemberantasan korupsi. Angka kasus korupsi harus turun drastis. Korupsi harus benar-benar enyah dari negeri ini dengan penegakan hukum yang kuat.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved