Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menjadi penentu hasil Pilpres 2019. Disebut penentu karena kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5).
Keputusan MK yang paling lambat dibacakan pada 28 Juni nanti bersifat final dan mengikat. Karena itu, kubu Prabowo-Sandi mestinya menyiapkan data, bukan narasi, untuk membuktikan tuduhan kecurangan yang dilakukan kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Narasi yang coba dibangun ialah MK jangan menjadi bagian dari rezim yang korup. "Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Pernyataan Bambang itu mendapat reaksi keras, termasuk dari hakim MK periode 2003-2006 Maruarar Siahaan. Menurut Maruarar, pernyataan Bambang bahwa MK jangan menjadi bagian dari rezim yang korup ialah framing opini yang berbahaya. "Dia (Bambang) mau membangun opini jika MK nanti menolak gugatan kubu 02, lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang," kata Maruarar.
Elok nian bila semua pihak yang beperkara di MK mengandalkan pada alat bukti, bukan membangun opini yang menyesatkan, sebab patokan MK dalam memutuskan perkara ialah sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Putusan MK yang mengabulkan permohonan didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Hanya ada enam alat bukti yang berlaku di MK sesuai ketentuan perundangan, yaitu surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Sebanyak 51 bukti diserahkan kubu Prabowo-Sandi kepada MK untuk membuktikan dalil mereka bahwa Pilpres 2019 ialah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Sebagian besar dari 51 bukti yang diserahkan itu berupa file dan dokumentasi dari pemberitaan media massa. Sebelumnya, pasangan Prabowo-Sandi juga pernah membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan dugaan pelanggaran TSM oleh pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada saat tahapan pemilu berlangsung.
Putusan Bawaslu yang dibacakan pada 20 Mei itu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria karena bukti yang diajukan di antaranya berupa tautan link berita.
Tautan atau link berita semata tidak cukup kuat dijadikan dasar pembuktian kecurangan pilpres sehingga ditolak Bawaslu. Tidak kuat karena sumber berita yang dikutip itu belum tentu pihak yang melihat, mendengar, atau mengetahui informasi sesungguhnya. Peradilan itu membutuhkan bukti materiil seperti dokumen atau saksi yang terlibat dalam peristiwa hukum.
Meski demikian, kubu Prabowo-Sandi tetap mencoba peruntungan di MK dengan membawa bukti yang sebagiannya sudah ditolak Bawaslu. Apa pun putusan MK, untung atau buntung, wajib dipatuhi karena putusan itu bersifat final dan mengikat.
Kepatuhan mengikuti putusan MK sebagai satu-satunya jalur konstitusional dalam mempersoalkan hasil pilpres sesungguhnya cermin dari kematangan berdemokrasi. Beradu bukti di MK, bukan membangun narasi opini menyesatkan, juga bagian dari kematangan berdemokrasi itu sendiri. Percayalah, bukti-bukti yang diungkapkan di dalam persidangan menjadi pertimbangan utama hakim konstitusi dalam memutus perkara.
MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, tidak tepat menyebut MK sebagai bagian dari rezim yang korup.
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved