Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Cegah Gubernur Rasa Presiden

21/2/2020 05:05

KEPALA daerah mestinya paham bahwa mereka ialah bagian dari pemerintahan. Sebagai kepala daerah, mereka seharusnya memahami sistem ketatanegaraan presidensial dan negara kesatuan.

Apa jadinya negara ini kalau setiap kepala daerah punya kebijakan sendiri-sendiri yang berbeda dengan kebijakan pusat? Padahal, konstitusi dengan eksplisit menegaskan, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, gubernur, bupati, dan wali kota merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam konstitusi pula ditegaskan bahwa pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berada di tangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Karena itulah, kepala daerah, terutama gubernur, mestinya juga berperan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Mereka harus taat dan mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah pusat.

Publik jelas terhenyak dengan pengakuan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia bahwa masih ada gubernur di Kalimantan belum mau menyerahkan wewenang perizinan berusaha dan investasi itu ke pusat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Gubernur yang merasa seperti presiden di negara ini menghambat perizinan di sektor tambang hingga perkebunan. Padahal, pemerintah pusat tengah gencar mencanangkan kebijakan strategis nasional untuk mendongkrak investasi, salah satunya dengan mempermudah perizinan.

Inilah yang melatarbelakangi lahirnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Semua kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi dilegasikan kepada Kepala BKPM. Di daerah, kewenangan itu dilimpahkan ke Dinas PMPTSP.

Tidak bisa kepala daerah berjalan sendiri seolah mereka bukan bagian dari negara kesatuan. Karena itu, tidak semestinya daerah tidak mendukung. Dapat dibayangkan kacaunya ketika sebuah kebijakan strategis pemerintah pusat yang dinilai gemilang ternyata majal di daerah, apalagi jika sampai terjadi penelikungan.

Jangan sampai roda perekonomian tersandera dan pemerataan kesejahteraan ekonomi rakyat pun akan terus menjadi mimpi tak tergapai karena pemahaman desentralisasi dan otonomi daerah yang amat sempit. Karena itu, menjadi penting untuk menegakkan peraturan kepada gubernur tersebut. Jika tidak, percepatan dan pemerataan investasi tidak akan terjadi di seluruh Indonesia.

Pada dasarnya, kepala daerah yang menolak melaksanakan program strategis nasional dapat dijatuhi sanksi. Ketentuan itu tertuang pada Pasal 68 sampai 89 di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga dua kali berturut-turut. Jika tetap belum melaksanakan program strategis nasional setelah diberikan dua teguran tertulis, kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama 3 bulan.

Negara dan rakyat tidak butuh kepala daerah pembangkang yang semaunya sendiri membikin kebijakan. Meskipun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, tidak boleh kepala daerah bergaya seperti raja-raja kecil seolah menciptakan negara dalam negara.

Pemerintah pusat juga mesti terus memperbaiki koordinasi dengan pemerintah daerah agar tetap seirama. Rakyat menghendaki sinergi dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya.



Berita Lainnya
  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.