Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Memutus Rantai Radikalisme ASN

18/11/2019 05:05

RADIKALISME ialah benih terorisme. Benih itu sulit tumbuh, bahkan mati, jika ditabur di tanah tandus. Sebaliknya, radikalisme tumbuh subur dan berbuahkan terorisme di lahan yang subur.

Salah satu lahan subur radikalisme saat ini ialah aparatur sipil negara (ASN) dan BUMN. Lahan subur itu telah menghasilkan ASN dan pegawai BUMN yang diduga terlibat terorisme. Kasus teranyar ialah penangkapan seorang pegawai BUMN terkait  engan bom Medan.

Keberadaan ASN yang terpapar radikalisme itu ibarat angin yang bisa.

Dirasakan, tetapi tidak bisa dilihat kasatmata. Baru ketahuan terpapar radikalisme setelah ada ASN yang diproses hukum karena terlibat terorisme.

Meski tidak kasatmata, radikalisme bisa dikenali dari cirinya, yaitu intoleran, tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain, fanatik, selalu merasa benar sendiri dan menganggap orang lain salah, eksklusif, dan revolusioner karena cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan.

Ciri-ciri radikalisme itu sesungguhnya mudah ditemui di lingkungan ASN dan BUMN. Akan tetapi, seseorang tidak bisa diproses hukum hanya karena dituduh terpapar radikalisme. Sudah banyak laporan masyarakat terkait dengan ASN yang terpapar radikalisme ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Masyarakat resah melihat ASN terpapar radikalisme. Resah karena ASN yang tugas pokoknya melayani rakyat malah bersikap diskriminatif. Hanya mau melayani yang sealiran dengan dirinya.

Keresahan masyarakat itulah yang mendasari 12 kementerian dan lembaga meneken kerja sama untuk menangani radikalisme di kalangan ASN pada 12 November.

Tidak hanya meneken kerja sama, pada kesempatan yang sama itu juga diluncurkan portal aduan untuk menekan radikalisme di kalangan ASN. Portal aduanasn.id digunakan untuk menampung pengaduan masyarakat terhadap ASN radikal.

Sekurangnya terdapat 11 poin yang menjadi fokus pengaduan ASN terpapar radikalisme, misalnya, menyebarluaskan teks, gambar, audio, dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.

ASN juga bisa dilaporkan apabila memberikan tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial terhadap konten radikalisme.

Sudah saatnya negara bertindak tegas terhadap ASN yang terpapar radikalisme. Negara tidak boleh tunduk, apalagi kalah terhadap ASN karena mereka makan gaji dari uang rakyat. Karena itu, pemerintah harus bisa memastikan bahwa hanya ideologi negara dan konstitusi yang menjadi pedoman ASN, bukan ideologi lain.

ASN sebagai profesi, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berlandaskan pada prinsip antara lain nilai dasar. Nilai dasar yang dimaksud, menurut Pasal 4, di antaranya memegang teguh ideologi Pancasila; setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah.

Harus tegas dikatakan bahwa upaya kerja sama pemerintah dan memuat portal aduan memberantas radikalisme di kalangan ASN sudah baik. Namun, tidak salah pula jika pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ada dua strategi yang diatur dalam UU Antiterorisme itu, yaitu kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Kontraradikalisasi ialah upaya penanaman nilai-nilai keindonesiaan serta nilai-nilai nonkekerasan.

Kontraradikalisasi bisa dilakukan melalui pendidikan formal ataupun nonformal. Bisa juga bekerja sama dengan tokoh informal terkait dengan penanaman nilai-nilai kebangsaan.

Deradikalisasi merupakan upaya terencana, terpadu, dan berkesinambungan yang bertujuan untuk menghilangkan atau membalikkan pemahaman radikal yang telah terjadi. Kiranya perlu segera dibuatkan program khusus deradikalisasi untuk ASN.

Tidak kalah pentingnya ialah mencegah radikalisme sejak proses rekrutmen ASN. Apalagi, saat ini pemerintah membuka 152.286 formasi calon pegawai negeri sipil yang tersebar pada 68 kementerian dan lembaga serta 462 pemerintah daerah.

Sudah saatnya pemerintah mewaspadai kemungkinan adanya calon pegawai negeri sipil yang terpapar radikalisme. Tidak cukup dilakukan tes kompetensi dasar dan kompetisi bidang. Bila perlu, pemerintah melacak rekam jejak digital calon ASN terkait dengan radikalisme. Rekam jejak digital tidak pernah menipu tabiat seseorang yang terpapar radikalisme.

Perlu pula pemerintah mempertimbangkan untuk melacak rekam jejak digital seluruh ASN dan pegawai BUMN. Mereka yang terang-terang terpapar radikalisme dijerat hukum untuk selanjutnya direhabilitasi agar dapat kembali ke jalan yang benar. Hanya itu cara memutus mata rantai radikalisme di kalangan ASN dan BUMN.



Berita Lainnya
  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.