Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Keterbukaan KPK

24/2/2020 05:05

PEMBERANTASAN korupsi tidak lagi dilakukan di dalam ruang gelap. Semua kegiatan, mulai tahap penyelidikan, mestinya memang dilakukan secara terbuka di ruang terang benderang pula.

Seluruh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan di ruang gelap berpotensi diselewengkan, bisa terjadi transaksi perkara, terduga korupsi bisa dijadikan ATM berjalan. Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 memulai tradisi baru, yakni keterbukaan.

Salah satu bentuk keterbukaan KPK di era pimpinan Firli Bahuri ialah mengumumkan kepada publik keputusan penghentian penyelidikan perkara. Pekan lalu, KPK mengumumkan penghentian 36 kasus pada tahap penyelidikan.

Penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi itu dihentikan karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara-perkara tersebut. Disebut permulaan yang cukup jika terdapat minimal dua alat bukti. Kasus yang dihentikan itu ialah perkara yang telah dilakukan penyelidikan sejak 12 tahun lalu, atau pada 2008.

Ironisnya, tradisi baru soal keterbukaan KPK mengumumkan penghentian penyelidikan perkara malah disambut kecaman yang datang dari mulai kalangan aktivis dan mantan pemimpin antirasuah itu sampai anggota parlemen.

Para pengecam lupa, atau pura-pura lupa, bahwa selama 2015-2019 telah dihentikan penyelidikan lebih dari 100 perkara. Penghentian perkara pada era sebelumnya tidak pernah diumumkan secara terbuka, dilakukan secara tertutup.

Sebetulnya penghentian penyelidikan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diamendemen menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan yang terdapat dalam Pasal 44 ayat (3) itu tidak diubah.

Disebutkan bahwa dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan. Aturan yang dijalankan secara diam-diam pada masa lalu itu kini dilakukan secara terbuka, diumumkan kepada publik.

Keterbukaan itu sesungguhnya menjadi salah satu asas dalam menjalankan tugas dan wewenang KPk. Asas keterbukaan itu sudah dicantumkan dalam UU 30/2002 dan tetap tersurat dalam UU 19/2019.

Penghentian penyelidikan yang diumumkan secara terbuka itu juga bertujuan memenuhi asas lain yang mestinya tegak lurus dijalankan, yaitu kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Berlama-lama sampai lebih dari 10 tahun menjadikan seseorang sebagai terduga korupsi sama saja mengabaikan kepastian hukum dan menginjak-injak hak asasi manusia.

Bukan hanya penyelidikan, KPK tidak perlu ragu-ragu menggunakan kewenangan yang diatur Pasal 40 UU No 19 Tahun 2019 yang dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Tidak ada salahnya bila KPK mengevaluasi seluruh perkara yang terkatung-katung selama ini. Bila perkara itu tidak kunjung selesai dalam tenggat dua tahun, ya dihentikan saja demi kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia.

Meski demikian, mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan tetap dipatuhi seperti kewajiban melapor kepada Dewan Pengawas dalam waktu satu minggu, diumumkan kepada publik, dan penghentian itu bisa dicabut jika ditemukan bukti baru.

Penghentian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tentu saja dilakukan secara selektif dalam bingkai asas kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia, tetapi jangan pula royal diobral.



Berita Lainnya
  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.