Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SETELAH melakukan enam kali persidangan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selaras dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang tersaji di persidangan, majelis hakim menolak permohonan itu untuk seluruhnya, kemarin.
Ditolaknya permohonan Prabowo-Sandi membawa sejumlah konsekuensi logis dan juga otomatis. Pertama, putusan majelis tersebut membuat tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilontarkan pasangan Prabowo-Sandi terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin gugur dengan sendirinya.
Kedua, putusan Majelis Hakim MK sekaligus menguatkan putusan Komisi Pemilihan Umum yang mengukuhkan pasangan Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Artinya, Jokowi-Amin secara sah sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2019-2024. Keduanya tinggal ditetapkan dan dilantik kemudian untuk resmi memimpin negeri ini.
Ketiga, putusan Majelis Hakim MK tersebut berstatus hukum tetap serta tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh pemohon dalam hal ini pasangan Prabowo-Sandi. Dengan begitu, seluruh pihak terkait harus menjalankan putusan final dan mengikat dari MK.
Karena itu, kita ucapkan selamat kepada Jokowi-Amin yang telah mendapatkan status berkekuatan hukum tetap sebagai pemenang Pilpres 2019. Kita tentu juga memahami kekecewaan pasangan Prabowo-Sandi dan para pendukung mereka atas ditolaknya permohonan dan/atau gugatan yang diajukan ke MK.
Namun, kita sangat mengapresiasi langkah mereka yang telah memilih untuk menempuh jalur hukum sesuai koridor konstitusi kita. Dengan memilih membawa perselisihan sengketa hasil pilpres ke MK, Prabowo-Sandi sama saja telah menguatkan pilar-pilar demokrasi kita.
Terlepas dari hasil gugatan yang tidak sesuai dengan ekspektasi mereka, kita sepatutnya juga mengucapkan selamat kepada Prabowo-Sandi dan para pendukungnya. Kita patut angkat topi kepada mereka yang telah memilih untuk tetap berada di jalur demokrasi.
Pilihan itu, betapa pun pahitnya, jelas merupakan kontribusi besar dalam membangun bangsa yang demokratis. Langkah Prabowo-Sandi sudah sepatutnya menjadi catatan sejarah dan menjadi model bagi seluruh generasi penerus bangsa ini jika kelak dihadapkan pada persoalan yang sama.
Bahwa langkah hukum dalam koridor demokrasi, betapa pun pahit dan getirnya, masih merupakan yang terbaik bagi terpeliharanya persatuan, kesatuan, dan keutuhan bangsa.
Tugas konstitusional Majelis Hakim MK rampung sudah. Kini, giliran seluruh pihak terkait untuk menerima dan melaksanakan seluruh putusan MK tersebut. Tidak terkecuali dengan segenap lapisan masyarakat.
Sekali lagi harus kita tekankan betapa kalah dan menang dalam kontestasi demokrasi seperti pilpres ialah hal yang biasa. Ketika kompetisi usai, seluruh komponen bangsa harus kembali ke kehidupan sehari-hari.
Yang semula terbagi dan terbelah dalam kelompok-kelompok kompetisi, saatnya bersatu padu kembali untuk melanjutkan membangun negeri. Sudah saatnya pula bagi kita semua mengubur dalam-dalam rivalitas dan mengoptimalkan seluruh energi untuk bersama-sama membangun bangsa.
Tidak perlu ada lagi perdebatan hukum apalagi perdebatan politik karena putusan MK sudah menyelesaikannya. Piplres kali ini benar-benar menguras energi seluruh anak negeri. Sebagai bangsa, kita pun patut bersyukur telah mampu melalui tugas dan ujian demokrasi dengan hasil gemilang.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved