Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KENDATI tidak seseksi sebelumnya, Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR) ternyata tetap memiliki daya pikat tinggi. Partai-partai politik begitu bernafsu untuk mendapatkan kursi pimpinan. Beragam manuver pun dilakukan.
Anggota MPR periode 2019-2024 memang baru dilantik pada 1 Oktober mendatang. Namun, kursi pimpinan lembaga tinggi negara itu jauh-jauh hari sudah menjadi ajang rebutan. Tak cuma anggota koalisi pemenang pemilu atau partai politik yang mendulang suara signifikan, mereka dengan suara pas-pasan juga surplus keinginan untuk memimpin MPR.
Berbeda dengan jatah pimpinan DPR yang ditentukan berdasarkan perolehan kursi hasil pemilu, persaingan perebutan kursi pimpinan MPR memang lebih terbuka. Setiap partai atau fraksi bisa mengajukan bakal calon pimpinan masuk paket untuk kemudian ditentukan pemenangnya lewat jalan musyawarah atau voting.
Karena itu, wajar belaka jika setiap partai merasa punya hak menduduki kursi pimpinan MPR. Yang tidak wajar ialah ketika mereka lantas ngotot mengubah ketentuan untuk mendobrak keterbatasan. Itulah yang belakangan coba dilakukan Partai Amanat Nasional alias PAN.
Melalui salah satu wakil sekretaris jenderalnya, Saleh Partaonan Daulay, PAN mengusulkan agar pimpinan MPR ditambah menjadi 10. Komposisinya, 9 orang mewakili fraksi di DPR dan 1 lainnya mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPDR (MD3), jumlah kursi pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 kian terbatas. Mereka cuma terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang dipilih dari anggota MPR.
Jumlah itu berkurang drastis ketimbang komposisi sebelumnya, yakni 1 ketua dan 7 wakil ketua. Artinya, peluang untuk mendapatkannya jauh lebih berat, apalagi bagi partai papan bawah dalam perolehan kursi. Akan tetapi, jika usulan PAN diterima, setiap partai bisa mendapat jatah karena memang hanya sembilan partai yang mendapatkan kursi di DPR.
Sekilas, usulan PAN mencerminkan keadilan. Namun, kalau kita cermati lebih matang, ia tak lebih dari sekadar bentuk kerakusan untuk mendapatkan kekuasaan. Selintas, usulan PAN terlihat bijak, yakni demi mendinginkan panasnya perebutan kursi pimpinan MPR. Namun, kalau diselisik lebih dalam, ia hanya siasat demi kepentingan diri sendiri.
Ironisnya, wacana penambahan jumlah pimpinan MPR yang disuarakan PAN mendapat sambutan dari beberapa partai lainnya. Gerakan untuk melakukan revisi secara kilat dan terbatas terhadap UU No 2/2018 di penghujung masa kerja DPR periode 2014-2019 pun gencar dilakukan.
Tiada dalih yang bisa dijadikan pembenaran untuk menambah jumlah pimpinan MPR, terlebih jika penambahan itu agar seluruh partai mendapatkan jatah kursi. Semangat demokrasi ialah kompetisi. Buat apa ada pemilu sebagai pelaksanaan demokrasi jika setelahnya seluruh kompetitor mendapatkan kekuasaan yang sama?
Penambahan jumlah kursi pimpinan makin tak relevan diusulkan, apalagi diwujudkan, karena wewenang dan fungsi MPR setelah UUD 1945 diamendemen terlalu ringan. Tugas dan fungsi pokok mereka bahkan hanya sekali setiap lima tahun, yakni melantik presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam pemilu.
Selebihnya, kewenangan MPR tak ada yang bersifat reguler. Mereka memang masih bisa memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, tetapi harus sesuai syarat di UUD dan itu tak pernah terjadi. Begitu pula, MPR berwenang memilih presiden dan/atau wakil presiden hanya untuk mengisi kekosongan menurut UUD.
Kita yakin, sangat yakin, hasrat untuk menjadi pimpinan MPR lebih didorong untuk mendapatkan kekuasaan dan tentu saja fasilitas yang disediakan. Ia merupakan wujud dari pragmatisme dan keserakahan politik sehingga tiada alasan untuk direalisasikan.
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved