Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Supervisi KPK Tebas Korupsi

03/11/2020 05:00
Supervisi KPK Tebas Korupsi
(MI/Seno)

PENGUATAN kinerja pemberantasan korupsi menjadi salah satu misi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Melalui UU tersebut, KPK mendapatkan wewenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang
menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Singkatnya, supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang tengah dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 lantas menjabarkan lebih lanjut kewenangan supervisi oleh KPK tersebut.

Pasal 9 ayat (1) perpres menyebut, “Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani instansi yang berwenang  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang  sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.”

Aturan dalam Perpres tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menguatkan posisi KPK sebagai leading sector pemberantasan korupsi. Di sisi lain, wewenang supervisi oleh KPK mensyaratkan koordinasi dan sinergi yang erat dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara.

Setidaknya ada satu tahapan yang memerlukan kerja bersama antara KPK dan instansi yang menangani, yaitu gelar perkara. Dari hasil gelar perkara bersama barulah diambil kesimpulan perlu atau tidaknya KPK mengambil alih kasus.

Tentu saja, dengan fungsi supervisi oleh KPK, hasil yang di harapkan ialah upaya pemberantasan korupsi yang kian agresif dan efektif. Bukan malah sebaliknya menjadi wadah kompromi penegak hukum yang menumpulkan penindakan terhadap para koruptor.

Pengambilalihan perkara dapat dilatarbelakangi berbagai hal. Namun, yang paling mungkin ialah ketika ada potensi konflik kepentingan. Misalnya, perkara korupsi yang menempatkan anggota kepolisian sebagai tersangka, sedangkan penanganan dilakukan oleh pihak  kepolisian.

Demikian pula saat tersangka merupakan jaksa. Bila penanganan dilakukan oleh kejaksaan, bisa saja timbul keraguan publik bahwa penuntasan perkara akan dilakukan secara tegas. KPK pun diharapkan mampu menjadi pemecah kebuntuan perkara akibat hambatan-hambatan semacam itu di Korps Bhayangkara maupun Korps Adhyaksa.

Lantas bagaimana bila hambatan justru berada di tubuh KPK? Di sini peran Dewan Pengawas. Salah satu tugas Dewan Pengawas seperti diatur dalam UU KPK ialah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Selanjutnya, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam setahun.

Perpres Nomor 102 Tahun 2020 adalah payung hukum yang lama ditunggu-tunggu banyak kalangan, termasuk oleh internal KPK, agar  mereka bisa leluasa memberantas korupsi. Dengan perpres itu, tak perlu ada lagi keraguan bagi KPK untuk mengambil alih kasus rasuah yang ditangani kepolisian atau kejaksaan.

Namun, harus kita tegaskan, pengambilalihan kasus tak boleh dilakukan secara serampangan. Implementasinya wajib berpijak pada tata cara yang sudah digariskan. Jangan mentang-mentang, jangan pula sok punya kuasa, yang pada akhirnya justru menimbulkan gesekan antarinstitusi pemberangus korupsi.

Ketika pemerintah dan DPR merevisi UU KPK lebih dari setahun lalu, teramat banyak suara yang menyebut bahwa KPK sebenarnya sudah tiada. Kini, dengan perpres yang mengatur supervisi, publik boleh yakin bahwa KPK masih ada di tengah-tengah kita untuk memerangi korupsi.

Kita semua menaruh harapan besar pada penguatan upaya pemberantasan korupsi. Angka kasus korupsi harus turun drastis. Korupsi harus benar-benar enyah dari negeri ini dengan penegakan hukum yang kuat.



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik