Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA empat tindak pidana yang dipandang sebagai kejahatan serius di negeri ini. Keempatnya ialah terorisme, pengedaran narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak. Dengan label kejahatan serius atau luar biasa, undang-undang mengupayakan efek jera terhadap para pelakunya, antara lain melalui vonis hukuman.
Karena itu, ketika ada kebijakan atau rencana kebijakan yang memberikan kelonggaran hukuman kepada pelaku, kritik dan tentangan dari publik pasti bermunculan. Demikian halnya saat Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Koruptor yang divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap alih fungsi lahan itu sedianya baru bebas paling lambat Oktober 2021. Dengan grasi dari Presiden Jokowi, Annas mendapatkan pemotongan hukuman sebanyak satu tahun penjara sehingga sudah bisa keluar dari penjara tahun depan.
Grasi terhadap Annas dinilai sebagian kalangan mengusik rasa keadilan. Ia jelas-jelas telah menyelewengkan amanah yang diberikan rakyat Riau demi memperkaya diri sendiri dan orang lain. Tidak ada rasa takut terhadap konsekuensi hukum saat ia menerima suap.
Sungguh lucu, begitu menjalani hukuman, Annas merengek-rengek memohon grasi dengan alasan sakit-sakitan. Usianya yang menginjak 79 tahun memang sudah tergolong lanjut usia. Di era malas bergerak saat ini, sudah lazim manusia yang sudah uzur menderita berbagai penyakit.
Akan tetapi, prospek dipenjara sampai kondisi uzur yang tidak mengenakkan itu tidak pernah terlintas di pikiran Annas ketika melakukan korupsi. Buktinya, ia tidak menyurutkan langkah memperkaya diri dengan cara melawan hukum tersebut.
Sungguh beruntung bagi Annas, rengekannya meluluhkan Presiden Jokowi hingga memberikan grasi untuknya. Annas merupakan koruptor pertama yang mendapat pengurangan hukuman dari Jokowi.
Presiden menyebut grasi tersebut demi kemanusiaan karena kondisi fisik Annas. Jokowi juga menjelaskan telah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung ditambah masukan dari Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan. Keduanya, sebut Jokowi, sependapat soal alasan kemanusiaan itu.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Secara prosedural, Presiden Jokowi telah menjalankan amanat undang-undang.
Jokowi juga menjelaskan kepada publik tentang pertimbangan pemberian grasi kepada Annas kendati undang-undang tidak mewajibkan presiden untuk melakukan itu. Meski begitu, kita berharap pemberian grasi ke depan dilakukan dengan lebih hati-hati.
Sikap Presiden Jokowi yang tidak pernah mengabulkan permohonan grasi kepada gembong narkoba mestinya diterapkan juga terhadap koruptor. Gembong narkoba pun sangat mungkin masih dipenjara ketika uzur dan sakit-sakitan. Toh, itu tidak meluluhkan hati Jokowi.
Jika semua pelaku kejahatan serius mudah dibebaskan dengan alasan kemanusiaan, keadilan akan doyong dan efek jera melemah. Jangan harap kejahatan korupsi akan terberantas bila pedang keadilan tidak terasah.
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved