Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JANGAN lagi sebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana. Yang pantas tersemat ialah kejahatan besar pada kemanusiaan dan lingkungan kita.
Tak ada bahasa lain yang lebih tepat karena kebakaran hebat di lima provinsi yang ada di Sumatra dan Kalimantan itu ialah buatan manusia. Lebih spesifik lagi, itu buatan manusia di korporasi-korporasi jahat.
Fakta lama ini, kemarin, kembali kita dengar dari Presiden Joko Widodo. Dalam pemantauan langsung ke salah satu daerah yang mengalami karhutla, yakni Merbau, Riau, Presiden menyatakan bahwa kebakaran itu terorganisasi. Meski iklim kering ikut memudahkan kebakaran, otak kejahatan itu tetaplah perusahaan-perusahaan culas.
Sekali lagi, itu semua memang bukan baru. Hingga 16 September, Kementerian LHK telah melakukan penyidikan terhadap lima perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana karhutla dan masih melakukan penyelidikan terhadap 44 perusahaan. Dari karhutla sebelumnya, 11 perusahaan diputus bersalah di pengadilan dan dijatuhi total denda Rp18,9 triliun. Namun, yang dibayar baru Rp400 miliar.
Sejak dulu, penyebab karhutla tetap sama. Maka, pertanyaan besarnya ialah mengapa praktik bejat membakar lahan tidak juga putus? Mengapa penyegelan dan denda triliunan itu tidak membuat jera?
Nyatanya memang putusan pengadilan hanya macan ompong tanpa penegakan soal denda ataupun revisi izin usaha. Di sinilah pekerjaan rumah terbesar pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Meski kita sangat mengapresiasi seluruh kerja instansi negara dalam menyeret korporasi jahat ke meja hukum, juga kerja hidup-mati ribuan petugas lapangan dalam memadamkan titik api, tetap ini semua belum menjadi jawaban untuk menyelamatkan hutan kita. Tidak ada pilihan lain, kita harus akhiri keberadaan perusahaan perkebunan yang nakal.
Pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar sadar bahwa tiap kali karhutla terjadi, tumbalnya ialah generasi belia kita. Ini sama sekali bukan hiperbola.
Penelitian Universitas Harvard menyebutkan, jika karhutla terus terjadi, akan berakibat 36 ribu kematian dini. Petaka yang sudah terjadi pun sudah dijelaskan dalam sebuah studi di jurnal PNAS, bahwa akibat karhutla 1997, anak yang lahir pada masa itu menderita stunting. Mereka lebih pendek sekitar 3,3 sentimeter dari anak lainnya yang tidak terpapar karhutla.
Kerugian kita masih ditambah lagi triliunan dana untuk rehabilitasi lahan dan bahkan keanekaragaman hayati yang sudah tidak dapat kembali lagi. Dengan semua fakta ini, sungguh-sungguh tidak layak untuk meminta masyarakat ikhlas.
Masyarakat memang pantas marah dan pemerintah wajib menjawabnya dengan ketegasan nyata. Langkah awalnya, segera pailitkan 11 perusahaan yang belum melunasi denda sesuai putusan pengadilan.
Adapun langkah wajib pemerintah, khususnya para gubernur dan wali kota, ialah segera meninjau atau merevisi izin usaha perusahaan-perusahaan, baik yang lahannya pernah terbakar maupun yang belum. Perusahaan yang sudah jelas melakukan pembakaran lahan haruslah segera diganjar dengan pencabutan izin usaha.
Selama ini, berjalannya terus izin usaha telah dijadikan tameng para perusahaan untuk terus beroperasi meski sesungguhnya terlibat kasus hukum. Lebih jauh lagi, semestinya para pejabat daerah jeli memeriksa perusahaan itu hingga ke para pejabat ataupun pemiliknya. Karena sudah sering terjadi, mereka hanya berganti nama perusahaan untuk tetap menjalankan bisnis.
Ketidaktegasan pemerintah daerah pantas kita curigai terkait dengan dugaan adanya keterlibatan dalam kejahatan kemanusiaan tersebut. Berdasarkan penelitian panjang lembaga internasional kehutanan, ditengarai adanya korelasi praktik kotor usaha perkebunan dengan kebutuhan proses pemilihan kepala daerah.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved