Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA hakikatnya, prinsip hukum, di mana pun berlaku, ialah kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tanpa salah satunya, hukum akan pincang, bengkok, tidak tegak. Satu prinsip saja diabaikan atau bahkan berbenturan satu dengan yang lain, penegakan hukum akan sebatas jadi kata-kata, tetapi amburadul dalam praktiknya.
Semua lembaga penegak hukum di negeri ini, ironisnya, masih kerap abai soal kepincangan prinsip itu. Tidak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun menurut sejumlah survei masih menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat Indonesia.
Lembaga ini nyaris sempurna di mata publik, tetapi sesungguhnya punya catatan tak bagus terkait dengan kepastian hukum. KPK malah acap kali membuat hukum justru berjalan dalam ketidakpastian.
Dalam beberapa kasus, KPK memang mampu menjalankan fungsi penindakan secara cepat. Akan tetapi, kecepatan penindakan sering kali tak diimbangi dengan kecepatan proses penyidikan menuju pengadilan. Ini yang memunculkan kesan KPK menggantung perkara karena tidak kunjung jelas kapan sebuah kasus naik status.
Bayangkan, bahkan sampai ada empat orang yang meninggal dengan masih menyandang status tersangka di KPK karena perkara mereka terkatung-katung tanpa kejelasan, setidaknya kejelasan waktu. Lama dan menggantungnya proses di KPK membuat status tersangka mereka tak sampai ke pengadilan, malah dibawa hingga ke liang lahad. Selain itu, ada banyak kasus lagi yang lumpuh, tidak terselesaikan, meski telah memakan proses dan waktu yang lama.
Alasan-alasan itulah yang membuat KPK diberikan wewenang menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK baru) menjadi masuk akal. SP3 ialah exit strategy ketika kehati-hatian serta kecermatan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara belum sepenuhnya dipunyai KPK. SP3 setidaknya memberikan alternatif jalan bagi KPK agar tidak mengendapkan kasus-kasus lama.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, komisioner KPK Alexander Marwata mengisyaratkan, dengan kewenangan baru yang dimiliki itu, KPK akan menerbitkan SP3 untuk empat orang yang sudah meninggal dengan status tersangka tersebut. Namun, untuk kasus-kasus yang lain, ia belum berani menjanjikan SP3.
Bagaimanapun itu langkah awal yang baik dan patut kita dukung, baik dari sisi kepastian hukum maupun kemanusiaan. Ini sekaligus memberi bukti bahwa kewenangan KPK mengeluarkan SP3, yang sebelumnya banyak dikritik aktivis antikorupsi, sebetulnya punya sisi yang positif.
Namun, harus kita ingatkan bahwa dibukanya kotak pandora SP3 itu juga akan membuka ruang moral hazard yang lebar. Setiap kewenangan selalu punya celah untuk disalahgunakan. Di tangan penegak hukum yang tak bersih dan korup, SP3 pun bisa menjadi jalan masuk proses pencucian perkara.
Karena itu, selain dengan integritas pimpinan yang kuat, kewenangan besar terkait dengan penerbitan SP3 itu harus dijaga melalui sistem penyaringan kasus yang juga hebat. Artinya, jangan sampai SP3 gampang diobral untuk sembarang kasus. Minimal, KPK harus punya kriteria kasus-kasus apa saja yang bisa diberikan SP3.
Di atas semua itu, SP3 semestinya tetap dipandang sebagai jalan keluar terakhir dari penanganan sebuah kasus di KPK. Ikhtiar KPK seharusnya dipusatkan pada proses, yakni agar penanganan perkara korupsi di masa mendatang tak cuma mengandalkan kecepatan, tapi juga kecermatan, kedalaman, dan ketelitian.
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved