Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI di negeri ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, bersanding dengan terorisme dan narkotika. Lebih luar biasa lagi bila korupsi dana bencana, pelakunya bisa diganjar dengan hukuman mati.
Ancaman hukuman mati diberikan karena korupsi dana bencana merupakan bentuk moral yang sangat buruk karena mengambil keuntungan pribadi di saat rakyat tengah kesusahan. Selain itu, korupsi akan menghambat penanganan bencana. Artinya, kesengsaraan rakyat semakin panjang.
Dalam hal penanganan pandemi virus korona jenis baru dari Wuhan (covid-19), beleid tersebut jelas juga berlaku. Pemerintah telah menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional, yang artinya semua penanganannya sesuai dengan protap penanggulangan bencana.
Pemerintah menganggarkan dana hingga Rp405,1 triliun untuk penanganan covid-19. Mekanisme perencanaan dan penggunaannya pun diberikan kelonggaran agar pejabat bisa lebih dinamis dalam merespons kondisi bencana. Dari sisi pertanggungjawaban juga berbeda dari situasi normal.
Tak jarang kelonggaran sistem itu menjadi celah bagi para predator uang rakyat untuk meraup keuntungan pribadi. Di sinilah peran penegak hukum dan lembaga pengawas lebih dibutuhkan jika dibandingkan dengan saat kondisi normal.
Ada lembaga pengawasan intern pemerintah, ada pula pengawasan eksternal. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak eksternal dapat mendampingi untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan. Di samping itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya juga perlu mengawasi secara ketat penggunaan dan alokasi dana bantuan.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama dengan satuan tugas di tingkat pusat dan daerah.
Dalam situasi tanggap darurat bencana sangat dibutuhkan pengadaan barang dan jasa secara cepat dan tepat. Namun, terbuka pula modus pencurian dengan melakukan suap kepada penyelenggara negara oleh penyedia barang dan jasa saat pengadaan barang.
Selanjutnya, para penyedia barang dan jasa akan menaikkan harga sehingga terjadi penggelembungan harga. Selain itu, ada pemotongan dana bantuan, khususnya di bidang sosial. Dalam situasi kalut, potensi untuk melakukan hal tersebut sangat terbuka dan mungkin terjadi.
Kewaspadaan aparat mestinya maksimal karena berdasarkan pengalaman, masih rawan terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bencana. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, selama 10 tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani kepolisian, kejaksaan, ataupun KPK.
Untuk mencegah terjadinya korupsi itu, sejak awal harus ada peringatan keras dari pemerintah terhadap seluruh pejabat serta penyedia barang dan jasa agar tidak bermain-main dengan dana bencana.
Aparat hukum perlu didorong untuk menindak tegas siapa pun yang berupaya melakukan praktik lancung di tengah usaha keras kita bersama menyelamatkan bangsa ini dari ancaman virus korona. Tidak ada tempat bagi pencoleng bantuan bencana.
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved