Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi sudah dimulai sejak kemarin, Jumat (14/6). Pada sidang perdana itu, tim kuasa hukum pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, mengajukan sebanyak 15 poin petitum dalam gugatan mereka terkait dengan hasil Pilpres 2019.
Sidang dilanjutkan pekan depan hingga sidang terakhir yang dijadwalkan pada 24 Juni mendatang. Sesuai jadwal pula, MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada 28 Juni. Pada titik itulah kita berharap putusan MK menjadi akhir dari proses pilpres sekaligus awal terbentuknya pemerintahan baru yang sah.
Namun, sebelum sampai pada putusan, amat mungkin MK sebagai lembaga dan hakim-hakimnya yang akan memimpin sidang selama kurang lebih dua minggu ke depan tersebut bakal menghadapi banyak tantangan, tekanan, dan intervensi.
Kekhawatiran itu cukup beralasan karena di hari-hari sebelum persidangan awal dimulai, ada pihak-pihak yang terus mengembuskan praduga dan opini bahwa majelis hakim MK tidak memiliki independensi. Mereka juga acap membangun narasi seolah-olah MK ialah bagian dari rezim saat ini.
Padahal, jelas, jika mengacu pada dokumen-dokumen internasional seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR), the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), the Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002), serta Mt Scopus International Standards of Judicial Independence (2008), secara prinsip MK ialah lembaga negara pengawal konstitusi yang memiliki independensi penuh.
Independensi peradilan MK tidak boleh dicampuri urusan-urusan selain hukum dan keadilan, termasuk urusan politik. Karena itu, siapa pun mestinya dapat menghargai independensi yang dimiliki MK. Bila perlu, publik ikut menjaga independensi tersebut, bukannya malah memanas-manasi suasana dengan melempar tudingan-tudingan soal adanya keberpihakan MK kepada pihak tertentu sebelum 'pertandingan' dimulai.
Adalah hak publik untuk menuntut MK dan hakim-hakimnya dapat menghasilkan putusan persidangan yang fair dan berkeadilan, yakni putusan, yang di satu sisi, jauh dari tekanan apa pun di luar fakta hukum yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilu. Di sisi yang lain, putusan juga dapat diterima seluruh pihak yang bersengketa.
Namun, secara etika, publik semestinya tak boleh hanya menuntut. Publik hendaknya juga tekun memberikan dukungan kepada hakim-hakim konstitusi di lembaga itu agar mereka tak mudah tunduk oleh tekanan. Bagaimanapun hakim MK juga manusia biasa yang perlu disokong secara moral oleh publik agar mereka dapat bersidang secara independen dan imparsial.
Kita patut bersyukur bahwa pada sidang perdana, kemarin, sudah ada kesadaran dari semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi, termasuk tidak ada pengerahan massa untuk mengintimidasi dan memengaruhi jalannya persidangan di MK.
Kita juga mengapresiasi kelegowoan kubu tergugat, yakni tim hukum pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terhadap kebijakan hakim MK yang mengizinkan penggugat memakai gugatan perbaikan meskipun sebetulnya, menurut mereka, itu ilegal dan di luar kerangka hukum acara. Keduanya, bahkan sudah memastikan akan tetap menjawab gugatan perbaikan itu dan disampaikan kepada MK dalam persidangan pekan depan.
Patutlah kita katakan sidang perdana, kemarin, ialah langkah awal yang sangat baik. Atmosfer bagus tersebut tentu mesti didukung, dijaga, dan dikawal agar menular ke proses persidangan selanjutnya. Dengan cara itulah kita bisa menaruh kepercayaan dan harapan kepada MK sebagai benteng terakhir penyelesaian perselisihan pemilu yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved