Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Saatnya Bersama Membangun Bangsa

28/6/2019 05:00

SETELAH melakukan enam kali persidangan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selaras dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang tersaji di persidangan, majelis hakim menolak permohonan itu untuk seluruhnya, kemarin.

Ditolaknya permohonan Prabowo-Sandi membawa sejumlah konsekuensi logis dan juga otomatis. Pertama, putusan majelis tersebut membuat tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilontarkan pasangan Prabowo-Sandi terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin gugur dengan sendirinya.

Kedua, putusan Majelis Hakim MK sekaligus menguatkan putusan Komisi Pemilihan Umum yang mengukuhkan pasangan Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Artinya, Jokowi-Amin secara sah sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2019-2024. Keduanya tinggal ditetapkan dan dilantik kemudian untuk resmi memimpin negeri ini.

Ketiga, putusan Majelis Hakim MK tersebut berstatus hukum tetap serta tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh pemohon dalam hal ini pasangan Prabowo-Sandi. Dengan begitu, seluruh pihak terkait harus menjalankan putusan final dan mengikat dari MK.

Karena itu, kita ucapkan selamat kepada Jokowi-Amin yang telah mendapatkan status berkekuatan hukum tetap sebagai pemenang Pilpres 2019. Kita tentu juga memahami kekecewaan pasangan Prabowo-Sandi dan para pendukung mereka atas ditolaknya permohonan dan/atau gugatan yang diajukan ke MK.

Namun, kita sangat mengapresiasi langkah mereka yang telah memilih untuk menempuh jalur hukum sesuai koridor konstitusi kita. Dengan memilih membawa perselisihan sengketa hasil pilpres ke MK, Prabowo-Sandi sama saja telah menguatkan pilar-pilar demokrasi kita.

Terlepas dari hasil gugatan yang tidak sesuai dengan ekspektasi mereka, kita sepatutnya juga mengucapkan selamat kepada Prabowo-Sandi dan para pendukungnya. Kita patut angkat topi kepada mereka yang telah memilih untuk tetap berada di jalur demokrasi.

Pilihan itu, betapa pun pahitnya, jelas merupakan kontribusi besar dalam membangun bangsa yang demokratis. Langkah Prabowo-Sandi sudah sepatutnya menjadi catatan sejarah dan menjadi model bagi seluruh generasi penerus bangsa ini jika kelak dihadapkan pada persoalan yang sama.

Bahwa langkah hukum dalam koridor demokrasi, betapa pun pahit dan getirnya, masih merupakan yang terbaik bagi terpeliharanya persatuan, kesatuan, dan keutuhan bangsa.

Tugas konstitusional Majelis Hakim MK rampung sudah. Kini, giliran seluruh pihak terkait untuk menerima dan melaksanakan seluruh putusan MK tersebut. Tidak terkecuali dengan segenap lapisan masyarakat.

Sekali lagi harus kita tekankan betapa kalah dan menang dalam kontestasi demokrasi seperti pilpres ialah hal yang biasa. Ketika kompetisi usai, seluruh komponen bangsa harus kembali ke kehidupan sehari-hari.

Yang semula terbagi dan terbelah dalam kelompok-kelompok kompetisi, saatnya bersatu padu kembali untuk melanjutkan membangun negeri. Sudah saatnya pula bagi kita semua mengubur dalam-dalam rivalitas dan mengoptimalkan seluruh energi untuk bersama-sama membangun bangsa.

Tidak perlu ada lagi perdebatan hukum apalagi perdebatan politik karena putusan MK sudah menyelesaikannya. Piplres kali ini benar-benar menguras energi seluruh anak negeri. Sebagai bangsa, kita pun patut bersyukur telah mampu melalui tugas dan ujian demokrasi dengan hasil gemilang.

 



Berita Lainnya
  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.