Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
TUGU Monumen Nasional (Monas) dibangun tidak hanya untuk dijadikan ikon Jakarta, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan bangsa. Presiden Soekarno membangun Monas persis di depan Istana Merdeka karena tugu itu merupakan lambang perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.
Nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam tujuan pembangunan Monas itulah yang menjadikan kawasan tersebut tidak boleh dirombak seenaknya. Apalagi bila dirombak hanya berdasarkan selera tanpa perencanaan yang matang.
Belum lagi dalam hal banyaknya objek vital di sekitarnya, mengingat Monas berada di jantung pemerintahan negeri ini. Revitalisasi Monas harus memperhatikan keamanan, kenyamanan, akses transportasi, dan lingkungan hidup di kawasan Medan Merdeka.
Alasan-alasan itulah yang mendasari lahirnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap perubahan kawasan Monas harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara. Badan Pelaksana diketuai Gubernur DKI Jakarta.
Tugas Komisi Pengarah antara lain memberikan persetujuan terhadap perencanaan serta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerjakan proyek revitalisasi Monas. Kegiatan itu menjadi sorotan publik karena pemprov menebang sekitar 190 pohon di pelataran sisi selatan Monas. Pemprov membangun ruang kegiatan publik yang dinamai Plaza Selatan. Sejauh ini pengerjaannya sudah mencapai sekitar 80%, tetapi belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah.
Pemprov DKI Jakarta seolah mengabaikan tahapan-tahapan dalam aturan ini saat membangun Plaza Selatan Monas. Muncul kesan ceroboh dan terburu-buru. Padahal, jika izin pelaksanaan itu diajukan, nantinya akan disertai dengan rekomendasi dan persyaratan tertentu dari anggota Komisi Pengarah.
Kiranya perlu diingatkan kembali lafal sumpah jabatan Gubernur DKI Jakarta untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Dengan demikian, ketentuan yang terdapat dalam Keppres 25 itu mestinya dijalankan sebagaimana mestinya sesuai sumpah yang diucapkan.
Dalam perspektif itulah patut didukung usul berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta, yang meminta Pemprov DKI menghentikan sementara proses revitalisasi kawasan Monas. Dihentikan sementara sampai mengantongi izin dari Menteri Sekretaris Negara.
Persoalan penebangan pohon juga mendapat sorotan. Disorot karena bangsa yang beradab mencintai lingkungan, termasuk pohon yang menjadi sumber oksigen. Kebijakan menebang pohon di Monas sangat kontradiktif dengan realitas buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
Selama ini rindangnya pepohonan di bilangan Monas berfungsi sebagai paru-paru kota. Tentu sangat wajar jika publik bereaksi jika pohon-pohon tersebut dengan mudah dikorbankan atas nama revitalisasi.
Polemik lainnya terkait dengan PT Bahana Prima Nusantara, kontraktor pemenang tender proyek. Pengerjaan proyek molor dari waktu kontrak. Revitalisasi seharusnya dikerjakan dalam waktu 50 hari setelah kontrak atau selesai pada akhir Desember 2019. Nyatanya, proyek tidak rampung sehingga harus ada perpanjangan kontrak hingga Februari.
Kontroversi revitalisasi Monas mencerminkan buruknya koordinasi. Buruk karena mengabaikan kewajiban yang sudah terang benderang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved