Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Tragedi Semanggi Utang Negara

21/1/2020 05:05

PEMENUHAN dan penegakan HAM selalu jadi ukuran penting keberhasilan pemerintah. Bahkan, ada kalanya lebih penting daripada pencapaian ekonomi.

Ini wajar karena HAM bukan saja bicara masa ini dan masa depan, melainkan pula yang sudah lalu. Dalam soal HAM, segala yang pernah terjadi tidak pernah terlupakan dan selesai hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Saat rezim dan pemerintahan berganti, utang penegakan HAM di masa lalu akan terus terbawa dan menjadi ujian. Ujian itu pula yang belum dilewati pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hingga periode kedua pemerintahannya, sederet kasus pelanggaran HAM berat masih menanti penuntasan. Kasus-kasus itu ialah pembunuhan massal 1965, peristiwa Talangsari Lampung 1989, tragedi Semanggi I dan II, kasus Wasior dan Wamena, juga peristiwa Paniai.

Begitu besarnya kasus-kasus itu hingga kepentingan politik pun kerap ikut campur. Sebab itu, penuntasan kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat, tidak hanya membutuhkan penyelidikan mendalam, tetapi juga komitmen pemerintah untuk memastikannya di koridor hukum.

Komitmen itulah yang sekarang teramat dibutuhkan dalam penuntasan kasus Semanggi I dan II. Sinyal terabaikannya koridor hukum justru muncul dari lembaga penegak hukum, yakni dari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu.

Burhanuddin menyatakan kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu menjadi persoalan krusial dan memprihatinkan karena dasar yang digunakan. Burhanuddin mendasarkan pada hasil penyelidikan panitia khusus (pansus) di DPR tahun 2001. Sesuai dengan fungsi lembaganya, DPR merupakan lembaga legislatif yang tentu saja tidak memiliki keahlian dalam penyelidikan HAM.

Apalagi, hasil penyelidikan pansus tersebut bertolak belakang dengan hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat.

Hasil penyelidikan pansus di 2001 itu pun bahkan disangsikan sendiri oleh ketua fraksi di DPR. Ketua Fraksi PPP Asrul Sani meyakini banyak temuan dari penyelidik Komnas HAM tidak menjadi pertimbangan DPR periode 1999-2004.

Dengan segala latar belakang itu, wajar jika pernyataan Burhanuddin menimbulkan keresahan luas. Pernyataan itu tidak dapat dimaklumi dengan alasan perbedaan pandangan yang biasa terjadi. Pernyataan tersebut juga tidak boleh mengalihkan kita hingga sibuk berdebat soal penyelesaian lewat jalur yudisial atapun nonyudisial.

Itu semua tidak boleh terjadi karena memang masih serbasesatnya dasar pernyataan itu. Ibarat menuju suatu tujuan, kita tidak dapat berdebat cara mencapai finis jika titik start saja bahkan kita tidak tahu.

Karena itu, kita setuju mendukung pembentukan pengadilan ad hoc oleh pemerintah. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tengah mengkaji rencana langkah tersebut.

Pembentukan pengadilan ad hoc ini merupakan langkah amat penting untuk mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus menuntaskan silang pendapat yang ada. Selanjutnya yang terpenting nantinya ialah komitmen setiap lembaga negara untuk menghormati hasil dari pengadilan ad hoc tersebut.

Jika demikian, barulah kita dapat berbicara tentang penuntasan kasus yang seadil-adilnya. Bukan penuntasan yang hanya pernyataan sepihak.

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.