Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kesaktian Koruptor Buron

16/7/2020 05:00
Kesaktian Koruptor Buron
(MI/DUTA)

SURAT jalan yang diterbitkan institusi resmi untuk buron kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, tidak bisa disebut sebagai surat sakti. Yang sakti itu sesungguhnya Joko, bukan suratnya. Oknum penegak hukum justru tunduk pada titah Joko.

Joko yang buron sejak 2009 itu mendapatkan surat jalan yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tertanggal 18 Juni. Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
 
Patut diapresiasi Kapolri Jenderal Idham Azis yang langsung mencopot Prasetijo Utomo. Dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang setelah dilakukan pemeriksaan internal secara kilat seharian kemarin.

Jujur dikatakan bahwa bukan hanya institusi kepolisian yang marah. Negara ini juga mestinya marah karena bukan sekali-dua kali Joko menginjak-injak martabat hukum.

Ia kabur sehari sebelum vonis pada 2009, kemudian melenggang masuk negeri ini beberapa bulan lalu sambil menyetir oknum pejabat kepolisian.

Joko juga mampu memerintahkan oknum pejabat lainnya untuk dibuatkan KTP elektronik dan menerbitkan paspor baru. Ia juga bebas mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nama Joko Tjandra sempat terdaftar dalam red notice Interpol. Namun, sejak 2014, nama itu hilang dari daftar Interpol. Sampai sekarang tidak diketahui siapa yang menghapusnya dan tak seorang pun berani bertanggung jawab.

Patut diduga bahwa kesaktian Joko adalah kesaktian uang. Korupsi di negeri ini tidak pernah dengan pelaku tunggal, selalu dilakukan bersama-sama.

Dalam konteks korupsi dilakukan bersama-sama itulah, eloknya, semua yang terlibat dalam kasus surat jalan itu diperiksa. Tidaklah cukup dicopot dari jabatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pengusutan kasus Joko mestinya dilakukan secara menyeluruh menyangkut semua soal. Terkait dengan kasus KTP, misalnya, Lurah Grogol Selatan memang sudah dicopot. Masih perlu diperiksa lebih lanjut terkait Joko keluar-masuk Indonesia tanpa tercatat di pelintasan imigrasi.

Amatlah konyol bila pengusutan kesaktian titah Joko hanya menyangkut satu-dua oknum pejabat. Minimal diusut apakah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membuat sendiri surat jalan itu, meneken sendiri, menstempel sendiri, mengambil sendiri kertas berlogo Polri bintang tiga. Lalu sendiri pula mengasih surat jalan itu kepada Joko Tjandra. Karena semuanya serbasendiri maka Prasetijo dimutasi sendiri tanpa ada yang menemani.

Bolehkah publik bertanya, surat apa saja yang dapat dibuat sendiri di institusi yang seakan-akan milik sendiri itu? Adakan surat lain juga yang dibuat sendiri, tapi belum diketahui publik? Karena itu, harus dikembangkan juga kemungkinan adanya persekongkolan lebih luas dan lebih tinggi.

Terus terang, sulit diterima akal sehat jika buron kakap leluasa bergerak lintas negara, bahkan berganti kewarga- negaraan, hanya berlindung di balik seorang berpangkat jenderal bintang satu. Dalam kaitan itu amatlah wajar bila muncul tuntutan di masyarakat agar Presiden Joko Widodo turun tangan.

Kesaktian Joko Tjandra telah menginjak-injak harkat dan martabat negara. Mengapa lembaga-lembaga penting sarat dengan pengkhianat negara? Jika menghadapi koruptor saja mereka dengan mudahnya disuap, bagaimana mungkin memercayakan berbagai penegakan hukum lainnya ke tangan mereka?

Jika tidak membentuk tim investigasi independen atas kasus Joko, minimal Presiden memerintahkan dan ikut mengawasi pengungkapan kasus surat jalan ini, begitu juga dengan kasus Joko lainnya, hingga ke akar persekongkolan itu.

Rakyat berharap agar pengungkapan kasus Joko dijadikan momentum pembenahan wajah hukum yang penuh bopeng. Jangan biarkan negara kalah oleh kesaktian koruptor buron.



Berita Lainnya
  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.